Sekitar akhir tahun 1965, keadaan politik di Indonesia sedang mengalami
pembenahan secara menyeluruh. Krisis politik terjadi dialami merupakan
akibat lebih lanjut dari meletusnya peristiwa G30S/PKI. Berdasarkan
Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966
tanggal 23 Maret 1966, yang berisi tentang perintah kepada Direktur
Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo), maka
dilaksanakannyalah serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa
kepada Polis Militer Angkatan Darat. Tidak lebih dari tiga hari setelah
serah terima pelaksanaan tugas pengawalan terhadap Kepala Negara
berlangsung, Direktur Polisi Militer dengan serta merta mengeluarkan
Surat Keputusan dengan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966
yang berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan
Darat (Satgas POMAD) yang menunjuk Letkol Cpm Norman Sasono sebagai
Komandan Satgas Pomad Para.
Satgas Pomad Para yang berkedudukan dibawah
Direktorat Polisi Militer terdiri dari Batalyon Pomad Para sebagai inti,
dibantu Denkav Serbu, Denzipur dan Korps Musikdari Kodam V Jakarta
Raya, Batalyon II PGT (Pasukan Gerak Tjepat) Angkatan Udara, Batalyon
Brimob Polisi Negara, serta batalyon Infanteri 531/Para Raiders yang
kemudian diganti oleh Batalyon Infanteri 519/Raider Para, yang keduanya
berasal dari Kodam VIII Brawijaya.
Dengan tugas mengawal Kepala Negara RI dan Istana
Negara, serta melaksanakan tugas – tugas protokoler kenegaraan, Satgas
Pomad Para berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer yang terdiri
dari dua Batalyon Pomad, satu Batalyon Infanteri Para Raider, serta satu
Detasemen Kaveleri Panser.
Batalyon I Pomad Para berkedudukan di Jalan Tanah
Abang II Jakarta Pusat yang dulunya digunakan sebagai Markas serta
Asrama Resimen Tjakrabirawa. Tugas pokok Batalyon I Pomad Para yakni,
Melaksanakan pengawalan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya,
serta Tamu Asing setingkat Kepala Negara, melaksankan pengawalan Istana
Merdeka Utara, Istana Merdeka Selatan serta kediaman resmi Presiden dan
Wakil Presiden.
Untuk Batalyon II Pomad Para berkedudukan di Ciluer –
Bogor yang sebelumnya digunakan sebagai asrama Batalyon I Pomad Para.
Tugas Batalyon II Pomad Para yang berkedudukan di Ciluer, bertugas
melaksanakan pengawalan Istana Bogor, Istana Cipanas, serta membantu
Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya. Batalyon
Kaveleri Serbu Kodam V Jaya tetap di BP kan ke Satgas Pomad, sedangkan
Batalyon 531/Para Raiders selanjutnya ditarik kembali ke Kodam Brawijaya
untuk bertugas dilingkungan angkatan Darat.
Sesuai dengan perkembangan organisasi dilingkungan
TNI-AD, Batalyon II Pomad akhirnya dilikuidasi. Kemudian pada tanggal 10
Juni 1967 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat
(Jenderal TNI Soeharto) dengan Nomor : KEP-681/VI/1967, berisi tentang
penetapan pembebasan Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dari tugas
pengkomandoan terhadap Satgas Pomad. Untuk pembinaan selanjutnya
kesatuan khusus tersebut ditetapkan secara langsung berada di bawah
kendali Menteri /Panglima Angkatan Darat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar