Senin, 30 September 2013

Satgas Pomad Para

Sekitar akhir tahun 1965, keadaan politik di Indonesia sedang mengalami pembenahan secara menyeluruh. Krisis politik terjadi dialami merupakan akibat lebih lanjut dari meletusnya peristiwa G30S/PKI. Berdasarkan Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966, yang berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo), maka dilaksanakannyalah serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polis Militer Angkatan Darat. Tidak lebih dari tiga hari setelah serah terima pelaksanaan tugas pengawalan terhadap Kepala Negara berlangsung, Direktur Polisi Militer dengan serta merta mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 yang berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) yang menunjuk Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.
Satgas Pomad Para yang berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer terdiri dari Batalyon Pomad Para sebagai inti, dibantu Denkav Serbu, Denzipur dan Korps Musikdari Kodam V Jakarta Raya, Batalyon II PGT (Pasukan Gerak Tjepat) Angkatan Udara, Batalyon Brimob Polisi Negara, serta batalyon Infanteri 531/Para Raiders yang kemudian diganti oleh Batalyon Infanteri 519/Raider Para, yang keduanya berasal dari Kodam VIII Brawijaya.
Dengan tugas mengawal Kepala Negara RI dan Istana Negara, serta melaksanakan tugas – tugas protokoler kenegaraan, Satgas Pomad Para berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer yang terdiri dari dua Batalyon Pomad, satu Batalyon Infanteri Para Raider, serta satu Detasemen Kaveleri Panser.
Batalyon I Pomad Para berkedudukan di Jalan Tanah Abang II Jakarta Pusat yang dulunya digunakan sebagai Markas serta Asrama Resimen Tjakrabirawa. Tugas pokok Batalyon I Pomad Para yakni, Melaksanakan pengawalan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Asing setingkat Kepala Negara, melaksankan pengawalan Istana Merdeka Utara, Istana Merdeka Selatan serta kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk Batalyon II Pomad Para berkedudukan di Ciluer – Bogor yang sebelumnya digunakan sebagai asrama Batalyon I Pomad Para. Tugas Batalyon II Pomad Para yang berkedudukan di Ciluer, bertugas melaksanakan pengawalan Istana Bogor, Istana Cipanas, serta membantu Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya. Batalyon Kaveleri Serbu Kodam V Jaya tetap di BP kan ke Satgas Pomad, sedangkan Batalyon 531/Para Raiders selanjutnya ditarik kembali ke Kodam Brawijaya untuk bertugas dilingkungan angkatan Darat.
Sesuai dengan perkembangan organisasi dilingkungan TNI-AD, Batalyon II Pomad akhirnya dilikuidasi. Kemudian pada tanggal 10 Juni 1967 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (Jenderal TNI Soeharto) dengan Nomor : KEP-681/VI/1967, berisi tentang penetapan pembebasan Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dari tugas pengkomandoan terhadap Satgas Pomad. Untuk pembinaan selanjutnya kesatuan khusus tersebut ditetapkan secara langsung berada di bawah kendali Menteri /Panglima Angkatan Darat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar