Senin, 30 September 2013

Paspampres

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988, maka ditetapkan bahwa Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan, dikarenakan mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan obyek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden)
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor  Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut :
  1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.
  2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
  3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan  Detasemen Markas.
  4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
  5. Unsur  pelaksana  terdiri  dari  :
    - Grup A, berkekuatan 4 detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
    - Grup B, berkekuatan 4 detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
    - Grup C, berkekuatan 2 detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara dan keluarganya, serta 1 detasemen latihan bertugas  melatih dan membina  kemampuan personel Paspampres.
    - Batalyon Pengawal dan Protokoler Kenegaraan.
    - Skuadron Kavaleri Panser.
    - Detasemen Musik  (Densik).
Demikian kilas sejarah singkat Pasukan Pengamanan Presiden dengan berbagai peristiwa, kemajuan dan perkembangannya yang tak bisa dilepaskan dari perkembangan sejarah Indonesia. Dari kilasan sejarah di atas, maka didapati bahwa Paspampres tidaklah muncul dengan serta merta, melainkan terpengaruh oleh proses sejarah. Paspampres merupakan entitas yang terus mengadaptasi perkembangan situasi lokal serta global, dan terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu.
Paspampres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar