Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16
Februari 1988, maka ditetapkan bahwa Paswalpres masuk dalam struktur
organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata
pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan,
dikarenakan mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan
obyek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan
Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES
(Pasukan Pengamanan Presiden)
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993
tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI,
akan tetapi dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan
fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik
Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan
dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus
pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana
Kepresidenan maupun diluar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor
Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres
disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut :
- Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.
- Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
- Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan Detasemen Markas.
- Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
- Unsur pelaksana terdiri dari :
- Grup A, berkekuatan 4 detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup B, berkekuatan 4 detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup C, berkekuatan 2 detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara dan keluarganya, serta 1 detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
- Batalyon Pengawal dan Protokoler Kenegaraan.
- Skuadron Kavaleri Panser.
- Detasemen Musik (Densik).
Demikian kilas sejarah singkat Pasukan
Pengamanan Presiden dengan berbagai peristiwa, kemajuan dan
perkembangannya yang tak bisa dilepaskan dari perkembangan sejarah
Indonesia. Dari kilasan sejarah di atas, maka didapati bahwa Paspampres
tidaklah muncul dengan serta merta, melainkan terpengaruh oleh proses
sejarah. Paspampres merupakan entitas yang terus mengadaptasi
perkembangan situasi lokal serta global, dan terus mengalami perbaikan
dari waktu ke waktu.
Paspampres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar