Senin, 30 September 2013

Resimen Tjakrabirawa


Sejarah mencatat bahwa telah terjadi beberapa kali percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno yang berhasil di cegah dan digagalkan, antara lain yakni, peristiwa perebutan kekuasaan tanggal 3 Juli 1946, peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957, peristiwa MIG-15 “Maukar” tanggal 9 Maret 1960, peristiwa pelemparan granat di Jalan Cendrawasih tanggal 7 Januari 1962 dan peristiwa penembakan pada saat Idul Adha di halaman Istana Merdeka Jakarta tanggal 14 Mei 1962.

Mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang demikian mengkhawatirkan terhadap keselamatan Presiden tersebut, dan atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat itu Jenderal A.H Nasution, maka Presiden membentuk sebuah pasukan yang secara khusus bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa Kepala Negara beserta keluarganya. Pasukan khusus tersebut dikenal dengan RESIMEN TJAKRABIRAWA. Nama Tjakrabirawa diambil dari nama senjata pamungkas milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa digunakan sebagai senjata penumpas semua kejahatan.
Selanjutnya bertepatan dengan hari ulang tahun kelahiran Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962. Resimen Tjakrabirawa dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan pengamanan. Pada awalnya resimen Tjakrabirawa hanya terdiri dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), yang saat itu dibawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Mangil Martowidjoyo, menjadi satuan yang anggotanya dipilih dari anggota – anggota terbaik dari empat angkatan yaitu, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian yang masing – masing angkatan terdiri dari satu batalyon. Resimen Tjakrabirawa pada saat itu dipimpin oleh Komandan Brigadir Jenderal Moh. Sabur dengan wakilnya yakni, Kolonel Cpm Maulwi Saelan.
Tujuan dibentuknya Resimen Tjakrabirawa disebutkan dalam amanat Presiden Soekarno pada upacara penganugerahan “Dhuaja” kepada Resimen Tjakrabirawa tanggal 9 September 1963. Dengan telah diresmikannya Resimen Tjakrabirawa oleh Presiden Soekarno, beberapa bulan kemudian diterbitkan surat Keputusan Presiden yang bertujuan mengatur keberadaan satuan khusus Tjakrabirawa. Diantara isi surat Keputusan Presiden tersebut adalah sebagai berikut: :
  1. Surat Keputusan Presiden Nomor 262/PLT/1962 tanggal 13 Agustus 1962 yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam untuk Resimen Tjakrabirawa.
  2. Surat Keputusan Presiden Nomor 01/PLT/1963 tanggal 06 Februari 1963 yang mengatur tentang bentuk dan susunan organisasi Resimen Tjakrabirawa serta dalam lampirannya mencakup tentang organisasi dan tugas Resimen Tjakrabirawa.

Setelah tiga tahun bertugas, Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap diri Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya berakhir pada tanggal 28 Maret 1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat perintah Menteri Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966 karena proses pekembangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar