Sejarah mencatat bahwa telah terjadi beberapa kali percobaan pembunuhan
terhadap Presiden Soekarno yang berhasil di cegah dan digagalkan, antara
lain yakni, peristiwa perebutan kekuasaan tanggal 3 Juli 1946,
peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957, peristiwa MIG-15
“Maukar” tanggal 9 Maret 1960, peristiwa pelemparan granat di Jalan
Cendrawasih tanggal 7 Januari 1962 dan peristiwa penembakan pada saat
Idul Adha di halaman Istana Merdeka Jakarta tanggal 14 Mei 1962.
Mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang
demikian mengkhawatirkan terhadap keselamatan Presiden tersebut, dan
atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat
itu Jenderal A.H Nasution, maka Presiden membentuk sebuah pasukan yang
secara khusus bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa
Kepala Negara beserta keluarganya. Pasukan khusus tersebut dikenal
dengan RESIMEN TJAKRABIRAWA. Nama Tjakrabirawa diambil dari nama senjata
pamungkas milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa digunakan
sebagai senjata penumpas semua kejahatan.
Selanjutnya bertepatan dengan hari ulang tahun
kelahiran Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan
khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962.
Resimen Tjakrabirawa dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan
pengamanan. Pada awalnya resimen Tjakrabirawa hanya terdiri dari
Detasemen Kawal Pribadi (DKP), yang saat itu dibawah pimpinan Komisaris
Besar Polisi Mangil Martowidjoyo, menjadi satuan yang anggotanya dipilih
dari anggota – anggota terbaik dari empat angkatan yaitu, Angkatan
Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian yang masing – masing
angkatan terdiri dari satu batalyon. Resimen Tjakrabirawa pada saat itu
dipimpin oleh Komandan Brigadir Jenderal Moh. Sabur dengan wakilnya
yakni, Kolonel Cpm Maulwi Saelan.
Tujuan dibentuknya Resimen Tjakrabirawa disebutkan
dalam amanat Presiden Soekarno pada upacara penganugerahan “Dhuaja”
kepada Resimen Tjakrabirawa tanggal 9 September 1963. Dengan telah
diresmikannya Resimen Tjakrabirawa oleh Presiden Soekarno, beberapa
bulan kemudian diterbitkan surat Keputusan Presiden yang bertujuan
mengatur keberadaan satuan khusus Tjakrabirawa. Diantara isi surat
Keputusan Presiden tersebut adalah sebagai berikut: :
- Surat Keputusan Presiden Nomor 262/PLT/1962 tanggal 13 Agustus 1962 yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam untuk Resimen Tjakrabirawa.
- Surat Keputusan Presiden Nomor 01/PLT/1963 tanggal 06 Februari 1963 yang mengatur tentang bentuk dan susunan organisasi Resimen Tjakrabirawa serta dalam lampirannya mencakup tentang organisasi dan tugas Resimen Tjakrabirawa.
Setelah tiga tahun bertugas, Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang
bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap diri Presiden
Republik Indonesia beserta keluarganya berakhir pada tanggal 28 Maret
1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat perintah Menteri
Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966 karena proses
pekembangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar