Mencermati perkembangan pemberitaan di media masa beberapa hari
terakhir terkait kekhawatiran pengadaan peralatan intelijen akan
disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu, Kementerian
Pertahanan melalui Pusat Komuniasi Publik Kemhan memandang perlu untuk
menjelaskan dan menegaskan bahwa pengadaan tersebut adalah bagian dari
proses modernisasi Alutsista TNI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan
pencapaian tugas pokok dan fungsi TNI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI.
Pengadaan peralatan intelijen oleh Kemhan berawal dari pengajuan
kebutuhan peralatan intelijen oleh Badan Inteligen Strategis (BAIS) TNI.
Proses awal pengajuan kebutuhan tersebut sudah dimulai sejak tahun
2009. Dalam pembahasan anggaran tahun 2012, rencana pengadaan peralatan
intelijen tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk
dibiayai dengan Kredit Eksport.
Kontrak pengadaan pelaratan intelijen tersebut dilakukan dengan perusahaan Inggris (Gamma TSE Ltd), setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Prepres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Kontrak senilai USD 5,6 juta (€ 4,2 juta) tersebut mencakup materiil peralatan intelijen dan paket pelatihan bagi personel yang mengoperasikannya, baik yang bertugas di dalam negeri maupun kantor-kantor Atase Pertahanan Indonesia di luar negeri.
Peralatan intelijen yang tercakup dalam kotrak tersebut meliputi
peralatan komunikasi data yang dilengkapi dengan encryptor dan
decryptor, peralatan surveillance yang dilengkapi dengan source code
serta peralatan pengamanan komunikasi. Menurut terminologi yang berlaku
di lingkungan TNI, peralatan tersebut dikategorikan sebagai materiil
khusus intelijen teknik (Matsusintelnik) yang berfungsi untuk mendukung
tugas-tugas di bidang intelijen. Secara operasional, peralatan tersebut
akan digunakan untuk meningkatkan sistem pengamanan instalasi Atase
Pertahanan RI di luar negeri, meningkatkan kualitas pengamanan petukaran
data/informasi serta mengamankan sistem komunikasi antara Bais TNI
dengan kantor-kantor Atase Pertahanan RI di luar negeri.
Pengadaan peralatan intelijen tersebut bertujuan agar proses pertukaran informasi antara Bais TNI dengan kantor-kantor Atase Pertahanan RI yang tersebar di seluruh dunia dapat berlangsung dengan aman dan kedap dari gangguan. Peralatan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin bahwa pengiriman data/informasi strategis tidak terganggu atau tersadap oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peralatan intelijen tersebut tidak akan digunakan TNI untuk menyadap rakyat Indonesia. Selain secara teknis peralatan tersebut tidak berfungsi untuk menyadap, jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional telah terbukti efektif untuk mencegah institusi TNI melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional dalam kehidupan bernegara sejak reformasi 1998.
Peralatan intelijen tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan politik praktis. Sesuai penjelasan Panglima TNI dalam beberapa kesempatan, telah ditegaskan bahwa seluruh jajaran TNI menjunjung tinggi komitmen netralitas dan tidak masuk dalam urusan politik praktis menjelang Pemilu 2014. Selain itu, netralitas TNI juga telah teruji dan terbukti memberikan kontribusi positif dalam menopang kehidupan demokrasi sejak pemilu 2004 sampai saat ini. Kedua hal tersebut merupakan jaminan bahwa peralatan intelijen tersebut juga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
Demikian siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan ini, diharapkan dapat memberikan klarifikasi terhadap berbagai pemberitaan di media masa yang berkaitan dengan pengadaan peralatan intelijen TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar