Minggu, 22 September 2013

Komponen cadangan bela negara perintah konstitusi

Yogyakarta (ANTARA News) - Pembentukan komponen cadangan untuk membela negara merupakan perintah konstitusi dalam rangka mendukung terbentuknya negara yang lebih kuat dan bermartabat, kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal (Purnawirawan) Djoko Santoso.

"Selain memang amanat konstitusi, dengan pembentukan komponen cadangan, maka Indonesia tidak akan lagi dipandang sebelah mata oleh negara lain," ujarnya dalam seminar bertajuk "Urgensi RUU Komponen Cadangan dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI" di Yogyakarta, Kamis.

Djoko mengatakan, pembentukan komponen cadangan bela negara yang terdiri atas unsur masyarakat sebagai pembantu komponen pertahan inti, berkaitan erat dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30 ayat 1.

"Dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara,"katanya.

Melalui keberadaan komponen cadangan, menurut dia, Indonesia dapat melanjutkan politik luar negeri yang bermartabat karena banyak negara di sekililing Indonesia memiliki pertahan yang kuat yang didukung oleh komponen cadangan.

"Malaysia memiliki komponen cadangan yang terdiri atas penduduk sebanyak empat kali lipat komponen inti pertahanan, sementara Singapura enam kali lipat," katanya.

Menurut Djoko, Indonesia merupakan negara yang terpilih karena memiliki sumber daya alam yang melimpah, sekaligus terancam karena berada di tengah negara-negara bekas jajahan inggris. Sehingga, menurut dia, membutuhkan pertahanan yang kuat.

"Apabila salah satu negara-negara commonwealth Inggris yang ada di sekitar kita, seperti Malaysia, Australia, Singapura terjadi konflik, maka ada kemungkinan yang lain membantu sehingga tidak ada alternatif lain kita harus menjadi negara yang kuat," katanya.

Selain itu, ia mengemukakan, "Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat, saya yakin banyak pemuda yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang lebih kuat."

Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan untuk bela negara hingga kini dibahas di Komisi I DPR RI. (*) (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar