Presiden RI Jenderal TNI Soeharto selaku Panglima tertinggi ABRI sejak
awal tahun 1970 turun langsung membenahi organisasi ABRI hingga tertata
dan terintegrasi di bawah satu komando Panglima ABRI. Satgas Pomad Para
yang saat itu di bawah kendali Markas Besar ABRI pun ikut dibenahi
dengan dikeluarkannya Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor
Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 . Surat perintah tersebut berisi
pokok – pokok organisasi dan prosedur Pasukan Pengawal Presiden
(PASWALPRES). Melalui surat perintah tersebut ditentukan tugas pokok
Paswalpres yaitu, Menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung bagi
Presiden Republik Indonesia serta menyelenggarakan juga tugas – tugas
protokoler khusus pada upacara – upacara kenegaraan.
Organisasi Paswalpres diatur secara rinci dalam surat
perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976, yang terdiri dari
beberapa unsur, antara lain :
- Unsur Pimpinan
- Unsur Pembantu Pimpinan
- Unsur Pelayan
- Staf Unsur Pelaksanan, yang terdiri dari :
- Detasemen Pengamanan Khusus
(Denpamsus) yang bertugas sehari – hari melakukan pengamanan fisik
secara langsung terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya. Detasemen Pengamanan Khusus terdiri dari :
1) Kelompok Komando (Pokko)
2) Kompi Kawal Pribadi (Ki Walpri)
3) Kompi Pengamanan Khusus (Ki Pam Sus)
4) Peleton Penyingkiran (Ton Kiran) - Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) diaman Yonwalprotneg adalah satuan Polisi Militer yang langsung di Bawah Perintahkan kepada Paswalpres.
Paspampres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar