Di depan Mahkamah Militer Luar Biasa, Untung menghadirkan saksi
Perwira Rudhito Kusnadi Herukusumo, yang mendengar rekaman rahasia rapat
Dewan Jenderal.
Letnan Kolonel Untung bin Syamsuri layaknya seorang pelaku kriminal.
Turun dari panser, lelaki cepak bertubuh tegap itu tampak menggigil
ketakutan. Kepalanya menunduk, takut menatap ratusan orang yang tak
henti menghujatnya. Bekas Komandan Batalion I Tjakrabirawa itu juga
gamang ketika akan menembus barikade massa Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia, yang menyemut di pelataran parkir gedung Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Jakarta.
Kala itu, Rabu, 23 Februari 1966, pukul 9 pagi. Di lantai dua gedung di Jalan Taman Suropati Nomor 2 itu, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) mengadili Untung, 40 tahun, bekas Ketua Dewan Revolusi Indonesia, dengan tuduhan makar.
Saat akan memasuki gedung itulah Untung terus mendapat hujatan dan cemoohan massa. Letnan I Dra Sri Hartani, yang saat itu menjadi protokoler atau semacam pembawa acara sidang, ingat intimidasi massa tersebut membuat nyali Untung ciut. "Untung terlihat takut dan tidak terlihat seperti ABRI. Padahal kalau ABRI tidak begitu," kata Sri, kini 69 tahun, kepada Tempo di rumahnya di Jakarta Pusat pada pertengahan September lalu.
Sri menyatakan Untung menjadi orang kedua setelah Njono, tokoh Partai Komunis Indonesia, yang diperiksa dan diadili di Mahmilub 2 Jakarta. Di depan Mahmilub, Untung sangat yakin bahwa Dewan Jenderal itu ada. Menurut Untung, ia mendengar adanya Dewan Jenderal dari Rudhito Kusnadi Herukusumo, seorang perwira menengah Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat-6. Untung mengatakan, kepada dirinya, Rudhito mengaku mendengar rekaman tape hasil rapat Dewan Jenderal pada 21 September 1965 di gedung Akademi Hukum Militer (AHM), Jalan Dr Abdurrachman Saleh I, Jakarta.
Rekaman itu berisi pembicaraan tentang kudeta dan susunan kabinet setelah kudeta. Itu sebabnya, Untung ngotot menghadirkan Rudhito sebagai saksi dalam persidangan. Rudhito kemudian dihadirkan di Mahmilub 2. Dalam kesaksiannya, seperti dapat kita baca dalam buku proses mahmilub Untung (1966), Rudhito memang mengaku pernah melihat tape rekaman tersebut dan sudah melaporkannya kepada Presiden Soekarno.
Rudhito menjelaskan, dirinya menerima tape rekaman yang dia dengar dan catatan tentang isinya pada 26 September 1965 di ruangan depan gedung Front Nasional. Dia menerima bukti itu dari empat orang, yakni Muchlis Bratanata dan Nawawi Nasution, keduanya dari Nahdlatul Ulama, plus Sumantri Singamenggala dan Agus Herman Simatoepang dari IP-KI.
Menurut Rudhito, keempat orang itu mengajaknya membantu melaksanakan rencana-rencana Dewan Jenderal. Mereka mengajak karena kapasitasnya selaku Ketua Umum Ormas Central Comando Pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rencana Dewan Jenderal itu adalah mengudeta Soekarno seperti cara-cara di luar negeri. Misalnya Soekarno akan disingkirkan seperti matinya Presiden Republik Korea Selatan Sihgman Ree.
Kala itu, Rabu, 23 Februari 1966, pukul 9 pagi. Di lantai dua gedung di Jalan Taman Suropati Nomor 2 itu, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) mengadili Untung, 40 tahun, bekas Ketua Dewan Revolusi Indonesia, dengan tuduhan makar.
Saat akan memasuki gedung itulah Untung terus mendapat hujatan dan cemoohan massa. Letnan I Dra Sri Hartani, yang saat itu menjadi protokoler atau semacam pembawa acara sidang, ingat intimidasi massa tersebut membuat nyali Untung ciut. "Untung terlihat takut dan tidak terlihat seperti ABRI. Padahal kalau ABRI tidak begitu," kata Sri, kini 69 tahun, kepada Tempo di rumahnya di Jakarta Pusat pada pertengahan September lalu.
Sri menyatakan Untung menjadi orang kedua setelah Njono, tokoh Partai Komunis Indonesia, yang diperiksa dan diadili di Mahmilub 2 Jakarta. Di depan Mahmilub, Untung sangat yakin bahwa Dewan Jenderal itu ada. Menurut Untung, ia mendengar adanya Dewan Jenderal dari Rudhito Kusnadi Herukusumo, seorang perwira menengah Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat-6. Untung mengatakan, kepada dirinya, Rudhito mengaku mendengar rekaman tape hasil rapat Dewan Jenderal pada 21 September 1965 di gedung Akademi Hukum Militer (AHM), Jalan Dr Abdurrachman Saleh I, Jakarta.
Rekaman itu berisi pembicaraan tentang kudeta dan susunan kabinet setelah kudeta. Itu sebabnya, Untung ngotot menghadirkan Rudhito sebagai saksi dalam persidangan. Rudhito kemudian dihadirkan di Mahmilub 2. Dalam kesaksiannya, seperti dapat kita baca dalam buku proses mahmilub Untung (1966), Rudhito memang mengaku pernah melihat tape rekaman tersebut dan sudah melaporkannya kepada Presiden Soekarno.
Rudhito menjelaskan, dirinya menerima tape rekaman yang dia dengar dan catatan tentang isinya pada 26 September 1965 di ruangan depan gedung Front Nasional. Dia menerima bukti itu dari empat orang, yakni Muchlis Bratanata dan Nawawi Nasution, keduanya dari Nahdlatul Ulama, plus Sumantri Singamenggala dan Agus Herman Simatoepang dari IP-KI.
Menurut Rudhito, keempat orang itu mengajaknya membantu melaksanakan rencana-rencana Dewan Jenderal. Mereka mengajak karena kapasitasnya selaku Ketua Umum Ormas Central Comando Pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rencana Dewan Jenderal itu adalah mengudeta Soekarno seperti cara-cara di luar negeri. Misalnya Soekarno akan disingkirkan seperti matinya Presiden Republik Korea Selatan Sihgman Ree.
Selanjutnya, tutur Rudhito, jika belum berhasil, akan dibuat seperti
hilangnya Presiden Bhao dari Vietnam Selatan. "Kalau masih tidak bisa
juga, Soekarno akan 'di-Ben Bella-kan’," pria berusia 40 tahun ini
menjelaskan isi rekaman di depan Mahkamah. "Di-Ben Bella-kan" maksudnya
adalah dikudeta dengan cara seperti Jenderal Boumedienne terhadap
Presiden Aljazair bernama Ahmad Ben Bella.
Lebih jauh rekaman tersebut, menurut Rudhito, juga berisi pembicaraan mengenai siapa nanti yang duduk dalam kabinet apabila kudeta sukses dijalankan. Ada nama Jenderal Abdul Haris Nasution sebagai calon perdana menteri, Letnan Jenderal Ahmad Yani sebagai wakil perdana menteri I merangkap menteri pertahanan dan keamanan, Letnan Jenderal Ruslan Abdul Gani sebagai wakil perdana menteri II merangkap menteri penerangan, dan Mayor Jenderal S. Parman sebagai menteri jaksa agung serta masih ada beberapa nama lagi.
Lebih jauh rekaman tersebut, menurut Rudhito, juga berisi pembicaraan mengenai siapa nanti yang duduk dalam kabinet apabila kudeta sukses dijalankan. Ada nama Jenderal Abdul Haris Nasution sebagai calon perdana menteri, Letnan Jenderal Ahmad Yani sebagai wakil perdana menteri I merangkap menteri pertahanan dan keamanan, Letnan Jenderal Ruslan Abdul Gani sebagai wakil perdana menteri II merangkap menteri penerangan, dan Mayor Jenderal S. Parman sebagai menteri jaksa agung serta masih ada beberapa nama lagi.
"Dalam rekaman, saya ingat almarhum Jenderal S. Parman yang membacakan
susunan kabinet itu," ujar Rudhito. Bukti dokumen-dokumen Dewan
Jenderal, menurut Rudhito, sebagian besar ada pada Brigadir Jenderal
Supardjo. Dokumen itu juga sudah sampai di tangan Presiden Soekarno,
Komando Operasi Tertinggi Retuling Aparatur Revolusi dan Departemen
Kejaksaan Agung.
Nah, dari dokumen yang dipegang Supardjo itu sebenarnya terendus ada uang cek penerimaan dari luar negeri untuk anggota Dewan Jenderal yang aktif. "Kalau tidak salah hal itu telah dipidatokan Presiden Soekarno bahwa uang Rp 150 juta itu merupakan suatu fondsen atau dana pensiun bagi masing-masing anggota Dewan Jenderal yang aktif," tutur Rudhito.
Hanya, Rudhito—mengaku di Mahmilub— tak menyimpan tape rekaman itu. Dan hal itu dinilai oleh Mahkamah sebagai unus testis nullus testis, yang berarti keterangan saksi sama sekali tak diperkuat alat-alat bukti lainnya, sehingga tak mempunyai kekuatan bukti sama sekali. Selain itu, apa yang dikemukakan Rudhito, menurut Mahkamah, sama sekali tak benar. Rapat Dewan Jenderal yang diadakan di gedung AHM pada 21 September 1965 nyatanya cuma suatu commander's call Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat—berdasarkan surat bukti hasil rapat tersebut yang didapat Mahkamah.
Mahkamah berpendapat, Dewan Jenderal yang hendak melakukan kudeta ternyata baru merupakan info yang bersumber dari Sjam Kamaruzzaman dan Pono—utusan Ketua CC PKI D.N. Aidit—yang tak terbukti kebenarannya. Berdasarkan itu, Mahkamah memvonis Untung bersalah karena melakukan kejahatan makar, pemberontakan bersenjata, samen-spanning atau konspirasi jahat, dan dengan sengaja menggerakkan orang lain melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Ahad, 6 Maret 1966, Mahkamah memutuskan menghukum Untung dengan hukuman mati. Saat itu yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Letnan Kolonel Soedjono Wirjohatmojo, SH, dengan oditur Letnan Kolonel Iskandar, SH, dan panitera Kapten Hamsil Rusli. Dan tak lama berselang Untung dikabarkan meregang nyawa di depan regu tembak.
Nah, dari dokumen yang dipegang Supardjo itu sebenarnya terendus ada uang cek penerimaan dari luar negeri untuk anggota Dewan Jenderal yang aktif. "Kalau tidak salah hal itu telah dipidatokan Presiden Soekarno bahwa uang Rp 150 juta itu merupakan suatu fondsen atau dana pensiun bagi masing-masing anggota Dewan Jenderal yang aktif," tutur Rudhito.
Hanya, Rudhito—mengaku di Mahmilub— tak menyimpan tape rekaman itu. Dan hal itu dinilai oleh Mahkamah sebagai unus testis nullus testis, yang berarti keterangan saksi sama sekali tak diperkuat alat-alat bukti lainnya, sehingga tak mempunyai kekuatan bukti sama sekali. Selain itu, apa yang dikemukakan Rudhito, menurut Mahkamah, sama sekali tak benar. Rapat Dewan Jenderal yang diadakan di gedung AHM pada 21 September 1965 nyatanya cuma suatu commander's call Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat—berdasarkan surat bukti hasil rapat tersebut yang didapat Mahkamah.
Mahkamah berpendapat, Dewan Jenderal yang hendak melakukan kudeta ternyata baru merupakan info yang bersumber dari Sjam Kamaruzzaman dan Pono—utusan Ketua CC PKI D.N. Aidit—yang tak terbukti kebenarannya. Berdasarkan itu, Mahkamah memvonis Untung bersalah karena melakukan kejahatan makar, pemberontakan bersenjata, samen-spanning atau konspirasi jahat, dan dengan sengaja menggerakkan orang lain melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Ahad, 6 Maret 1966, Mahkamah memutuskan menghukum Untung dengan hukuman mati. Saat itu yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Letnan Kolonel Soedjono Wirjohatmojo, SH, dengan oditur Letnan Kolonel Iskandar, SH, dan panitera Kapten Hamsil Rusli. Dan tak lama berselang Untung dikabarkan meregang nyawa di depan regu tembak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar