Jakarta
: Negara telah mengamanahkan kewajiban warga negara untuk membela
negara. Amanah tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945. Di
pasal itu disebutkan “setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara".
Namun
kewajiban bela negara sudah mulai meluntur, khususnya dikalangan
anak-anak muda. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian
Pertahanan Mayjen TNI Hartind Asrin mengatakan kesadaran bela negara
dikalangan generasi mulai meluntur.
“Memang
terjadi penurunan atau degradasi terhadap bela negara dari generasi
muda kita sekarang. Sudah mulai meluntur,” ujar Mayjen TNI Hartind
Asrin, dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (4/9/2013).
Menurutnya,
tantangan untuk anak muda sekarang ini adalah kurang pahamnya akan
sejarah bangsa Indonesia. Tonggak sejarah anak muda dimulai tahun 1908
dengan pergerakan anak muda Budi Oetomo yang menghasilkan Sumpah Pemuda.
Perjuangan untuk menghadapi penjajahan Belanda dan Jepang.
Oleh
sebab itu, kata Hartind, Kementerian Pertahanan akan terus melakukan
sosialisasi pentingya sikap bela negara sebab tugas berat era saat ini
adalah bukan mengangkat senjata melainkan serangan non militer seperti
serangan bandar narkoba.
Sosialiasi tersebut diantaranya melalui outbond.
“Kita
akan terus mensosialisasikan ke daerah tentang bela negara misalnya
dalam bentuk outbond, pentingnya meyakini dan memahami ideologi bangsa
Indonesia yaitu Pancasila,” ujar Mayjen TNI Artin Asrin yang juga
merupakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen
Hartind Asrin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar