Jumat, 11 Oktober 2013

Menhan: RUU Komcad Tak Haruskan Warga Negara Ikut Wajib Militer

JAKARTA,  — Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (UU Komcad) tidak mewajibkan semua warga negara untuk ikut dalam wajib militer. Menurutnya, adanya anggapan wajib militer sudah salah persepsi.

"Banyak salah persepsi bahwa adanya UU komponen cadangan membuka kesempatan wamil. Tidak, saya katakan," ujar Purnomo, di Markas Rindam Jaya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Purnomo mengungkapkan, wajib militer tidak berlaku untuk semua. Kegiatan ini berlaku bagi warga negara yang diundang dan lulus tes. "Dia harus melakukan wajib militer setelah menandatangani kontrak selama sekian tahun sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU," jelasnya.

"Sebaliknya, mereka yang tidak lulus, tidak ikut wajib militer," tambah Purnomo.

Ia juga mengatakan, program bela negara yang dijalankan oleh Kementerian Pertahanan sejalan dengan RUU Komcad yang digagas pemerintah. Berbeda dengan militer pada umumnya, pelatihan bela negara bagi sipil tidak terlalu banyak mempelajari latihan militer.

"Materinya lebih banyak tentang kedisiplinan, national character building, yang diharapkan berguna dalam pekerjaan mereka sebagai PNS," kata Purnomo.

Pada hari ini, Purnomo menutup pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara PNS Kementerian Pertahanan di Markas Rindam Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebelumnya, para peserta diklat dilatih secara militer oleh TNI selama satu bulan. Selama dua minggu pertama dilatih di hutan dan dua minggu setelahnya di Markas Rindam Jaya. Di hadapan para pejabat Kementerian Pertahanan, para peserta diklat mendemonstrasikan hasil latihannya tersebut seperti latihan baris berbaris, bela diri, dan membongkar senjata. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar