Senin, 04 November 2013

Lakukan Kegiatan Penyadapan, Indonesia Bisa Usir Dubes AS dan Australia

Lakukan Kegiatan Penyadapan, Indonesia Bisa Usir Dubes AS dan Australia

Tindakan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang melayangkan nota protes atas kegiatan penyadapan yang dilakukan AS dan Australia dinilai sudah tepat. Namun, jika kurang puas, pemerintah Indonesia bisa mengusir duta besar AS dan Australia dari Indonesia.
"Bila Indonesia menganggap penjelasan resmi sudah memadai maka isu penyadapan akan selesai sampai situ. Namun bila Indonesia tidak puas dengan penjelasan dari AS dan Ausralia maka Indonesia dapat melakukan tindakan pengusiran atau persona non grata atas sejumlah diplomat yang bertugas di Kedubes AS dan Australia," kata Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam pernyataannya, Minggu(3/11/2013).
Tidak hanya itu, menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia dapat memanggil pulang duta besar Indonesia dan Australia, bahkan memperkecil diplomat yang bertugas di perwakilan kedua negara.
"Ini sebelum tindakan keras berupa pemutusan hubungan diplomatik. Semua akan bergantung pada bagaimana reaksi pemerintah Indonesia terhadap insiden penyadapan. Pemerintah Jerman dan Brazil telah mengungkap kemarahannya dengan mengusulkan ke PBB draf resolusi terkait hak privasi," ujar Hikmahanto.
Akan tetapi Hikmahanto meragukan sikap pemerintah Indonesia yang bakal bersikap keras serupa dengan Jerman dan Brazil. Alasannya, ketergantungan Indonesia terhadap kedua negara tersebut sangat besar.
"Hal itu menjadi pertanyaan besar. Keputusan pemerintah akan dibayang-bayangi dengan ketergantungan Indonesia terhadap kedua negara dan bagaimana kedua negara memainkan posisi tawar mereka terhadap Indonesia," ujarnya.
Terkuaknya penyadapan oleh AS dan Australia bukan didasarkan atas hasil kerja dari BIN melainkan pengkhinatan yang dilakukan oleh mantan pegawai kontrak, Snowden.
Snowden telah mengungkapkan penyadapan yang dilakukan oleh AS di Jerman, China, Malaysia, bahkan Indonesia.
Tindakan penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal sehingga pemerintah AS atau Australia dapat mengetahui terlebih dahulu serta mengantisipasi kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Penyadapan menurut Hikmahanto dianggap tidak sehat dalam melakukan hubungan internasional karena didasarkan pada kecurigaan dan keinginan untuk terlebih dahulu tentang kebijakan yang diambil oleh pemerintah dari negara yang akan disadap.
"Penyadapan dianggap bertentangan dengan hukum internasional karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam Konvensi tentang Hubungan Diplomatik," ujarnya.
MI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar