Tindakan
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang melayangkan nota protes atas
kegiatan penyadapan yang dilakukan AS dan Australia dinilai sudah tepat.
Namun, jika kurang puas, pemerintah Indonesia bisa mengusir duta besar
AS dan Australia dari Indonesia.
"Bila Indonesia menganggap penjelasan resmi sudah memadai maka isu
penyadapan akan selesai sampai situ. Namun bila Indonesia tidak puas
dengan penjelasan dari AS dan Ausralia maka Indonesia dapat melakukan
tindakan pengusiran atau persona non grata atas sejumlah diplomat yang
bertugas di Kedubes AS dan Australia," kata Pakar Hubungan Internasional
Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam pernyataannya,
Minggu(3/11/2013).
Tidak hanya itu, menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia dapat
memanggil pulang duta besar Indonesia dan Australia, bahkan memperkecil
diplomat yang bertugas di perwakilan kedua negara.
"Ini sebelum tindakan keras berupa pemutusan hubungan diplomatik. Semua
akan bergantung pada bagaimana reaksi pemerintah Indonesia terhadap
insiden penyadapan. Pemerintah Jerman dan Brazil telah mengungkap
kemarahannya dengan mengusulkan ke PBB draf resolusi terkait hak
privasi," ujar Hikmahanto.
Akan tetapi Hikmahanto meragukan sikap pemerintah Indonesia yang bakal
bersikap keras serupa dengan Jerman dan Brazil. Alasannya,
ketergantungan Indonesia terhadap kedua negara tersebut sangat besar.
"Hal itu menjadi pertanyaan besar. Keputusan pemerintah akan
dibayang-bayangi dengan ketergantungan Indonesia terhadap kedua negara
dan bagaimana kedua negara memainkan posisi tawar mereka terhadap
Indonesia," ujarnya.
Terkuaknya penyadapan oleh AS dan Australia bukan didasarkan atas hasil
kerja dari BIN melainkan pengkhinatan yang dilakukan oleh mantan pegawai
kontrak, Snowden.
Snowden telah mengungkapkan penyadapan yang dilakukan oleh AS di Jerman, China, Malaysia, bahkan Indonesia.
Tindakan penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal
sehingga pemerintah AS atau Australia dapat mengetahui terlebih dahulu
serta mengantisipasi kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah
Indonesia.
Penyadapan menurut Hikmahanto dianggap tidak sehat dalam melakukan
hubungan internasional karena didasarkan pada kecurigaan dan keinginan
untuk terlebih dahulu tentang kebijakan yang diambil oleh pemerintah
dari negara yang akan disadap.
"Penyadapan dianggap bertentangan dengan hukum internasional karena
tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam Konvensi
tentang Hubungan Diplomatik," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar