Kamis, 21 November 2013

Celah-celah Penyadapan Versi Menkominfo

Penyadapan bisa dilakukan dengan memasang alat di handset pengguna.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengakui masih terdapat celah penyadapan yang bisa dilakukan di luar pengawasan operator.

"Bisa BTS ke BTS atau BTS ke satelit, juga BTS ke handphone. Itu bisa dimasuki penyadapan," ujar Tifatul di kantor Kominfo, Jakarta usai menggelar rapat tertutup dengan seluruh operator telekomunikasi, Kamis, 21 November 2013.

Dia melanjutkan, penyadapan juga bisa dilakukan dengan memasang alat tertentu pada handset pengguna. Selain dari pengawasan operator, tambahnya penyadapan juga bisa dilakukan melalui aplikasi pesan instan atau peranti lunak lainnya.
"Dipasangkan pada ponsel dan kemudian menyadap. Selain dari operator, penyadapan bisa dilakukan melalui messenger," ujarnya.

Meski operator yang dipanggil  mengaklaim tidak menyadap, Tifatul mengatakan tak puas mendengar jawaban normatif mereka. "Klarifikasi ini saja juga tak cukup untuk itu Kominfo mengeluarkan 7 instruksi," tegasnya.

Kominfo akan memberikan waktu kepada operator telekomunikasi untuk memastikan tak ada penyadapan dan evaluasi sisten keamanan operator.

"Kami kasih waktu satu minggu untuk mendalami, mengevaluasi keamanan dan memastikan itu," kata dia.

Tujuh instruksi Kominfo:

1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan jalur komunikasi RI 1 dan RI 2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.

2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan secara umum.

3. Mengevaluasi outsourcing jaringan, dan memperketat perjanjian kerjasama dengan mitra operator.

4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang menyadap dan alat penyadapan.

5.Memeriksa apakah ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.

6. Melakukan audit atau pengujian kembali terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah terdapat back door atau botnet yang dititipkan vendor.

7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar