Jika operator telekomunikasi terbukti
membantu secara aktif penyadapan ilegal, sesuai UU 36/1999, operator
telekomunikasi bisa ditutup. Operator bisa didakwa menyalahgunakan
kewenangan.
Pernyataan itu disampaikan Menkominfo Tifatul Sembiring, menanggapi
tudingan bahwa operator telekomunikasi Telkomsel dan Indosat terlibat
dalam tindak penyadapan yang dilakukan intelijen Amerika Serikat dan
Australia.
Tudingan itu muncul setelah bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional
Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia yang menyadap
jutaan pelanggan Telkomsel dan Indosat.
Menurut Tifatul, saat ini sedang dilakukan investigasi terkait
penyadapan itu. Jika operator telekomunikasi, BUMN atau swasta terbukti
melanggar UU 36/1999, akan ditutup.
Diberitakan sebelumnya, New York Times dan Canberra Times membeberkan
data terkait penyadapan yang dilakukan NSA dan Direktorat Intelijen
Australia terhadap pelanggan Telkomsel. Data itu berdasarkan bocoran
dari mantan agen CIA, Edward Snowden.
Menghadapi tudingan itu, pihak Telkomsel telah memberikan
klarifikasi. VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati,
menegaskan bahwa Telkomsel dalam operasionalnya selalu patuh terhadap
semua perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar