Rabu, 19 Februari 2014

“Tutup Telkomsel dan Indosat, Jika Terbukti Bantu Penyadapan AS- Aussie”

Edward Snowden (ist)
Edward Snowden (ist)

Jika operator  telekomunikasi terbukti membantu secara aktif penyadapan ilegal, sesuai UU 36/1999, operator telekomunikasi bisa ditutup. Operator bisa didakwa menyalahgunakan kewenangan.
Pernyataan itu disampaikan Menkominfo Tifatul Sembiring, menanggapi  tudingan bahwa operator  telekomunikasi Telkomsel dan Indosat terlibat dalam tindak penyadapan yang dilakukan intelijen Amerika Serikat dan Australia.
Tudingan itu muncul setelah bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional  Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia  yang menyadap jutaan pelanggan Telkomsel dan Indosat.
Menurut Tifatul, saat ini sedang dilakukan investigasi terkait penyadapan itu. Jika operator telekomunikasi, BUMN atau swasta terbukti melanggar UU 36/1999, akan ditutup.
Diberitakan sebelumnya, New York Times dan Canberra Times membeberkan data terkait penyadapan yang dilakukan NSA dan Direktorat Intelijen Australia terhadap pelanggan Telkomsel. Data itu berdasarkan bocoran dari mantan agen CIA, Edward Snowden.
Menghadapi tudingan itu, pihak Telkomsel telah memberikan klarifikasi. VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati, menegaskan bahwa Telkomsel dalam operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar