Selasa, 31 Desember 2013

Wamenhan : UU Kamnas Merupakan "Rumah Besar" Untuk Prevensi Masalah Nasional Bangsa

Wakil Menteri Pertahanan RI mengatakan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai Sistem Keamanan Nasional yang terintegrasi merupakan suatu bentuk “rumah besar” yang dapat memberikan manfaat upaya prevensi dalam mengahadapi permasalahan nasional bangsa.
“UU Kamnas adalah satu sistem yang terintegrasi yang berasal dari seluruh komponen bangsa yang dapat memberikan manfaat prevensi dan antisipasi secara terus menerus menjaga supaya negara bangsa ini tidak mengalami suatu fenomena yang menimbulkan permasalahan nasional,” Ungkap Wamenhan.
Demikian diungkapkan Wamenhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi dan Dialog Interaktif RUU Keamanan Nasional dengan mahasiswa Universitas Negeri Medan, Rabu (18/12) Di Aula Digital Library Universitas Negeri Medan (Unimed), Sumatera Utara. Forum Sosialisasi dan Dialog Interaktif dengan tema “membangun negara yang kuat” diselenggarakan oleh Resimen Mahasiswa Unimed dan dihadiri lebih dari 200 mahasiswa dari beberapa Fakultas di Unimed.
Wamenhan yang didampingi Tim Sosialisasi RUU Kamnas, mengatakan jika terjadi permasalahan nasional di bangsa ini, maka tidak dapat diselesaikan secara singgle hand management secara sektoral. Melainkan harus dilihat terlebih dahulu implikasi dari permasalahan nasional secara luas dan harus diselesaikan dengan sistem yang terintegrasi.
Menurut Wamenhan di didalam sistem yang terintegrasi terdapat fungsi-fungsi yang diberikan kepada otoritas-otoritas untuk melaksanakan. Oleh karena itu, Menurut Wamenhan harus ada Sistem Keamanan Nasional untuk memikirkan secara terus-menerus sehingga permasalahan nasional dapat dihadapi bersama-sama.
Wamenhan menambahkan dengan adanya sistem keamanan nasional maka diperlukan satu badan keamanan nasional untuk memikirkan dan memformulasikan suatu solusi pencegahan terhadap masalah nasional.
“Yang duduk disitu adalah pemerintah bersama-sama masyarakat dalam satu wadah Dewan Keamanan Nasional untuk memikirkan dan memformulasikan suatu solusi yang nantinya diberikan kepada Presiden. Dan Presiden memberikan perintah kepada institusi yang memiliki otoritas fungsi sesuai dengan Undang-undang,” Jelas Sjafrie Sjamsoeddin.

Wamenhan menekankan Sistem Keamanan Nasional merupakan move politic yang bukan untuk kepentingan seseorang atau suatu institusi tertentu, melainkan untuk kepentingan negara dan bangsa. Terlebih lagi di di era demokrasi Sistem Keamanan Nasional sangat penting dan diperlukan bagi seorang Presiden di Republik ini. Karena menurut Wamenhan Sistem Kamnas ini untuk mempersiapkan arahan-arahan strategis bagi Presiden saat menyelesaikan suatu permasalahan nasional.
Wamenhan mengatakan pembangunan Sistem Kemanan Nasional juga merupakan wujud sistem integrasi dari pembangunan sistem-sistem lain untuk mewujudkan negara yang kuat. Adapun sistem lain yang harus dibangun dan diimplementasikan, antara lain Sistem Politik dan Hukum yang bermartabat secara aplikatif, pertumbuhan ekonomi yang tumbuh meluas dan konsisten, pertahanan negara yang handal dan tangguh dan keragaman budaya yang diikat dengan persatuan Indonesia.
Sumber : DMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar