Selasa, 31 Desember 2013

Bangun Kapal Selam dan Korvet Nasional


Presiden membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2010. Hal itu dilakukan dalam rangka mengkoordiansikan dan pengendalian revitalisasi Industri Pertahanan. Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, maka pengaturan tentang organisasi, tata kerja, dan sekretariat KKIP telah diatur kembali melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2013.
Sidang kesepuluh KKIP yang dipimpin Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, merupakan sidang terakhir berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2010.Sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 -12.30 WIB, 6 Nopember tersebut, mengagendakan penyampaian program yang telah dilaksanakan sesuai Perpres No 42 Tahun 2010 dan program yang akan dilaksanakan sesuai Perpres No 59 Tahun 2013. Dalam sidang kesepuluh ini Kasal Laksamana TNI Marsetio memaparkan tentang rencana kebutuhan Kapal Selam, peluang bisnis dan investasi PT PAL dan BUMN lainnya serta terlaksananya program Kapal Selam dan Korvet Nasional (Perusak Kawal Rudal/PKR).
Sidang juga dihadiri Dirjen Pothan dan Dirjen Renhan Kemhan serta tim kelompok kerja (Pokja) KKIP, Tim Asistensi KKIP, Sekretaris Pokja KKIP dan beberapa pejabat perwakilan dari sejumlah instansi terkait lainnya serta pimpinan BUMNIP/BUMS.Dalam sidang kali ini juga disampaikan program yang telah dilaksanakan sesuai Perpres No 42 Tahun 2010 dan program yang akan dilaksanakan sesuai Perpres No 59 Tahun 2013 ditandatangani Presiden RI pada tanggal 30 Juli 2013.Sidang KKIP selanjutnya akan menggunakan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang akan dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2013,  maka Perpres Nomor 42 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.
”Jadi KKIP yang lama kita selesaikan disini, kemudian yang akan datang akan ada KKIP baru berdasarkan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan,” ujar Menhan Purnomo Yusgiantoro.
Dimana bedanya? Bedanya ada dalam struktur organisasi, tata kerja dan sekretariat KKIP. Kalau KKIP lama dipimpin oleh Ketua KKIP Menteri Pertahanan, dengan anggota Menteri Pertahanan (Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN (Ketua merangkap anggota) dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Riset dan Teknologi, Panglima TNI, Kapolri, dan Wamenhan sebagai Sekretaris KKIP merangkap anggota. Sekarang, dalam KKIP baru ada tambahan empat anggota yakni Mendikbud, Menteri Keuangan, Bapennas, dan Menkominfo, dengan Ketua KKIP Presiden RI dan Ketua Harian Menteri Pertahanan serta Wakil Ketua Harian dijabat Meneg BUMN.
Sidang KKIP baru nantinya tetap rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan sidang kesepuluh ini merupakan sidang terakhir, sebelum nanti tahun 2014 akan diatur kembali yang akan dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hadir dalam sidang KKIP kesepuluh antara lain PT Pindad, PT PAL, PTDI, PT Dahana, PT Len, PT Inti, PT Krakatau Steel, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan PT Dok Perkapalan Surabaya.
Menurut Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, membangun Kapal Selam adalah penting, karena dua pertiga wilayah kita adalah lautan dan dinegara kita ada yang dinamakan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) dimana wilayah itu dilalui kapal-kapal atas air dan kapal bawah air maupun pesawat terbang. Alur laut ditetapkan sebagai hak alur untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Ini merupakan alur-alur untuk pelayanan dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing.
Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselanggara secara terus-menerus, cepat dan dengan tidak terhalang oleh ruang dan udara perairan teritorial Indonesia. AlKI ditetapkan untuk mengubungkan dua periran bebas, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik meliputi ALKI I yang melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut DKI-Selat Sunda.ALKI II melintasi Laut Sulawesi - Selat Makassar - Laut Flores - Selat Lombok. ALKI III melintas Sumadera Pasifik -Selat Maluku, Luat Seram - Laut Banda.
“Dalam hukum laut Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982, wilayah Indonesia kini menjadi salah satu jalur terpadat di dunia, dan wilayah ini perlu dijaga, untuk itu diperlukan Kapal Selam,” ujar Menhan Purnomo.
Komisaris Utama PT PAL Laksamana TNI Marsetio (Kasal),mengatakan,membangun kapal selam didalam negeri (PT PAL) adalah suatu kebanggan bagi bangsa Indonesia. Sebab indikator sebuah negara besar saat ini adalah bisa membangun kapal selam, kapal korvet, kapal fregat dan kapal-kapal perang lainnya. Dalam pembelian tiga kapal selam melalui Korea sudah disepakati bahwa dua kapal selam dibangun di Korea dan satu dibangun di Indonesia.
Personel dari PT PAL sudah dikirimkan ke Korea untuk belajar transfer of technology sebagai bentuk komitmen bersama kedua negara (Indonesia-Korea).Ratusan tenaga ahli yang dikirim ke Korea terdiri dari semua sektor, mulai dari tukang las sampai level engineer,sampai deasiner.
“Dalam membangun Kapal Selam sangatlah berbeda dengan kapal atas air.Kapal Selam harus dibangun dalam ruangan yang tertutup, harus rapih, harus bersih, karena memang pembuatannya dilakukan dengan sangat halus, dan hati-hati, sama dengan membuat kerajinan tangan, hand made,karena itu cukup lama,” ujar Marsetio.
Karena itulah pembangunan kapal selam memakan waktu yang lama, dimana bisa memakan waktu maksimum 54 bulan (kapal korvet 34 bulan) untuk membangun kapal selam yang mampu menyalam dikedalaman 400 meter dibawah permukaan laut. Pembangunan kapal selam ini memerlukan anggaran khusus dalam menyiapkan sarana dan prasarananya.Jumlah Kapal Selam yang ideal untuk menjamin wilayah NKRI ini aman dibutuhkan 12 Kapal Selam mengamankan chuck point dalam ALKI yang ada dinegara kita. Keduabelas Kapal Selam itu baru bisa terpenuhi pada 2020, karena itu sudah disiapkan dari sekarang, termasuk kapal-kapal korvet lainnya.
Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, KKIP melakukan enam kali observasi untuk mengetahui kesiapan PT PAL dalam pembangunan pesanan negara lain dan pembangunan Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) dan persiapan overhaul kapal selam.Dilaporkan bahwa semua pekerjaan meski mulai dari SDM dan anggaran masing-masing dilakukan terpisah tetap dipimpin KKIP dengan project officer dari matra laut. PT PAL dikhususkan untuk membangun kapal perang kombatan dan untuk kapal perang non kombatan bisa dibangun diluar PT PAL.
“Untuk menjamin kontinuitas atau hidup matinya Industri Pertahanan, maka harus ada konsitensi dimana Menteri Pertahanan mengeluarkan kebijakan pengadaan alutsista dan Meneg BUMN memberikan satu sinkronisasi penganggaran dan fasilitas,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin.
Meneg BUMN Dahlan Iskan mengatakan, bahwa Kementerian Pertahanan porsinya jelas sekali untuk memaksimalkan pengadaan Industri Pertahanan dalam negeri dan BUMN akan mengimbangi dengan policy-policy yang mendukung. Meneg BUMN sudah mengijinkan BUMN untuk mengambil bridging loan sambil menunggu cairnya dana APBN.Bridging Loan adalah pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh. dengan bunga mulai dua persen perbulan.
”Jadi misalnya untuk pengadaan kapal perang, tentu pencairan dananya menggunakan prosedur yang berlaku. Nah,sebelum proses sesuai prosedural itu selesai, supaya pembuatan kapalnya tidak telat, dan bisa segera dikerjakan, itu silahkan mengambil briging loan dari bank BUMN yang berlaku,” ujar Dahlan Iskan.
Kemudian, kata Dahlan, dulu waktu PT PAL tenaga engineer-nya banyak keluar karena tidak diberikan penghasilan. Sekarang diijinkan, misalnya, bila ada perwira angkatan laut yang ahli dibidangnya untuk menjadi tenaga ahli di PT PAL dan nanti Kasal yang akan menentukan teknisnya.”Apakah BKO (bawah kendali operasi) atau dipinjam itu nanti soal teknis,supaya Industri Pertahanan kita bisa maju berkembang dengan pesat,” kata Dahlan.
Program–program bidang produk yang dilaksanakan KKIP meliputi Industri Kapal Selam dan PKR, Industri Rudal C-705, Turpedo, Roket dan Bom-100, Industri Medium Tank, Industri Panser Amphibi, Industri CMS/IWS, Industri Pesawat Angkut, Industri Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA/UAV), Industri Radar GCI, Industri Alkom dan MKB.
Indonesia telah memesan tiga unit Kapal Selam kelas Changbogo dari Korea Selatan dengan proses alih teknologi kepada Indonesia. Rencananya dua kapal selam ini akan diproduksi di galangan Daewoo Shipbuilding Marine Engineering Co.Ltd, dan kapal selam ke tiga akan dikerjakan oleh ahli Indonesia di galangan PT PAL.
Kini kedua negara sedang dalam tahap penyiapan desain, pengiriman personel ahli Indonesia ke Korea dan penyediaan fasilitas pembangunan kapal selam di galangan PT PAL Surabaya.Guna melaksanakan langkah awal proyek pembangunan Kapal Selam ketiga dari Korea Selatan, Pemerintah Indonesia mengirimkan sekitar 190 personel yang terdiri dari user (Pengguna), TNI AL, perwakilan SDM Riset dan Teknologi (Ristek), Tim Akademisi, serta pihak industri pertahanan dalam negeri yang terkait.
Selama personel Indonesia berada di Korsel akan mendapatkan Alih Teknologi (ToT) kapal selam yang tergolong kompleks dan rumit, serta harus dapat dipelajari baik melalui metode learning by seeing, maupun learning by doing sesuai dengan kesepakatan negara maupun peraturan-peraturan yang di berlakukan oleh Pemerintah Korsel.
Fasilitas galangan dijadwalkan akan selesai dibangun pada Desember 2014, dan Januari 2015, pembangunan Kapal Selam “steel cutting” tersebut dapat dilaksanakan. Pembangunan kapal selam ini membutuhkan waktu sekitar tiga tahun maka di perkirakan kapal selam ketiga dari hasil produksi Indonesia akan selesai pada tahun 2018.
 
MI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar