Rabu, 06 Januari 2016

TNI AU Imbau Dua Kementerian Tanggalkan Seragam Ala Militer

KSAU Marsekal Agus Supriatna
KSAU Marsekal Agus Supriatna (Photo: Liputan6.com)

Penggunaan seragam mirip militer yang dipakai Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM, bisa menimbulkan salah persepsi dan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika ada oknum yang nakal, maka TNI AU bisa menjadi sasaran tembak, padahal pelakunya bukan TNI AU. Begitu juga sebaliknya, jika ada anggota TNI AU yang nakal, maka pegawai Kementerian yang kena sasaran. Dan ini merupakan persoalan yang serius.

Untuk itu KSAU Marsekal Agus Supriatna menyurati Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait seragam dinas yang mirip seragam militer Angkatan Udara.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

Marsekal Agus Supriatna memberikan pemahaman bahwa sebaiknya seragam dinas tidak sama seperti seragam yang dipakai oleh militer. Segala sesuatu ada seragam sendiri-sendiri. Namun keputusannya tergantung pada pemerintah.


“Secara kehidupan mungkin ada kebanggaan menggunakan seragam militer,” ujar Marsekal TNI Agus Supriatna, usai memimpin upacara serah terima jabatan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I dari Marsekal Muda TNI A Dwi Putranto kepada Marsekal Pertama TNI Yuyu Yutisna, di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, (05/01/2016).

KSAU Marsekal Agus Supriatna
KSAU Marsekal Agus Supriatna (Photo: Liputan6.com)

Sementara Kadispenau Marsekal Pertama Dwi Badarmanto, mengatakan untuk menghindari masyarakat sipil menjadi sasaran kekerasan dalam konflik militer, sudah saatnya penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil dihentikan.

Selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil, sangat membahayakan penggunanya, karena bila terjadi konflik militer, mereka dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer dalam konflik bersenjata.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Jajarannya
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Jajarannya

“Penghentian pemakaian, harus dipahami bersama, baik oleh ‘combatan’ dan ‘civilian’ sebagai gerakan moral dalam rangka melindungi civilian dari tindak kekerasan oleh militer dalam konflik bersenjata”, ujar Kadispenau Marsekal Pertama Dwi Badarmanto.

Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar