Jumat, 07 November 2014

Menhan: TNI Tak Bisa Sembarang Sita Pesawat Penerobos Indonesia

Harus ada aturan supaya tidak melanggar HAM.

 Pesawat asing asal Singapura terparkir di Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/10/2014)

Pesawat asing asal Singapura terparkir di Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/10/2014)

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, mengatakan TNI tidak bisa main sembarang menyita pesawat yang melanggar wilayah udara Indonesia. Menurut mantan perwira tinggi militer TNI AD itu, sebelum ditempuh kebijakan tersebut, harus ditentukan dulu konsekuensinya, termasuk dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Demikian ungkap Ryamizard yang ditemui media di depan Gedung Jakarta International (JI) Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 7 November 2014. Dia membenarkan apa yang dilakukan beberapa pesawat jelas telah melanggar wilayah.

"Betul, ke depan kita memang harus kerja keras dan tegas. Kalau pun mau didenda, sekalian dengan nominal yang besar. Tapi tidak bisa main embat begitu saja," kata dia.

Dia pun mengaku tidak tahu asal mula nominal denda yang dikenakan kepada pesawat asing yang telah melanggar wilayah udara Indonesia. Namun, dia tidak segan jika masih dinilai terlalu kecil, untuk menaikkan nominalnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Fuad Basya, mengungkap denda pesawat asing itu tidak sebanding dengan biaya operasional Sukhoi yang digunakan untuk menegakkan kedaulatan hukum udara RI.

Dalam Undang-Undang penerbangan, pesawat asing yang melanggar batas wilayah RI, dikenai denda senilai US%5 ribu atau sekitar Rp60 juta. Sementara, biaya operasional pesawat Sukhoi untuk mengejar pesawat asing, menghabiskan anggaran US$20 ribu atau Rp240 juta per jam.

"Biaya denda bagi pesawat asing itu masih sangat murah," ungkap Fuad.

Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah mengubah regulasi yang diatur di dalam UU Penerbangan tersebut. Salah satu cara membuat mereka jera yakni dengan menaikkan nominal denda.

Pesawat pertama yang diketahui melanggar wilayah udara Indonesia yakni pesawat ringan pesanan dari Filipina. Pesawat diterbangkan dari Darwin menuju ke kota Cebu.

Kedua, yakni pesawat latih Singapura. Mereka mengaku tidak masuk wilayah udara RI karena tidak sengaja.

Ketiga, pesawat jet pribadi Arab Saudi yang membawa enam orang awak kabin dan tujuh penumpang. Namun, setelah membayar denda senilai Rp60 juta, ketiga pesawat itu dibebaskan oleh TNI AU.
 

Vivanews.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar