Rapat kerja antara Menteri
hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR membahas soal perekrutan
prajurit TNI untuk diperbantukan menjadi sipir lapas dan rutan. Tetapi
kerjasama itu ditolak oleh Komisi III DPR pada Selasa (7/4) kemarin.
Anggota Komisi III DPR, Misbakhun mengatakan prajurit TNI tidak boleh
menjaga lapas dan rutan. Kerjasama TNI dan Kementerian Hukum dan HAM
itu perlu ditinjau ulang.
“Ide mengembalikan TNI ke tugas sipil itu perlu dipertimbangkan. Kita
seharusnya kembalikan TNI ke profesionalismenya menjaga pertahanan.
Kalau bisa ini jangan dipertimbangkan tapi dibatalkan,” kata Misbhakun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI
Fuad Basya mengatakan pihaknya akan menjelaskan kepada anggota DPR,
apabila kerjasama tersebut dikritik.
“Yang dikritik orang lain bukan kita (TNI). Kalau TNI yang dikritik
akan kita jelaskan,” kata Fuad di Markas Cilandak, Jakarta, Selasa
(14/4).
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima
TNI Jenderal Moeldoko menandatangani nota kesepahaman kerjasama
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Nota kesepahaman
tersebut untuk pengamanan, pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
dan peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan. (merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar