Menhan: TNI Tak Bisa Sembarang Sita Pesawat Penerobos Indonesia
Harus ada aturan supaya tidak melanggar HAM.
Pesawat asing asal Singapura terparkir di Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/10/2014)
Menteri
Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, mengatakan TNI tidak bisa main sembarang
menyita pesawat yang melanggar wilayah udara Indonesia. Menurut mantan
perwira tinggi militer TNI AD itu, sebelum ditempuh kebijakan tersebut,
harus ditentukan dulu konsekuensinya, termasuk dituding melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM).
Demikian ungkap Ryamizard yang ditemui
media di depan Gedung Jakarta International (JI) Expo, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Jumat, 7 November 2014. Dia membenarkan apa yang
dilakukan beberapa pesawat jelas telah melanggar wilayah.
"Betul,
ke depan kita memang harus kerja keras dan tegas. Kalau pun mau
didenda, sekalian dengan nominal yang besar. Tapi tidak bisa main embat
begitu saja," kata dia.
Dia pun mengaku tidak tahu asal mula
nominal denda yang dikenakan kepada pesawat asing yang telah melanggar
wilayah udara Indonesia. Namun, dia tidak segan jika masih dinilai
terlalu kecil, untuk menaikkan nominalnya.
Sebelumnya, Kepala
Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Fuad Basya, mengungkap denda
pesawat asing itu tidak sebanding dengan biaya operasional Sukhoi yang
digunakan untuk menegakkan kedaulatan hukum udara RI.
Dalam
Undang-Undang penerbangan, pesawat asing yang melanggar batas wilayah
RI, dikenai denda senilai US%5 ribu atau sekitar Rp60 juta. Sementara,
biaya operasional pesawat Sukhoi untuk mengejar pesawat asing,
menghabiskan anggaran US$20 ribu atau Rp240 juta per jam.
"Biaya denda bagi pesawat asing itu masih sangat murah," ungkap Fuad.
Untuk
itu, dia menyarankan agar pemerintah mengubah regulasi yang diatur di
dalam UU Penerbangan tersebut. Salah satu cara membuat mereka jera yakni
dengan menaikkan nominal denda.
Pesawat pertama yang diketahui melanggar wilayah udara Indonesia yakni pesawat ringan pesanan dari Filipina. Pesawat diterbangkan dari Darwin menuju ke kota Cebu.
Kedua, yakni pesawat latih Singapura. Mereka mengaku tidak masuk wilayah udara RI karena tidak sengaja.
Ketiga, pesawat jet pribadi Arab Saudi
yang membawa enam orang awak kabin dan tujuh penumpang. Namun, setelah
membayar denda senilai Rp60 juta, ketiga pesawat itu dibebaskan oleh TNI
AU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar