Kamis, 10 September 2015

Panglima Pastikan Usir Pesawat Tempur Singapura dari Natuna

panglima tni

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan, TNI AU mengusir seluruh pesawat tempur Singapura yang menggelar latihan di udara Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau.
Negara Singa itu diketahui menjadi pengelola navigasi udara atau Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Natuna, sejak 1946. Padahal kawasan itu merupakan wilayah Indonesia.
“Dalam hal ini Singapura menentukan danger area (area berbahaya), saya ulangi Singapura menentukan danger area, dan danger area ini hanyalah untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer, saya ulangi tidak boleh untuk latihan militer,” tegas Gatot di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Gatot menjelaskan, di dalam regulasi Annex 11 ayat 2 Pasal 1 poin 1, Flight Information Region (FIR) boleh diberikan kepada negara lain tetapi hanya terbatas pada operasional pengendalian navigasi udara.
“Kalau sudah melakukan latihan militer tanpa izin Indonesia karena sudah masuk wilayah Indonesia. Itu adalah melanggar Annex 11 karena tidak ada kaitannya dengan kedaulatan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Gatot menuturkan Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian Military Tranining Area yang rampung pada 2007. Perjanjian itu kemudian diganti dengan Defence Cooperation Agreement (DCA). DCA diteken oleh Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, pada Pasal 10, perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh DPR.
“DPR belum menyetujui, karena itu Alfa 1 Alfa 2 Bravo, itu tidak berlaku dan masih wilayah NKRI,” ujar Gatot.
Dengan demikian, pesawat-pesawat tempur udara bisa melewati DCA, tanpa ada klausul untuk laporan ke Singapura. “Ini yang saya tegaskan karena terjadi kerancuan, ini yang perlu kami sampaikan,” pungkas dia.
Oleh sebab itu, pemerintah segera mengambilalih FIR wilayah udara sektor ABC tersebut dari Singapura. Kebijakan itu dilakukan agar pengelolaan wilayah udara RI 100 persen dikontrol otoritas Indonesia.
“Sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini Singapura ditugaskan untuk mengelola up air Natuna yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sekadar untuk diketahui, ruang udara Indonesia di atas Kepulauan Riau yang selama ini dikenal dengan sektor A, B dan C adalah wilayah udara Indonesia yang dikelola Singapura. Beberapa upaya pengambil-alihan pernah dilakukan, namun belum berhasil.
Sistem FIR masih dikontrol oleh menara Air Traffic Control Singapura. Sehingga pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut harus meminta izin kepada Singapura meskipun terbang di atas wilayah Indonesia.

Metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar