Dua prajurit bintara TNI AD, Serka Widodo
dan Sertu Anggit Rudiyanto, dari satuan Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi)
TNI AD, mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa karena menciptakan alat
Anti-Jammer (pengacau sinyal). Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan
kesempatan untuk mengenyam pendidikan di sekolah calon perwira (secapa)
TNI AD.
Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman mengatakan, anti-jammer ciptaan
keduanya merupakan alat canggih yang dapat membantu kinerja TNI untuk
melacak nomor telepon tertentu yang menjadi target operasi. Adapun
sistem pengoperasiannya, yakni dengan cara mengacaukan sinyal nomor lain
yang tidak menjadi target sasaran.
“Kalau jammer bisa mengacaukan nomor, nah ini kita bisa mencari
nomor-nomor tertentu,” kata Budiman disela-sela pemberian penghargaan
kepada 48 prajurit berprestasi di Lapangan Mabes AD Jakarta, Selasa
(6/5/2014).
Ia menambahkan, alat anti-jammer merupakan alat yang mahal. Jika
dibeli dari luar negeri harganya mencapai miliaran rupiah. Namun, dengan
adanya pengembangan ini, alat tersebut dapat diciptakan dengan harga
kurang dari Rp 100 juta per unitnya.
Selain menciptakan anti-jammer, kedua orang tersebut juga menciptakan
sejumlah alat lain seperti alat pengendali senjata jarak jauh, alat
pemicu ledakan sistem ganda dan pemicu ledakan sistem remot.
“Mereka dibimbing oleh Danpusdik-nya, lalu disponsori dana pengembangannya apa saja yang mereka inginkan dikasih,” katanya.
Budiman menambahkan, pemberian penghargaan serupa diberikan kepada
Serka Farid Hendro W anggota Pusdikzi lainnya, karena berhasil meraih
juara harapan ketiga pada lomba karya cipta teknologi 2013 lalu. Serka
Farid dinilai mampu menciptakan alat pengendali senjata jarak jauh
(remote control weapon system).
Budiman mengatakan, beberapa waktu terakhir, TNI AD sebetulnya tengah
mengembangkan sejumlah teknologi guna mencapai kemandirian teknologi.
Program jangka panjang hingga 2029 itu menargetkan pengembangan terhadap
nano teknologi, teknologi informasi, propelan (kimia), elektronik dan
satelit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar