Senin, 30 September 2013

Sulitnya Meraih Baret Intai Amfibi, Pasukan Elite Marinir..Dengan Kaki dan Tangan Terikat, Dibuang ke Laut

Sniper Marinir AL dari kesatuan Intai Ampibi
 
 
SUUD RUSLI, mantan anggota Marinir yang kabur dari sel Lantamal II Jakarta merupakan salah seorang penyandang baret Taifib. Karena itu, untuk meringkus pembunuh bos PT Asaba tersebut, jajaran pimpinan TNI Angkatan Laut mengerahkan hampir satu peleton tim gabungan.
TNI-AL sadar bahwa Suud adalah salah seorang prajurit Marinir yang mempunyai kemampuan luar biasa. Jago tembak. Sebagai anggota Taifib, dia mempunyai pengalaman dalam berbagai operasi khusus. Untuk melukiskan kemampuan Taifib itu, ada yang menganggap kemampuan satu pasukan Taifib setara dengan sepuluh pasukan biasa.
Para pemburu Suud tak mau gegabah, meski sasarannya sudah diketahui pasti. Dikhawatirkan Suud yang dikenal sebagai penembak jitu tersebut bereaksi. Tapi, untungnya, ketelatenan tim pemburu yang sebagian juga anggota Taifib tersebut berhasil meringkus Suud di Jalan Sumbersari, Desa Sumbersari, Kota Malang. ”Menghadapi Suud bukanlah hal yang mudah karena dia mantan pasukan khsusus yang mempunyai kemampuan lebih daripada prajurit Marinir biasa,” jelas salah seorang perwira TNI-AL.
Itulah gambaran bahwa lulusan pendidikan Taifib disegani sekaligus ditakuti. Mereka adalah pasukan inti di Kesatuan Marinir yang mempunyai kemampuan di atas rata-rata. Kemampuan tersebut diraih setelah ditempa melalui pendidikan yang sangat ketat serta melewati ujian yang sangat berat selama sepuluh bulan.
Tidak heran, di antara ratusan prajurit yang mengikuti seleksi pendidikan Taifib, hanya 54 orang yang diterima pada tahun ini. Mereka itulah yang sedang digodok di kawah candradimuka di Situbondo itu. Tahun-tahun sebelumnya, sering hanya belasan prajurit yang memenuhi syarat. Mereka yang tak lulus dikembalikan ke kesatuannya semula di Marinir.
Tidak semua yang mengikuti pendidikan tersebut lolos. ”Saya mendapat laporan, dua di antara mereka (di antara 54 yang sedang pendidikan, Red) dimungkinkan dikembalikan ke kesatuannya karena tidak mampu mengikuti pendidikan,” jelas Letkol Laut (KH) Tony Saiful, perwira penerangan Kodikal, kepada koran ini tadi malam.
Selain fisik prima, calon Taifib juga dituntut memiliki IQ tinggi. Sebab, pasukan elite yang sering digunakan untuk penyusupan di daerah operasi itu harus mampu menghadapi berbagai masalah, baik secara individu mapun kelompok.
Selama pendidikan, teori di kelas hanya 20 persen. Selebihnya di lapangan, seperti hutan, laut, bahkan udara. Mereka harus mempunyai kemampuan terbaik di darat, laut, dan udara. Mereka dituntut mampu melaksanakan tugas rahasia secara sempurna di ketiga medan tersebut.
Untuk mencapai semua itu, diperlukan pendidikan yang sangat keras dan ketat. Mereka harus mampu menyusup dengan terjun payung, bergerak lincah di laut dengan daya tahan tinggi, serta survive di darat.
Itulah gambaran bahwa lulusan pendidikan Taifib disegani sekaligus ditakuti. Mereka adalah pasukan inti di Kesatuan Marinir yang mempunyai kemampuan di atas rata-rata. Kemampuan tersebut diraih setelah ditempa melalui pendidikan yang sangat ketat serta melewati ujian yang sangat berat selama sepuluh bulan.

Tidak heran, di antara ratusan prajurit yang mengikuti seleksi pendidikan Taifib, hanya 54 orang yang diterima pada tahun ini. Mereka itulah yang sedang digodok di kawah candradimuka di Situbondo itu. Tahun-tahun sebelumnya, sering hanya belasan prajurit yang memenuhi syarat. Mereka yang tak lulus dikembalikan ke kesatuannya semula di Marinir.
Tidak semua yang mengikuti pendidikan tersebut lolos. ”Saya mendapat laporan, dua di antara mereka (di antara 54 yang sedang pendidikan, Red) dimungkinkan dikembalikan ke kesatuannya karena tidak mampu mengikuti pendidikan,” jelas Letkol Laut (KH) Tony Saiful, perwira penerangan Kodikal, kepada koran ini tadi malam.
Selain fisik prima, calon Taifib juga dituntut memiliki IQ tinggi. Sebab, pasukan elite yang sering digunakan untuk penyusupan di daerah operasi itu harus mampu menghadapi berbagai masalah, baik secara individu mapun kelompok.
Selama pendidikan, teori di kelas hanya 20 persen. Selebihnya di lapangan, seperti hutan, laut, bahkan udara. Mereka harus mempunyai kemampuan terbaik di darat, laut, dan udara. Mereka dituntut mampu melaksanakan tugas rahasia secara sempurna di ketiga medan tersebut.
Untuk mencapai semua itu, diperlukan pendidikan yang sangat keras dan ketat. Mereka harus mampu menyusup dengan terjun payung, bergerak lincah di laut dengan daya tahan tinggi, serta survive di darat.

Mereka ditempa di tengah ombak ganas di Laut Banyuwangi, yang biasanya menghanyutkan perahu nelayan. Dengan tangan dan kaki diikat, para prajurit tersebut dibuang ke laut ganas itu. Mereka harus mampu bertahan sekaligus menyelamatkan diri. “Latihan mereka cukup berat. Kaki dan tangan diikat pun bisa hidup. Coba kalau saya, yah tenggelam,” jelas Tony Saiful sembari tertawa.
Kenapa sampai demikian? Bila sewaktu-waktu prajurit trimedia (menguasai medan darat, laut, dan udara) itu dibuang ke laut dalam keadaan tangan dan kaki terikat oleh musuh, mereka akan mampu menyelamatkan diri.
Setelah melawan ombak besar di laut, mereka juga dituntut bertahan hidup di hutan tanpa perbekalan sedikit pun. Untuk menguji daya tahannya itu, para prajurit terpilih tersebut dilepas di tengah hutan dengan hanya bermodalkan garam. Air minum pun tidak diperkenankan dibawa. Selebihnya, cari sendiri di hutan. Latihan itu dilakukan di Alas Purwo. Di sana, mereka dilepas untuk melatih ketahanan fisik dan kemampuan perorangan.
Di tengah hutan, mereka harus bertahan berhari-hari. Mereka tak jarang hanya makan binatang buas, seperti ular. Bila mampu menangkap monyet, hewan itu pulalah yang disantap. Selama tiga hari tiga malam, mereka tidur di tengah hutan rimba tersebut. Kadang-kadang, juga lebih,
“Saya pernah minum air untuk tambal ban di pinggir jalan Alas Purwo,” cerita mantan Direktur Sekolah Khusus (Dirsus) Marinir Kol (Mar) Buyung Lalana. “Meski air itu siang harinya digunakan untuk mengetes ban mobil dan sepeda motor yang pecah, rasanya nikmat sekali karena begitu haus,” kenang Buyung lagi.
Itu semua belum cukup. Soal pukul-memukul oleh instruktur untuk melatih mental bukanlah hal aneh di kalangan mereka. Wartawan koran ini pernah menyaksikan betapa kerasnya pelonco dari kakak angkatan untuk prajurit yang mengawali pendidikan. Mereka benar-benar harus siap mental dan fisik. Begitu kerasnya, tidaklah heran kalau di awal pendidikan itu, ada yang mengundurkan diri.
Untuk latihan udara, mereka bukan lagi dilatih terjun tempur seperti prajurit biasa. Kalau terjun tempur, begitu keluar dari pintu pesawat, payung sudah terbuka. Tapi, Taifib dilatih terjun bebas.
Yang menarik, terjun bebas itu tidak saja dilakukan siang, tapi juga tengah malam. Dengan begitu, bila sewaktu-waktu masuk ke sasaran musuh, mereka tidak harus lewat darat atau laut yang mudah dideteksi lawan. Para Taifib juga bisa diturunkan dari pesawat dengan ketinggian yang sulit terdeteksi musuh.
Wartawan koran ini pernah menyaksikan latihan terjun malam di pengeboran gas Pulau Pagerungan, sebuah pulau kecil masuk wilayah Sumenep dekat Selat Lombok. Mereka diterjunkan di keheningan malam. Prajurit tersebut bisa mendarat dengan tepat di celah-celah pohon mangga dan kelapa pinggir pantai.
Untuk menghindari pendeteksian musuh, mereka harus piawai menyelam. Dengan menggunakan kompas, sambil menghitung derajat daerah sasaran, para Taifib harus bisa muncul di titik yang tepat.
Itu baru tahap latihan. Bila pelantikan atau dikenal dengan pembaretan, mereka harus jalan kaki siang malam. Itu sering dilakukan Banyuwangi-Surabaya. Mereka dilepas di Banyuwangi dan diperintahkan kumpul di Surabaya dalam waktu yang ditentukan. Bila naik kendaraan dan ketahuan instruktur, hukuman berat bakal dirasakan. Baretnya pun bakal tak hinggap di kepala.


Dokumentasi Kegiatan Latihan Pra Tugas APEC 2013

Rangkaian Kegiatan Latihan Pra Tugas APEC 2013


Paspampres.

Paspampres

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988, maka ditetapkan bahwa Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan, dikarenakan mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan obyek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden)
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor  Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut :
  1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.
  2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
  3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan  Detasemen Markas.
  4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
  5. Unsur  pelaksana  terdiri  dari  :
    - Grup A, berkekuatan 4 detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
    - Grup B, berkekuatan 4 detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
    - Grup C, berkekuatan 2 detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara dan keluarganya, serta 1 detasemen latihan bertugas  melatih dan membina  kemampuan personel Paspampres.
    - Batalyon Pengawal dan Protokoler Kenegaraan.
    - Skuadron Kavaleri Panser.
    - Detasemen Musik  (Densik).
Demikian kilas sejarah singkat Pasukan Pengamanan Presiden dengan berbagai peristiwa, kemajuan dan perkembangannya yang tak bisa dilepaskan dari perkembangan sejarah Indonesia. Dari kilasan sejarah di atas, maka didapati bahwa Paspampres tidaklah muncul dengan serta merta, melainkan terpengaruh oleh proses sejarah. Paspampres merupakan entitas yang terus mengadaptasi perkembangan situasi lokal serta global, dan terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu.
Paspampres.

Paswalpres

Presiden RI Jenderal TNI Soeharto selaku Panglima tertinggi ABRI sejak awal tahun 1970 turun langsung membenahi organisasi ABRI hingga tertata dan terintegrasi di bawah satu komando Panglima ABRI. Satgas Pomad Para yang saat itu di bawah kendali Markas Besar ABRI pun ikut dibenahi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 . Surat perintah tersebut berisi pokok – pokok organisasi dan prosedur Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES). Melalui surat perintah tersebut ditentukan tugas pokok Paswalpres yaitu, Menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung bagi Presiden Republik Indonesia serta menyelenggarakan juga tugas – tugas protokoler khusus pada upacara – upacara kenegaraan.
Organisasi Paswalpres diatur secara rinci dalam surat perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976, yang terdiri dari beberapa unsur, antara lain :
  • Unsur Pimpinan
  • Unsur Pembantu Pimpinan
  • Unsur Pelayan
  • Staf Unsur Pelaksanan, yang terdiri dari :
  1. Detasemen Pengamanan Khusus (Denpamsus) yang bertugas sehari – hari melakukan pengamanan fisik secara langsung terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Detasemen Pengamanan Khusus terdiri dari :
    1) Kelompok Komando (Pokko)
    2) Kompi Kawal Pribadi (Ki Walpri)
    3) Kompi Pengamanan Khusus (Ki Pam Sus)
    4) Peleton Penyingkiran (Ton Kiran)
  2. Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) diaman Yonwalprotneg adalah satuan Polisi Militer yang langsung di Bawah Perintahkan kepada Paswalpres.

Paspampres.




Satgas Pomad Para

Sekitar akhir tahun 1965, keadaan politik di Indonesia sedang mengalami pembenahan secara menyeluruh. Krisis politik terjadi dialami merupakan akibat lebih lanjut dari meletusnya peristiwa G30S/PKI. Berdasarkan Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966, yang berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo), maka dilaksanakannyalah serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polis Militer Angkatan Darat. Tidak lebih dari tiga hari setelah serah terima pelaksanaan tugas pengawalan terhadap Kepala Negara berlangsung, Direktur Polisi Militer dengan serta merta mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 yang berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) yang menunjuk Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.
Satgas Pomad Para yang berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer terdiri dari Batalyon Pomad Para sebagai inti, dibantu Denkav Serbu, Denzipur dan Korps Musikdari Kodam V Jakarta Raya, Batalyon II PGT (Pasukan Gerak Tjepat) Angkatan Udara, Batalyon Brimob Polisi Negara, serta batalyon Infanteri 531/Para Raiders yang kemudian diganti oleh Batalyon Infanteri 519/Raider Para, yang keduanya berasal dari Kodam VIII Brawijaya.
Dengan tugas mengawal Kepala Negara RI dan Istana Negara, serta melaksanakan tugas – tugas protokoler kenegaraan, Satgas Pomad Para berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer yang terdiri dari dua Batalyon Pomad, satu Batalyon Infanteri Para Raider, serta satu Detasemen Kaveleri Panser.
Batalyon I Pomad Para berkedudukan di Jalan Tanah Abang II Jakarta Pusat yang dulunya digunakan sebagai Markas serta Asrama Resimen Tjakrabirawa. Tugas pokok Batalyon I Pomad Para yakni, Melaksanakan pengawalan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Asing setingkat Kepala Negara, melaksankan pengawalan Istana Merdeka Utara, Istana Merdeka Selatan serta kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk Batalyon II Pomad Para berkedudukan di Ciluer – Bogor yang sebelumnya digunakan sebagai asrama Batalyon I Pomad Para. Tugas Batalyon II Pomad Para yang berkedudukan di Ciluer, bertugas melaksanakan pengawalan Istana Bogor, Istana Cipanas, serta membantu Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya. Batalyon Kaveleri Serbu Kodam V Jaya tetap di BP kan ke Satgas Pomad, sedangkan Batalyon 531/Para Raiders selanjutnya ditarik kembali ke Kodam Brawijaya untuk bertugas dilingkungan angkatan Darat.
Sesuai dengan perkembangan organisasi dilingkungan TNI-AD, Batalyon II Pomad akhirnya dilikuidasi. Kemudian pada tanggal 10 Juni 1967 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (Jenderal TNI Soeharto) dengan Nomor : KEP-681/VI/1967, berisi tentang penetapan pembebasan Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dari tugas pengkomandoan terhadap Satgas Pomad. Untuk pembinaan selanjutnya kesatuan khusus tersebut ditetapkan secara langsung berada di bawah kendali Menteri /Panglima Angkatan Darat.

Resimen Tjakrabirawa


Sejarah mencatat bahwa telah terjadi beberapa kali percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno yang berhasil di cegah dan digagalkan, antara lain yakni, peristiwa perebutan kekuasaan tanggal 3 Juli 1946, peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957, peristiwa MIG-15 “Maukar” tanggal 9 Maret 1960, peristiwa pelemparan granat di Jalan Cendrawasih tanggal 7 Januari 1962 dan peristiwa penembakan pada saat Idul Adha di halaman Istana Merdeka Jakarta tanggal 14 Mei 1962.

Mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang demikian mengkhawatirkan terhadap keselamatan Presiden tersebut, dan atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat itu Jenderal A.H Nasution, maka Presiden membentuk sebuah pasukan yang secara khusus bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa Kepala Negara beserta keluarganya. Pasukan khusus tersebut dikenal dengan RESIMEN TJAKRABIRAWA. Nama Tjakrabirawa diambil dari nama senjata pamungkas milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa digunakan sebagai senjata penumpas semua kejahatan.
Selanjutnya bertepatan dengan hari ulang tahun kelahiran Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962. Resimen Tjakrabirawa dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan pengamanan. Pada awalnya resimen Tjakrabirawa hanya terdiri dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), yang saat itu dibawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Mangil Martowidjoyo, menjadi satuan yang anggotanya dipilih dari anggota – anggota terbaik dari empat angkatan yaitu, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian yang masing – masing angkatan terdiri dari satu batalyon. Resimen Tjakrabirawa pada saat itu dipimpin oleh Komandan Brigadir Jenderal Moh. Sabur dengan wakilnya yakni, Kolonel Cpm Maulwi Saelan.
Tujuan dibentuknya Resimen Tjakrabirawa disebutkan dalam amanat Presiden Soekarno pada upacara penganugerahan “Dhuaja” kepada Resimen Tjakrabirawa tanggal 9 September 1963. Dengan telah diresmikannya Resimen Tjakrabirawa oleh Presiden Soekarno, beberapa bulan kemudian diterbitkan surat Keputusan Presiden yang bertujuan mengatur keberadaan satuan khusus Tjakrabirawa. Diantara isi surat Keputusan Presiden tersebut adalah sebagai berikut: :
  1. Surat Keputusan Presiden Nomor 262/PLT/1962 tanggal 13 Agustus 1962 yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam untuk Resimen Tjakrabirawa.
  2. Surat Keputusan Presiden Nomor 01/PLT/1963 tanggal 06 Februari 1963 yang mengatur tentang bentuk dan susunan organisasi Resimen Tjakrabirawa serta dalam lampirannya mencakup tentang organisasi dan tugas Resimen Tjakrabirawa.

Setelah tiga tahun bertugas, Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap diri Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya berakhir pada tanggal 28 Maret 1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat perintah Menteri Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966 karena proses pekembangan

Misteri Rekaman Tape

Di depan Mahkamah Militer Luar Biasa, Untung menghadirkan saksi Perwira Rudhito Kusnadi Herukusumo, yang mendengar rekaman rahasia rapat Dewan Jenderal.
Letnan Kolonel Untung bin Syamsuri layaknya seorang pelaku kriminal. Turun dari panser, lelaki cepak bertubuh tegap itu tampak menggigil ketakutan. Kepalanya menunduk, takut menatap ratusan orang yang tak henti menghujatnya. Bekas Komandan Batalion I Tjakrabirawa itu juga gamang ketika akan menembus barikade massa Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia, yang menyemut di pelataran parkir gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.

Kala itu, Rabu, 23 Februari 1966, pukul 9 pagi. Di lantai dua gedung di Jalan Taman Suropati Nomor 2 itu, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) mengadili Untung, 40 tahun, bekas Ketua Dewan Revolusi Indonesia, dengan tuduhan makar.

Saat akan memasuki gedung itulah Untung terus mendapat hujatan dan cemoohan massa. Letnan I Dra Sri Hartani, yang saat itu menjadi protokoler atau semacam pembawa acara sidang, ingat intimidasi massa tersebut membuat nyali Untung ciut. "Untung terlihat takut dan tidak terlihat seperti ABRI. Padahal kalau ABRI tidak begitu," kata Sri, kini 69 tahun, kepada Tempo di rumahnya di Jakarta Pusat pada pertengahan September lalu.

Sri menyatakan Untung menjadi orang kedua setelah Njono, tokoh Partai Komunis Indonesia, yang diperiksa dan diadili di Mahmilub 2 Jakarta. Di depan Mahmilub, Untung sangat yakin bahwa Dewan Jenderal itu ada. Menurut Untung, ia mendengar adanya Dewan Jenderal dari Rudhito Kusnadi Herukusumo, seorang perwira menengah Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat-6. Untung mengatakan, kepada dirinya, Rudhito mengaku mendengar rekaman tape hasil rapat Dewan Jenderal pada 21 September 1965 di gedung Akademi Hukum Militer (AHM), Jalan Dr Abdurrachman Saleh I, Jakarta.

Rekaman itu berisi pembicaraan tentang kudeta dan susunan kabinet setelah kudeta. Itu sebabnya, Untung ngotot menghadirkan Rudhito sebagai saksi dalam persidangan. Rudhito kemudian dihadirkan di Mahmilub 2. Dalam kesaksiannya, seperti dapat kita baca dalam buku proses mahmilub Untung (1966), Rudhito memang mengaku pernah melihat tape rekaman tersebut dan sudah melaporkannya kepada Presiden Soekarno.

Rudhito menjelaskan, dirinya menerima tape rekaman yang dia dengar dan catatan tentang isinya pada 26 September 1965 di ruangan depan gedung Front Nasional. Dia menerima bukti itu dari empat orang, yakni Muchlis Bratanata dan Nawawi Nasution, keduanya dari Nahdlatul Ulama, plus Sumantri Singamenggala dan Agus Herman Simatoepang dari IP-KI.

Menurut Rudhito, keempat orang itu mengajaknya membantu melaksanakan rencana-rencana Dewan Jenderal. Mereka mengajak karena kapasitasnya selaku Ketua Umum Ormas Central Comando Pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rencana Dewan Jenderal itu adalah mengudeta Soekarno seperti cara-cara di luar negeri. Misalnya Soekarno akan disingkirkan seperti matinya Presiden Republik Korea Selatan Sihgman Ree.
Selanjutnya, tutur Rudhito, jika belum berhasil, akan dibuat seperti hilangnya Presiden Bhao dari Vietnam Selatan. "Kalau masih tidak bisa juga, Soekarno akan 'di-Ben Bella-kan’," pria berusia 40 tahun ini menjelaskan isi rekaman di depan Mahkamah. "Di-Ben Bella-kan" maksudnya adalah dikudeta dengan cara seperti Jenderal Boumedienne terhadap Presiden Aljazair bernama Ahmad Ben Bella.

Lebih jauh rekaman tersebut, menurut Rudhito, juga berisi pembicaraan mengenai siapa nanti yang duduk dalam kabinet apabila kudeta sukses dijalankan. Ada nama Jenderal Abdul Haris Nasution sebagai calon perdana menteri, Letnan Jenderal Ahmad Yani sebagai wakil perdana menteri I merangkap menteri pertahanan dan keamanan, Letnan Jenderal Ruslan Abdul Gani sebagai wakil perdana menteri II merangkap menteri penerangan, dan Mayor Jenderal S. Parman sebagai menteri jaksa agung serta masih ada beberapa nama lagi.
"Dalam rekaman, saya ingat almarhum Jenderal S. Parman yang membacakan susunan kabinet itu," ujar Rudhito. Bukti dokumen-dokumen Dewan Jenderal, menurut Rudhito, sebagian besar ada pada Brigadir Jenderal Supardjo. Dokumen itu juga sudah sampai di tangan Presiden Soekarno, Komando Operasi Tertinggi Retuling Aparatur Revolusi dan Departemen Kejaksaan Agung.

Nah, dari dokumen yang dipegang Supardjo itu sebenarnya terendus ada uang cek penerimaan dari luar negeri untuk anggota Dewan Jenderal yang aktif. "Kalau tidak salah hal itu telah dipidatokan Presiden Soekarno bahwa uang Rp 150 juta itu merupakan suatu fondsen atau dana pensiun bagi masing-masing anggota Dewan Jenderal yang aktif," tutur Rudhito.

Hanya, Rudhito—mengaku di Mahmilub— tak menyimpan tape rekaman itu. Dan hal itu dinilai oleh Mahkamah sebagai unus testis nullus testis, yang berarti keterangan saksi sama sekali tak diperkuat alat-alat bukti lainnya, sehingga tak mempunyai kekuatan bukti sama sekali. Selain itu, apa yang dikemukakan Rudhito, menurut Mahkamah, sama sekali tak benar. Rapat Dewan Jenderal yang diadakan di gedung AHM pada 21 September 1965 nyatanya cuma suatu commander's call Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat—berdasarkan surat bukti hasil rapat tersebut yang didapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, Dewan Jenderal yang hendak melakukan kudeta ternyata baru merupakan info yang bersumber dari Sjam Kamaruzzaman dan Pono—utusan Ketua CC PKI D.N. Aidit—yang tak terbukti kebenarannya. Berdasarkan itu, Mahkamah memvonis Untung bersalah karena melakukan kejahatan makar, pemberontakan bersenjata, samen-spanning atau konspirasi jahat, dan dengan sengaja menggerakkan orang lain melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Ahad, 6 Maret 1966, Mahkamah memutuskan menghukum Untung dengan hukuman mati. Saat itu yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Letnan Kolonel Soedjono Wirjohatmojo, SH, dengan oditur Letnan Kolonel Iskandar, SH, dan panitera Kapten Hamsil Rusli. Dan tak lama berselang Untung dikabarkan meregang nyawa di depan regu tembak.