Rabu, 11 Juni 2014

Transparansi Anggaran Alutsista TNI

(photo: danendra)
(photo: danendra)

Kementerian Pertahanan dan TNI tidak pernah bermain-main dalam pembelian alutsista. Pemerintah sadar pertanggungjawaban yang begitu besar karena uang yang digunakan untuk membeli alutsista berasal dari rakyat. Oleh sebab itu, setiap proses pengadaan alutsista TNI ini diawasi oleh banyak pihak.
Ada banyak institusi yang dilibatkan dalam pengadaan alutsista TNI. Pihak-pihak tersebut terbagi menjadi organisasi induk, tim evaluasi spesifikasi teknis, panitia pengadaan, tim evaluasi pengadaan dan tim perumus kontrak.
Organisasi induk beranggotakan Menteri Pertahanan, Sekjen Kemhan, Panglima TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan. Secara umum, organisasi ini memiliki tugas menentukan kebijakan program pengadaan dan rencana kebutuhan alutsista, monitoring dan proses pengadaan alutsista TNI tersebut.
Tidak hanya itu, untuk pengawasan dilakukan oleh pihak-pihak Irjen Kemhan, Irjen TNI, Dirjen Strategi Pertahanan dan Dirjen Perencanaan Pertahanan. Adapun pejabat pembuat komitmen dilakukan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Mabes TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan. Jadi dengan melibatkan banyak pihak, maka sangat kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alutsista TNI.
Selain pihak internal Kemhan dan TNI, pihak-pihak lain seperti Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS), Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) juga dilibatkan untuk senantiasa berkoordinasi dalam proses pengadaan alutsista.
Begitu pentingnya proses pengadaan alutsista sehingga membuat Kementerian Pertahanan memperhatikan betul penyusunan kontrak. Dalam pembelian impor, proses transaksi melalui surat kredit berdokumen atau letter of credit (L/C). Sistem transaksi ini menjadi penting karena pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak pun harus menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka. Di dalam kontrak pun dapat dilampirkan beberapa dokumen penting seperti surat pelimpahan wewenang, pernyataan tentang batas akhir ekspor, embargo dan penggunaan materi kontrak.
Dengan proses yang demikian penting, maka Kementerian Pertahanan dan TNI harus membuat kontrak kerja sama dengan pihak produsen senjata. Kementerian Pertahanan berpedoman pada Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SDPBJP) dalam menyusun kontrak tersebut. Kementerian akan membuat klausul khusus jika ada pengaturan kontrak yang tidak terdapat dalam standar tersebut. Beberapa klausul khusus mencakup kodifikasi materi sistem nomor sediaan nasional (NSN), klaikan materi, angkutan dan asuransi, pembebasan bea dan masuk pajak saat alutsista itu tiba di Indonesia, sampai alih teknologi alias ToT nya.
Begitu banyaknya klausul khusus sehingga mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Hal lain yang menjadi klausul khusus adalah sertifikat kemampuan dan kondisi khusus sesuai kebutuhan kontrak, dan jaminan pemeliharaan.
Proses penandatanganan kontrak pun dibatasi waktu. Untuk pengadaan barang, perbaikan, pemeliharaan suku cadang dan penambahan bekal, paling lambat tandatangan kontrak di bulan ke enam. Sementara untuk pengembangan kekuatan alutsista TNI paling lambat dilakukan di akhir bulan ke-9 tahun anggaran berjalan.
Dengan melibatkan user atau pengguna dalam hal ini dengan setiap Mabes Angkatan diminta untuk menentukan spesifikasi jenis Alutsista yang akan diadakan sesuai dengan urgensi, kebutuhan dan skala prioritas untuk diadakan dengan melihat potensi ancaman yang “Boleh jadi” akan mengancam kedaulatan Indonesia beberapa tahun ke depan.
Jadi pembelian senjata dalam program MEF TNI ini tidak ujug – ujug langsung beli suka-suka dan sesuai pesanan pihak tertentu seperti pada jaman “Orba” dulu. Akan tetapi sudah terorganisir sesuai dengan tingkat ancaman yang akan menggangu kita.
Selanjutnya rencana pembelian alutsista-alutsista tiap matra ini masuk kepada kebutuhan operasi di Mabes TNI dan selanjutnya diproses di Kemhan lewat Tim dibawah kendali Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) yang dipimpin oleh Sekjen. Kemudian selanjutnya diproses untuk kontrak perjanjian pinjaman oleh Kemku hingga kemudian pencabutan tanda bintang di Komisi I DPR. Proses pencabutan tanda bintang itu dibahas oleh High Level Committee (HLC) dan Tim Panja Alutsista DPR, dan itu diproses dalam rangka pencabutan tanda bintang di DPR, karena memakai uang APBN dan uang rakyat.
Keikutsertaan DPR menjadi penting karena proses pembelian senjata berkaitan dengan keberlangsungan pertahanan negara. Di parlemen, setiap proses transaksi membutuhkan tanda bintang. Tanda bintang di DPR menunjukkan berapa besar urgensi pembelian alutsista TNI.
Tetapi harap diingat, untuk alutsista strategis alias “Classifield, Top Secret dan Off the Record” tidak semuanya dijelaskan secara gamblang dan detil baik spesifikasi, jenis, dan jumlahnya kepada DPR karena menyangkut kerahasiaan Negara.
Makanya beberapa waktu lalu Komisi I DPR sempat berang karena merasa pembelian “enam” unit sukhoi SU. 30 MK2 lebih mahal dari pada harga pasarannya, padahal di balik semua itu ada “Bakwan” yang tersembunyi di balik udang.
Pengadaan Alutsista dalam MEF ini juga tetap berpedoman pada prinsip – prinsip yaitu semaksimal mengutamakan produk dalam negeri. Namun apabila itu belum memungkinkan dan terpaksa diadakan dari luar negeri maka akan diupayakan dilaksanakan pengadaan secara G to G, produksi bersama, disertai alih teknologi (transfer of technology), dilakukan off set, dijamin keleluasan penggunaannya dan dijamin suku cadangnya.
Terkait pengadaan alutsista dengan mode credit state alias pinjaman luar negeri, Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Metode yang dilakukan adalah penunjukan langsung. Metode ini menjadi penting karena terkait strategi pertahanan, kerahasiaan dan penanganan darurat.
Kementerian Pertahanan akan melaksanakan sidang Tim Evaluasi Pengadaan (TEP). Jika melalui pinjaman luar negeri, maka dananya berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE). Hasil penetapan penyedia akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian diproses.
Meski penunjukan langsung, namun ada proses ketat seperti penilaian kualifikasi dan penyampaian penawaran. Kedua proses ini dilakukan agar pihak yang ditunjuk langsung untuk menyediakan dana pinjaman, benar-benar kompeten dan memiliki syarat yang dibutuhkan.
Proses pengadaan alutsista TNI tidak segampang yang dibayangkan. Ada banyak tim yang mengawal proses pengadaan, mulai dari awal hingga akhir. Seperti tim pengawas negosiasi angkutan dan asuransi, tim satuan tugas, tim kelaikan, tim inspeksi pra pengiriman barang, tim uji fungsi atau uji terima, inspeksi komodor, tim pemeriksa (inname dan anname) dan tim penerima.
Oleh sebab itu, Pemerintah hanya berhubungan dengan pihak-pihak yang langsung memproduksi senjata di luar negeri. Tidak berhubungan dengan pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan senjata.
Pembelian alutsista dari luar negeri pun mengacu pada tiga alasan. Pertama, produksi alutsista dalam negeri belum memenuhi persyaratan. Kedua, alutsista yang dibutuhkan belum bisa diproduksi di dalam negeri. Ketiga, volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Berdasarkan tiga alasan di atas, maka pengadaan alutsista TNI dari luar negeri tidak bisa dielakkan. TNI tidak mungkin menunggu lama pengadaan alutsista jika mengandalkan produksi dalam negeri. Pengadaan impor pun disertai dengan pemilahan barang dan alih teknologi. Pemilahan barang diperlukan karena harus disandarkan pada asas kebutuhan yang paling mendasar.
Sementara alih teknologi menjadi penting karena akan meningkatkan pengetahuan persenjataan modern. Oleh sebab itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro senantiasa meminta masukan Panglima TNI terkait pengadaan alutsista. Hal itu menjadi penting karena sejatinya yang menggunakan dan memahami senjata adalah TNI sendiri. Payung hukum yang digunakan Menhan untuk mengadakan alutsista baru adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan UU No. 16 Th. 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal yang sangat penting bagi Kementerian Pertahanan dan TNI. Kementerian ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI.
Bahkan pada tanggal 6 Januari 2011 yang lalu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro bersama perwira tinggi TNI, BPKP & LKPP mendeklarasikan anti korupsi, yang diapresiasi oleh Komisi I DPR RI karena Kemhan dan TNI menjadi contoh baik pemberantasan korupsi.
Mi-35 TNI AD (photo: viva.co.id)
Mi-35 TNI AD (photo: viva.co.id)

Pengendalian dan Sanksi dalam Pengadaan Alutsista
Meski sudah diterapkan peraturan yang ketat, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Pertahanan akan menerapkan sanksi tegas kepada semua pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi. Ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada semua pihak yang berusaha bermain-main dalam proses pengadaan alutsista TNI.
Secara umum, ada lima perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi.
Pertama, upaya mempengaruhi panitia pengadaan alutsista TNI sehingga melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, bersekongkol dengan Penyedia Alutsista TNI lain untuk mengatur harga. Ketiga, membuat atau menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar. Keempat, mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
Sanksi yang dijatuhkan berupa denda dan memasukkannya ke daftar hitam (black list). Denda yang dijatuhkan kepada penyedia alutsista TNI sebesar 1/1000 dari harga kotrak untuk setiap hari keterlambatan.
Sementara daftar hitam akan diserahkan ke LKPP. Pihak-pihak yang sudah masuk daftar hitam tidak diperkenan untuk mengikuti pengadaan alutsista di masa mendatang. Daftar Hitam Nasional dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
Untuk menghindari sanksi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memberikan laporan secara berkala terkait realisasi pengadaan alutsista TNI. Laporan diberikan kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, maka laporan akan ditembus ke Wakil Menteri Pertahanan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) instansi terkait. Tembusan ini penting karena posisi Wamenhan sebagai Ketua High Level Committee (HLC) melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan Alutsista TNI pada skema pembiayaan dan skema pengadaan.
Laporan yang diterima tidak serta merta diterima begitu saja. Proses cek dan ricek terhadap laporan tetap akan dilakukan. Audit akan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alutsista TNI. Oleh sebab itu pengawasan terhadap panitia pengadaan alutsista wajib dilakukan. Pengawasan juga disertai dengan audit terhadap semua pihak. Audit dilakukan sebelum kontrak dilakukan dan setelah proses pengadaan selesai. (by pocong syereem)


3 komentar:

  1. PENGUJIAN: Ny. Ria Maulidina
    NEGARA: Indonesia
    CITY: Semarang
    MY WHATSAPP NO: +62 821-3272-6590
    PINJAMAN PINJAMAN: Rp 500.000.000
    BANK BCA
    ACCOUNT No: 1750825253
    EMAIL: maulidinaria@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN: PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
    WHATSAPP NO: +15857083478
    NAMA FACEBOOK: karina elena roland
    INSTAGRAM: roland karina

    Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya berada dalam kekacauan keuangan, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman online terkemuka yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan, tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok scammers karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang ASAP dan itu membuat saya mengirim kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki di bumi dan di surga, mereka terus meminta lebih banyak dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari omong kosong dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak percaya lagi. saya menjadi sangat kurus karena kurangnya makanan yang baik dan 2 anak saya usia 5 dan 8 juga tidak terlihat bagus selama periode COVID19 kuncian ini tidak ada perawatan yang layak sebagai akibat dari keuangan, minggu lask saya melihat teman keluarga lama suami saya dan saya mengatakan kepadanya semua yang saya telah lewati dan dia mengatakan satu-satunya cara dia bisa membantu adalah mengarahkan saya ke agen pinjaman yang baik yang juga membantunya dan dia juga menjelaskan bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia mendapat dorongan oleh pinjaman ini agen KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan suku bunga 2% yang terjangkau dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRASI} dan dia juga memberi saya alamat email yang bereputasi baik ini dan saya menghubungi mereka seperti yang diinstruksikan dan atas rahmat ALLAH YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa ada tekanan atau masalah saya dan inilah mengapa saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan untuk memberi tahu orang-orang bahwa masih ada agen-agen pinjaman yang nyata dan memiliki reputasi online. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478

    BalasHapus
  2. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus
  3. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    BalasHapus