Dalam
menghadapi acaman pertahanan negara yang bersifat nir militer khususnya
di bidang cyber, sebagai leading sector-nya adalah Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi apabila ancaman
tesebut sudah menyangkut kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan
bangsa, maka Kementerian Pertahanan dan TNI mempunyai kewenangan penuh
dengan didukung oleh seluruh komponen bangsa yang lain.
Demikian
dikatakan Direktur Komponen Pendukung Direktorat Jenderal Potensi
Pertahanan (Dir Komduk Ditjen Pothan Kemhan) Ir Bennyta Suryo Septanto,
MT, saat menjadi nara somber dalam Forum Discussion Group (FGD) tentang
“Standarisasi Keamanan Informasi Pertahanan Siber Nasional”, Kamis
(14/11) di Jakarta.
Lebih lanjut Dir Komduk Ditjen Pothan Kemhan mengatakan, dalam sistem pertahanan yang bersifat semesta, dalam menghadapi ancaman militer walaupun leading sector-nya itu TNI tatapi perlu didukung komponen lain. Demikian juga dalam menghadapi ancaman nir militer seperti ancaman cyber, walaupun leading sector-nya Kemenkominfo tentunya kementerian lainnya, TNI dan Polri serta komponen bangsa yang lain diharapkan juga terlibat.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa ancaman cyber termasuk dalam ancaman nir militer, dimana dalam menghadapi ancaman nir militer leading sector adalah kementerian diluar pertahanan sesuai dengan jenis ancamannya”, jelasnya.
Dalam rangka menghadapi ancaman pertahanan negara di bidang cyber, Kemhan saat ini sedang membangun system pertahanan cyber nasional dengan menyiapkan regulasi, kelembanggaan/organisasi, infrastruktur pendukung dan menyiapkan Sumber Daya Manusia dengan mengadakan pelatihan-pelatihan.
FGD diselenggarakan oleh Ditjen Pothan Kemhan dan dihadiri kurang lebih 40 peserta yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi dan komunitas IT. FGD ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait tentang bagaimana system pertahanan cyber nasional akan dibangun.
Selain Dir Komduk Ditjen Pothan Kemhan, FGD juga menghadirkan nara sumber Staff Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Luminto dan dimoderatori oleh Dosen Luar Biasa Jurusan Informatika ITB Setiadi Yazid, Ph.D.
Lebih lanjut Dir Komduk Ditjen Pothan Kemhan mengatakan, dalam sistem pertahanan yang bersifat semesta, dalam menghadapi ancaman militer walaupun leading sector-nya itu TNI tatapi perlu didukung komponen lain. Demikian juga dalam menghadapi ancaman nir militer seperti ancaman cyber, walaupun leading sector-nya Kemenkominfo tentunya kementerian lainnya, TNI dan Polri serta komponen bangsa yang lain diharapkan juga terlibat.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa ancaman cyber termasuk dalam ancaman nir militer, dimana dalam menghadapi ancaman nir militer leading sector adalah kementerian diluar pertahanan sesuai dengan jenis ancamannya”, jelasnya.
Dalam rangka menghadapi ancaman pertahanan negara di bidang cyber, Kemhan saat ini sedang membangun system pertahanan cyber nasional dengan menyiapkan regulasi, kelembanggaan/organisasi, infrastruktur pendukung dan menyiapkan Sumber Daya Manusia dengan mengadakan pelatihan-pelatihan.
FGD diselenggarakan oleh Ditjen Pothan Kemhan dan dihadiri kurang lebih 40 peserta yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi dan komunitas IT. FGD ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait tentang bagaimana system pertahanan cyber nasional akan dibangun.
Selain Dir Komduk Ditjen Pothan Kemhan, FGD juga menghadirkan nara sumber Staff Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Luminto dan dimoderatori oleh Dosen Luar Biasa Jurusan Informatika ITB Setiadi Yazid, Ph.D.