F-15 Singapura
Flight Information Region (FIR) atau
kontrol wilayah udara di Kepulauan Riau dan sekitarnya masih dikuasai
oleh Singapura. Presiden Joko Widodo meminta jajarannya segera
mempersiapkan peralatan dan personel agar dapat mengambil alih kelola
ruang udara yang dimaksud.
Presiden beberapa waktu lalu memanggil kementerian terkait membahas
permasalahan ini. Pasalnya International Civil Aviation Organitation
(ICAO) hingga kini masih belum mengizinkan Indonesia mengelola ruang
udara di wilayah Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna karena dianggap belum
memiliki kesiapan infrastruktur dan SDM yang mumpuni.
Presiden Jokowi menargetkan 3-4 tahun untuk mengambil alih FIR dari
Singapura. Lantas apakah Indonesia mampu mewujudkannya? Mengingat sudah
sejak 1946 pengelolaan FIR didelegasikan ICAO kepada Singapura dan
Indonesia belum juga mampu mengambil alihnya.
“Jangan begitu. Kalau tanya sama saya, ya harus! Itu kalau saya,”
ungkap KSAU Marsekal Agus Supriatna di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta,
Rabu (30/9/2015).
Menurut KSAU, pemerintah harus segera bergerak cepat agar Indonesia
dapat berdaulat di wilayahnya udara. Sebab terkait hal ini, pesawat
Indonesia harus tetap meminta izin dari Singapura walau terbang di ruang
udara sendiri.
“Ya betul, harus begitu,” kata Marsekal Agus singkat sambil mengancungkan jempolnya tanda mengamini.
F-15 Singapura
Sementara, Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional Marsda Hadiyan
Sumintaatmadja mengatakan untuk permasalahan FIR harus dilihat dari
konteks keselamatan penerbangan. Pasalnya dalam pendelegasian FIR oleh
Singapura, itu sudah ada UU yang mengaturnya.
“Memang FIR Singapura berada di wilayah NKRI dan itu amanah ICAO
bahwa sementara ini pengontrolan di Kepri dan Natuna didedikasikan ke
Singapura. Itu tidak selamanya,” ujar Hadiyan.
“UU No.1 tahun 2009 paling lambat sudah dikontrol atau diambil alih
Indonesia. Pengambilan alih tergantung kesiapan Indonesia dan FIR urusan
dengan kemenhub juga,” sambungnya.
Tak hanya Kemenhub, dalam permasalahan FIR Kemenlu juga sangat
berperan. Pasalnya wilayah udara yang dikelola oleh Singapura merupakan
jalur gemuk yang banyak dilintasi pesawat-pesawat komersil lintas
negara.
“Secara diplomatik itu Kemenlu perlu juga turun tangan. Bisa saja
negara lain yang biasa lewat wilayah Kepri dan Natuna tidak nyaman kalau
FIR diambil alih Indonesia, makanya perlu ada diplomasi dari kemlu,”.
Untuk dapat mengambil alir FIR, Indonesia disebut Hadiyan harus
memiliki instrumen yang sama dengan Singapura. Dari infrastruktur hingga
SDM. Termasuk radar-radar udara dan instrumen militer.
“Tapi memang lebih baik FIR yang ada di wilayah kita dikontrol negara
sendiri. Seperti di Cengkareng atau Unjung Pandang,” ucapnya.
Pengelolaan ruang udara tak bisa dianggap enteng. Indonesia harus
tetap meminta izin kepada Singapura jika ingin terbang di wilayah yang
diatur dalam FIR tersebut.
“Memang harus izin ke Singapura tapi ini dalam konteks keselamatan
penerbangan ya karena memang amanah. Tapi kalau ada pelanggaran
kedaulatan ya tetap kita tindak,” tukasnya. “Dan kalau sudah peran, FIR
ya kita lupakan. Kita yang kendalikan karena urusannya sudah pertahanan
negara,” pungkas Marsda Hadiyan Sumintaatmadja.
Detik.com