Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
memastikan, TNI AU mengusir seluruh pesawat tempur Singapura yang
menggelar latihan di udara Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau.
Negara Singa itu diketahui menjadi pengelola navigasi udara atau
Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Natuna, sejak 1946. Padahal
kawasan itu merupakan wilayah Indonesia.
“Dalam hal ini Singapura menentukan danger area (area berbahaya),
saya ulangi Singapura menentukan danger area, dan danger area ini
hanyalah untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer,
saya ulangi tidak boleh untuk latihan militer,” tegas Gatot di Kantor
Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Gatot menjelaskan, di dalam regulasi Annex 11 ayat 2 Pasal 1 poin 1,
Flight Information Region (FIR) boleh diberikan kepada negara lain
tetapi hanya terbatas pada operasional pengendalian navigasi udara.
“Kalau sudah melakukan latihan militer tanpa izin Indonesia karena
sudah masuk wilayah Indonesia. Itu adalah melanggar Annex 11 karena
tidak ada kaitannya dengan kedaulatan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Gatot menuturkan Indonesia dan Singapura memiliki
perjanjian Military Tranining Area yang rampung pada 2007. Perjanjian
itu kemudian diganti dengan Defence Cooperation Agreement (DCA). DCA
diteken oleh Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, pada Pasal 10, perjanjian internasional tersebut harus
diratifikasi oleh DPR.
“DPR belum menyetujui, karena itu Alfa 1 Alfa 2 Bravo, itu tidak berlaku dan masih wilayah NKRI,” ujar Gatot.
Dengan demikian, pesawat-pesawat tempur udara bisa melewati DCA,
tanpa ada klausul untuk laporan ke Singapura. “Ini yang saya tegaskan
karena terjadi kerancuan, ini yang perlu kami sampaikan,” pungkas dia.
Oleh sebab itu, pemerintah segera mengambilalih FIR wilayah udara
sektor ABC tersebut dari Singapura. Kebijakan itu dilakukan agar
pengelolaan wilayah udara RI 100 persen dikontrol otoritas Indonesia.
“Sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia.
Selama ini Singapura ditugaskan untuk mengelola up air Natuna yang
berbatasan dengan Singapura dan Malaysia,” ujar Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan.
Sekadar untuk diketahui, ruang udara Indonesia di atas Kepulauan Riau
yang selama ini dikenal dengan sektor A, B dan C adalah wilayah udara
Indonesia yang dikelola Singapura. Beberapa upaya pengambil-alihan
pernah dilakukan, namun belum berhasil.
Sistem FIR masih dikontrol oleh menara Air Traffic Control Singapura.
Sehingga pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut harus meminta
izin kepada Singapura meskipun terbang di atas wilayah Indonesia.
Metrotvnews.com