Dalam rangka memenuhi program Minimum
Essential Force (MEF) TNI agar dapat tercapai sesuai target dan untuk
mewujudkan kemandirian pembangunan penguatan pertahanan negara,
Kementerian Pertahanan melalui program kerjanya mewujudkan sistem
pertahanan negara yang tangguh.
Salah satu program yang menjadi prioritas adalah penguatan industri
pertahanan nasional dengan implementasi programnya yaitu pengembangan
pesawat tempur KF-X/IF-X.
Untuk itu, pada tahun 2015 ini, mulai dilakukan penyiapan
infrastruktur pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X dengan ditandai
peletakan batu pertama pembangunan hanggar pesawat tempur KFX/IFX di
kawasan PT. Dirgantara Indonesia Bandung.
Peletakan batu pertama pembangun hanggar yang berlangsung Rabu,
2/9/2015, dilakukan Sekjen Kemhan Letjen TNI Ediwan Prabowo,
bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia Budi
Santoso, Kabalitbang Kemhan Dr. Ir. Anne Kusmayati, M.Sc, Tim Ahli
KF-X/IF-X Marsdya TNI (Pur) Eris Herryanto dan Komandan Koharmatau
(Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU) Marsda TNI Robert S. Marut.
Pembangunan hanggar pesawat tempur KF-X/IF-X dilakukan di atas tanah
seluas 4 ha dan diharapkan selesai pada bulan Desember 2015 ini, menjadi
momentum bersejarah bagi kebangkitan industri pertahanan nasional dan
realisasi program industri pertahanan Indonesia dalam rangka memperkuat
sistem pertahanan negara.
Sistem dan strategi pertahanan negara secara terus menerus
disempurnakan untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta berdasarkan
kapabilitas pertahanan agar secara simultan ditunjukkan untuk mencapai
kemampuan mengatasi ancaman dan memiliki penggetar.
Dalam sistem tersebut, pertahanan negara didesain agar mempunyai
kemampuan menangkal ancaman di wilayah Indonesia dan kemampuan untuk
mempertahankan wilayah daratan serta mengawasi dan melindungi wilayah
yurisdiksi laut Indonesia dan ruang udara nasional. Penguatan industri
pertahanan diharapkan dapat memberikan multiplier effect baik terhadap
pembangunan ekonomi maupun penguasaan teknologi bangsa Indonesia. Dengan
demikian, prinsip defence supporting economy dapat diwujudkan di masa
mendatang.
Seperti diketahui program pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X
generasi 4.5 ini merupakan program kerja sama antara pemerintah
Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan. Program ini didasari oleh
Letter of Intent (Lol) tahun 2009 dan Memorandum of Understanding (MoU)
pada tahun 2010. Tahap pengembangan ini diselesaikan pada tahun 2013
dengan menghasilkan System Operational Requirement dan System
Configuration.
Pada tahun 2014 ditandatangani Project Agreement antara Menteri
Pertahanan Rl dan The Defense Acquisition Program Adminitration (DAPA)
Korea Selatan sebagai payung hukum implementasi program tersebut.
Selain itu sebagai payung hukum implementasi program tersebut adalah
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri
Pertahanan (KKIP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Industri Pertahanan yang mengamanatkan kepada seluruh pemangku
kepentingan untuk secara sinergis mewujudkan kebangkitan industri
pertahanan.
DMC.Kemhan.go.id