Jumat, 07 November 2014

Pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara

14151757761033682366
Setelah Presiden Joko Widodo memilih dan menentukan para menteri Kabinet, ada pejabat yang hingga kini belum dipilihnya yaitu Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Kepala Badan Intelijen Negara (Ka BIN) serta Kepala Staf Kepresidenan. Yang mulai ramai dibahas media adalah Kepala BIN dan Kajagung. Yang menarik, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Laksamana TNI (Pur) Tedjo Edhi Purdijatno yang mantan Kasal menjelaskan kepada media informasi mengapa presiden belum menetapkan Kepala BIN.

Menurut Tedjo, Jokowi menilai BIN sering memberikan informasi tidak akurat. “Data BIN itu sering meleset. Beliau (Jokowi) sangat berhati-hati soal BIN,” ujar Tedjo di Istana Negara, Selasa, 4 November 2014 (Tempo, 4 November 2014). Sikap tak gegabah ini membuat presiden membutuhkan waktu lebih untuk menunjuk pengganti Marciano Norman sebagai kepala BIN. Presiden ingin calon yang terpilih nanti punya kemampuan menganalisis data secara akurat sehingga data BIN tak berbeda dengan data yang dimiliki intelijen lembaga negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Menko Polhukkam menambahkan, "Ke depan (Kepala BIN), harus bisa mengkoordinasikan semua intelijen yang ada di lembaga baik di kementerian, Polri, TNI, Bais, Jaksa‎, untuk diolah datanya sehingga menjadi data A1 (akurat). Presiden tak mau ada lagi informasi yang simpang siur,” katanya. Saat ditanya siapa calonnya, dijelaskan, ""Sjafrie (Mantan Wamenhan) pernah muncul, TB Hasanuddin (purnawirawan TNI) muncul terus tenggelam lagi, Assad Ali (mantan Waka BIN), masih ada tapi terus tenggelam," ujarnya. Nah, pada kesempatan ini penulis mencoba memberikan saran pemikiran dalam memilih Kepala BIN untuk mendukung suksesnya pemerintahan dibawah kepemimpinan nasional Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla hingga 2019. Saran yang dibuat berdasarkan beberapa informasi dan analisa intelijen yang disusun, bukan berarti penulis lebih ahli, tetapi penulis mencoba memberikan masukan dengan beberapa pertimbangan berdasarkan pendidikan dan pengalaman bertugas serta menjadi pengamat intelijen. Semoga bermanfaat bagi pimpinan nasional.

Sekilas Tentang Badan Intelijen Negara
Badan Intelijen Negara, disingkat BIN, adalah lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Secara resmi Kepala BIN sejak 19 Oktober 2011 dijabat oleh Letjen TNI (Pur) Marciano Norman hingga tanggal 20 Oktober 2014, saat presiden Jokowi dilantik. Susunan organisasi BIN telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005, organisasi dengan visi dan misi BIN di sinkronkan, dimana Kabin yang dibantu Wakabin membawahi tujuh deputi serta beberapa perangkat lainnya.

Visi BIN adalah tersedianya Intelijen secara cepat, tepat dan akurat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan nasional (Website BIN). Sedangkan misi BIN adalah mengoordinasikan seluruh penyelenggara Intelijen negara di tingkat pusat dan daerah, melaksanakan kegiatan dan/atau ops intel luar negeri, ops intel dalam negeri, operasi kontra intelijen, operasi intelijen ekonomi, operasi intelijen teknologi, melaksanakan kegiatan pengolahan dan produksi Intelijen, pengkajian dan analisis intelijen strategis, menyiapkan dan meningkatkan dukungan administrasi umum dan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen. Indonesia telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara sebagai “payung hukum” bagi Intelijen Negara dalam menjalankan perannya di era demokrasi. Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional. Sedang peran dari Intelijen Negara adalah melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Badan Intelijen Negara melakukan kegiatan berupa intelijen positif, yang mencakup pengumpulan, pengolahan dan analisis dan penyajian informasi yang digunakan untukmemperkuat sistem peringatan dini dan sistem analisa informasi strategis sebagai antisipasi menghadapi ancaman terhadapkeamanan nasional. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan intelijen agresif yang ditujukan untuk menghadapi unsur-unsur asing yang mengancam keamanan nasional dengan menggunakan metode operasi kontra-intelijen dan atau kontra-spionase untuk mengungkap ancaman tersebut. Di era demokrasi, pengawasan terhadap kinerja intelijen menjadi sangat ketat dan berlapis. Adanya kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa intelijen akan digunakan oleh penguasa telah dieliminir melalui ketentuan perundangan yang berlaku. Selain adanya pengawasan dari struktur birokrasi organisasi, masyarakat juga berhak tahu apa yang dilakukan oleh intelijen negara serta mengawasinya, pengawasan ini secara keseluruhan biasanya difasilitasi oleh kelompok-kelompok civil society seperti LSM dan media massa.

Masalah di dalam UU Intelijen yang dipertanyakan oleh DPR adalah soal penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi secara mendalam. Disepakati bahwa Badan Intelijen Negara tidak diberi wewenang untuk menahan dan menangkap orang yangmerupakan ranah penegakan hukum. Kewenangan itu digantikan dengan kewenangan penggalian informasi, yaitu kegiatan pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyusupan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan. Selain itu dalam hal penyadapan harus memperhatikan Undang-Undang HAM, Undang-Undang Informatika dan Intelijen dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Telekomunikasi,dan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyadapan dilakukan atas perintah Kepala BIN untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Ruang lingkup dan Penyelenggara Intelijen Negara meliputi :
a.       Intelijen dalam negeri dan luar negeri (Badan Intelijen Negara). BIN adalah lembaga sipil non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI (strategis nasional).
b.      Intelijen pertahanan dan/atau militer (Intelijen Tentara Nasional Indonesia). Badan Intelijen Tentara Nasional Indonesia menyediakan intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan strategi Panglima TNI (strategis, operasional dan taktis).
c.       Intelijen kepolisian (Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia). Badan Intelijen Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Polri (BIK-Polri) bertugas menyediakan intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan strategi keamanan dan ketertiban masyarakat bagi Kepala Kepolisian RI (strategis, operasional dan taktis.
d.      Intelijen penegakan hukum (Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia). Intelijen Kejaksaan RI bertugas menyediakan intelijen sebagai bahan pertimbangan dan penentuan kebijakan dan strategi bagi Jaksa Agung. Susunan organisasi dan tata kerjanya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
e.       Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.Unsur intelijen lain pada departemen/LPND menyelenggarakan fungsi intelijen dalam rangka mendukung tugas departemen atau lembaga yang bersangkutan. Susunan organisasi dan tata kerjanya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di lingkungannya (Seluruh kegiatan intelijen harus terkendali dan bermuara pada Kepala Badan Intelijen Negara selaku penanggungjawab lembaga.)

Saran Pemikiran
Dalam mengulas tentang siapa yang akan dipilih sebagai Kepala BIN oleh Presiden Jokowi, yang belum juga ditetapkan, penulis mengembalikan kepada ‘pakem’ informasi intelijen, yaitu Siabidibame, dimana bagian terberat dan tersulitnya adalam kata ‘me’ atau mengapa. Ini yang harus dijawab. Sebelum era pemerintahan Presiden Jokowi, para Kepala BIN pada dasarnya dipilih dari mereka yang dekat dengan pimpinan nasional (presiden). Mengapa? Karena BIN merupakansebuah organisasi intelijen yang besar, lengkap, diawaki personil intelijen yang terdidik, secara organisasi sudah mapan. Dengan demikian maka presiden sangat membutuhkan informasi dengan akurasi tinggi tanpa bias dari Kepala BIN. Jelas ada kekhawatiran presiden pada masa lalu terhadap loyalitas intelijen yang tidak sepenuhnya. Suatu hal yang wajar, mengingat nuansa politik sangat kental mengelilingi serta juga berkepentingan dengan BIN.

BIN yang bertugas melakukan operasi intelijen untuk mengumpulkan informasi dan menganalisis menjadi sebuah intelijen jelas mampu membuat sebuah forecast atau ramalan, serta perkiraan intelijen. Entah bagaimana kini muncul penilaian presiden yang menurut Menkopolhukkam mengatakan data BIN sering meleset. Apakah memang demikian? Apa sebenarnya hal terpenting dari seorang Kepala BIN? Pengalaman penulis selama bertugas di bidang intelijen, yang tersulit dalam kehidupan intelijen ini adalah bagaimana memutuskan. Keputusan Kepala BIN sebagai penanggung jawab lembaga intelijen negara sangat penting serta besar artinya bagi kepentingan nasional negara. Kepala BIN menurut UU Intelijen sebagai kordinator, melakukan pengumpulan informasi dari beberapa badan intelijen lainnya untuk disampaikan kepada presiden. Apakah ini yang tidak berjalan?Informasi BIN adalah informasi rahasia, dan hanya diketahui oleh presiden sebagai single client, yang dalam dunia intelijen dikenal sebagai kesetiaan tunggal, karena presiden adalah end user. Terlepas dari adanya penilaian presiden Jokowi terhadap akurasi data BIN, penulis mencoba memberikan saran pemikiran.

Seorang personil intelijen seharusnya mereka yang pernah mengenyam pendidikan intelijen, bisa di dalam maupun luar negeri. Yang penulis ketahui jenjang pendidikannya adalah pendidikan dasar intelijen, pendidikan fungsi/spesialis (penyelidikan, pengamanan, penggalangan, sandi dan pendidikan matra), pendidikan sarana dari fungsi (misalnya sarana penggalangan seperti anti teror, riot, insurgency, subversi, interogator dan lainnya), pendidikan intelijen strategis. BIN mempunyai sekolah khusus yaitu Sekolah Tinggi Intelijen yang diprakarsai oleh Bapak AM Hendropriyono. Yang paling ideal, setelah seorang personil intelijen lulus dari pendidikan, dia ditugasi dalam jenjang karir di satuan/organisasi intelijen demikian seterusnya. Paling ideal kariernya diarahkan mulai agen lapangan, handler, analis, dan terakhir master spy. Inilah profesionalisme intelijen. Pendidikan personil intelijen serta penugasan menurut penulis adalah hal mutlak yang disebut sebagai rekam jejak. Karena dia pernah merasakan bagaimana melakukan/terlibat dengan sebuah operasi intel klandestin misalnya. Lantas apakah seseorang tidak bisa menduduki jabatan disebuah organisasi intelijen tanpa pendidikan intelijen? Bisa saja, tetapi hasilnya jelas akan tidak maksimal. Intelijen adalah sebuah keahlian yang harus melalui pendidikan dan pengalaman bertugas. Kelemahannya apabila dua hal prinsip diabaikan, maka di pemimpin tidak akan memiliki sense of intelijen. Pengertiannya, si pemimpin tidak mempunyai rasa, instink intelijen dalam melihat dan membaca arah sebuah informasi. Bahaya atau ancaman mematikan dan merusak biasanya didesepsikan oleh lawan, sehingga segala sesuatu oleh orang awam akan terlihat normal. Sedangkan dibelakangnya terdapat sesuatu yang hanya bisa dicium dan dirasakan oleh orang intelijen yang mempunyai rasa (sense). Bagaimana pemimpin bisa dihargai anak buahnya apabila dia tidak faham dengan tehnik dan istilah sederhana misalnya personal meeting, safe house, deception, clandestine? Bagaimana dia akan memutuskan sebuah informasi intelijen apabila tidak faham dengan wawasan intelijen?

Nah, dengan pertimbangan ini, sebaiknya presiden pada awal memilih Kepala BIN, melakukan cek profesionalisme si calon. Bagaimana pandangan si calon terhadap perkembangan situasi terkait sembilan komponen intelijen strategis (komponen Ipoleksosbudhankam, komponen biografi, demografi dan sejarah). Tanpa pernah mengikuti pendidikan intelijen, sebaiknya si calon di drop saja. Disini berarti calon harusnya faham dengan perkembangan dunia internasional, perkembangan regional serta pengaruhnya terhadap situasi nasional. Jadi pada intinya, pilih calon yang pernah mengenyam pendidikan intelijen, pernah bertugas di badan intelijen, jangan hanya sekedar pejabat yang berpangkat tinggi (jenderal) misalnya. Personil intel penting mengikuti pendidikan intelijen, karena saat itu jiwa dan hatinya akan diisi dengan prinsip dasar serta kesetiaan kepada bangsa dan negara.

Kepala BIN harus mumpuni, faham dalam membaca situasi dan kondisi dan mampu memberikan saran kepada presiden tentang suatu persoalan atau masalah. Dia mampu memberikan saran keputusan kepada presiden dari sudut pandang intelijen, yaitu ancaman yang dihadapi. Beratnya penugasan sebagai Kepala BIN sementara dapat dilihat dari beberapa informasi diatas, karena itu sekali lagi si pejabat harus mempunyai “sense.” Dia juga harus mampu menjalin hubungan baik dalam intelijen komuniti, hingga tidak seperti yang diragukan presiden datanya berbeda dengan badan intel lainnya dan menjadi simpang siur. Jangan ujuk-ujuk hanya karena dekat dengan pak presiden dia dipilih. Hal lain yang perlu dinilai adalah soal loyalitas, intelijen prinsipnya harus loyal, seorang intel yang terdidik akan terpateri, dia akan loyal kepada user-nya, selama dia menjadi atasannya. Bukan kesetiaan pribadi, tetapi kesetiaan profesional. Berbicara mengenai calon, seperti yang disebutkan oleh Menko Polhukam, nama-nama yang muncul adalah mantan Wamenhan Letjen (Pur) Syafri Syamsudin, Anggota DPR dari PDIP Mayjen (Pur) TB Hasanuddin, mantan Wakabin Assad Ali. Pernah juga muncul nama mantan Wapangab Jenderal (Pur) Fachrul Razi, mantan Gubernur DKI Letjen (Pur) Setiyoso. Tetapi seperti dikatakan Menko Polhukam, bisa saja mendadak muncul nama lain, tokoh/senior intelijen yang belum disebut media, menurut penulis ada dua tokoh yaitu mantan Kabais TNI Marsdya (Pur) Ian Santoso dan Wakabin Mayjen (Pur) Erfi Triassunu. Mengenai nama-nama tersebut, semuanya terserah kepada presiden yang mempunyai hak prerogatif serta yang akan menjadi user mereka, atau mungkin ada calon lainnya. Mau dipilih yang dikenal dekat, atau yang profesional, terserah presiden. Demikian saran pemikiran old soldier untuk Presiden, semoga bermanfaat.

Oleh : Marsda TNI (Pur) Prayitno Ramelan, pengamat intelijen
www.ramalanintelijen.net

Panser Kanon 90 mm: “Monster” Pengusung Kanon Kebanggaan Indonesia


Setelah berhasil memukau publik dan jajaran TNI melalui kemunculan produk panser Anoa, ternyata tak membuat Pindad cepat berpuas diri. Kini industri senjata yang berpusat di Bandung ini justru kian getol menciptakan panser yang kemampuannya tak lagi sebatas mengusung personel alias varian APC (Armoured Personnel Carrier), tetapi berlanjut dengan panser yang memiliki kemampuan mengusung senjata kanon kaliber 90 mm.

Tujuan pembuatan panser kanon 90 mm—yang purwarupanya muncul pertama kali pada pameran Indodefence 2008—ini tak lain sebagai wujud kelanjutan program pengembangan varian panser Anoa yang sudah terlebih dulu dibuat Pindad seperti varian ARV, mortir, komando, recovery, logistik dan ambulan. Dengan mengusung kanon kaliber 90 mm, varian ini sedari awal memang dirancang sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan Batalyon Kavaleri sebagai pemberi bantuan tembakan.

Menyandang gelar sebagai panser kanon pertama buatan lokal, tentunya tak serta merta membuat panser kanon ini memakai 100% komponen lokal. Apalagi dalam jual beli alutsista, calon konsumen lebih suka dengan komponen yang sudah terbukti keampuhannya. Karena itulah, untuk lebih menjamin keampuhan panser kanon ini, Pindad tak melenggang sendirian, tetapi menggandeng mitra dari negara lain, sebut saja Renault yang menjadi penyuplai mesin dan CMI Defense sebagai penyedia kanon kaliber 90 mm.

Kiat yang diambil Pindad untuk menciptakan panser kanon ini adalah merombak “barang lama” yang sudah ada, sehingga tak perlu mendesain panser kanon dari nol alias baru. Apalagi setelah dikuasainya teknologi pembuatan panser oleh Pindad, makin memuluskan jalan pembuatan panser kanon ini.

Tak percaya? Lihat saja bermodalkan desain panser Anoa berpenggerak 6 roda (6X6), para insinyur Pindad menyulap Anoa varian APC menjadi varian kanon. Sama halnya dengan Anoa varian APC yang desainnya merujuk pada desain panser negara lain yaitu VAB(Vehicule de l'Avant Blinde) buatan Prancis, desain panser kanon ini konon kabarnya juga merujuk ranpur lapis baja asing Black Fox 6X6 buatan Doosan, Korea Selatan.

Jika dibedah lebih jauh, jeroan panser kanon 90 mm ini tak beda jauh dengan panser Anoa varian APC. Untuk mesin panser misalnya, masih menggunakan produk dari Renault, Prancis. Kemudian transmisi dan sistem suspensi independen pada keenam rodanya juga sama dengan yang diterapkan pada panser Anoa varian APC.

Perbedaan paling kentara baru bisa dipergoki pada bagian atas bodi panser. Tak lagi terlihat “polos” seperti varian APC, panser satu ini justru tampil garang dengan menempelnya sistem kubah senjata CSE-90 Mk IIIbuatan CMI Defense, Belgia.

Kemampuan
Secara keseluruhan, panser kanon berbobot 14 ton ini memiliki dimensi panjang 6 m, lebar 2,5 m, dan tinggi 2,9 m. Bicara soal kemampuan, panser ini sanggup melaju hingga kecepatan maksimum 90 km/jam dengan kemampuan jelajah sejauh 600 km. Kemampuan ini tak lepas dari dukungan mesin Renault yang dicomot sebagai sumber tenaga. Maklumlah, mesin diesel enam silinderbuatan Prancis ini mampu menghasilkan daya sebesar 320 HP (horse power) atau setara 237 kilowatt.

Seolah tak ingin melahirkan panser kanon kategori “cengeng”, Pindad juga menyematkan beragam senjata ampuh untuk mendongkrak kesaktian sang panser. Sebagai senjata pamungkas adalah kanon Cockerillkaliber 90 mm. Pemilihan Cockerillsendiri bukannya tanpa sebab.

Melihat kiprahnya selama ini, nama kanon Cockerill memang sudah tak asing lagi. Kanon ini sudah banyak diadopsi pabrikan ranpur dunia, terutama untuk menjadi senjata andalan kendaraan tempur berbobot 7 ton keatas seperti pada panser Black Fox 6X6, V-150, dan tank Scorpion.

Kabarnya kanon kategori /low pressure /ini mampu menggasak berbagai jenis sasaran darat hingga jarak 6 km, seperti rantis, truk militer, ranpur hingga gedung persembunyian musuh. Kanon yang memiliki panjang laras 3,248 m ini juga mampu menembakkan beragam jenis amunisi mulai dari HET,HEAT-T hingga HESH-T.

Sama halnya dengan panser Anoa varian APC, pada varian kanon ini terpasang senapan mesin kaliber 7,62 mm pada kubah senjata utama. Senjata pendukung yang berfungsi untuk menghajar pasukan infantri musuh ini terpasang dalam posisi segaris (coaxial) dengan senjata utama. Tak ketinggalan sebagai perlengkapan tambahan terdapat tabung pelontar granat asap kaliber 66 mm.

Untuk perangkat komunikasi tidak ada perubahan berarti. Pindad sebagai pihak pabrikan masih menyodorkan perangkat komunikasi seperti Intercom set yang berfungsi untuk komunikasi internal, VHF/FM anti Jamming dan hopping, serta perangkat GPS (Global Positioning System).

Adapun sebagai /special equipment/ untuk mendukung panser di medan pertempuran diantaranya piranti penglihatan malam(/night vision /gogle/NVG) dan Winch 6 ton. Khusus untuk NVG, dengan adanya perangkat ini, membuat panser kanon mampu diajak berduel di medan tempur pada malam hari.

Prototipe Kedua
Pada bulan Desember tahun lalu, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Tim Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sempat melakukan kunjungan kerjake PT. Pindad, Bandung. Kala itu Wamenhan beserta rombongan lainnya sempat melihat prototipe terbaru panser kanon 90 mm.

Prototipe terbaru yang menyandang nama BEE-90 ini tak lain merupakan prototipe kedua panser kanon 90 mm. Meski merupakan prototipe kedua, bukan berarti BEE-90 sama persis dengan sang kakak. Konon sejumlah penyempurnaan sudah diterapkan Pindad pada prototipe kedua ini sehingga sejumlah kelemahan yang ada pada prototipe pertama sudah dieliminasi.

Nah, daripada penasaran kita tunggu saja perkembangannya. Yang pasti, walau sampai saat ini masih sebatas prototipe, tak tertutup kemungkinan panser kanon ini menjadi pelengkap kehadiran panser Anoa yang sudah terlebih dulu memperkuat arsenal tempur TNI AD. Singkat kata,“monster ” pengusung kanon kebanggaan Indonesia ini tak lama lagi akan ikut meramaikan daftar alutsista lokal penjaga kedaulatan NKRI. (Yudi Supriyono)








Spesifikasi Panser Kanon 90 mm:
Produsen: PT Pindad
Panjang: 6 m
Lebar: 2,5 m
Tinggi: 2,9 m
Kecepatan maksimum: 90 km/jam
Daya jelajah: 600 km
Mesin: Renault Diesel Inline 6 Cylinder 320 HP Turbo Charger Intercooler
dengan daya 320 HP
Berat total: 14 ton
Ground clearance: 40 cm
Persenjataan:
Senapan mesin coaxial kaliber 7,62 mm.
Turret CSE-90MK-III dengan kanon Cockerill kaliber 90 mm buatan CMI
Defense (Belgia)

JK Beri Nama 'Badak' Untuk Panser Terbaru Keluaran Pindad

 

PT Pindad keluarkan produk panser terbaru yang dilengkapi oleh sistem persenjataan (turret) kanon 90 milimeter. Kendaraan tempur ini pun diberi nama 'Badak' oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Panser 6x6 terbaru milik Pindad dipamerkan di acara Indo Defence 2014 Expo&Forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan di JIExpo Kemayoran, Jakpus, Rabu (5/11/2014). Acara ini dibuka oleh JK yang didampingi oleh Menhan Ryamizard Ryacudu.

"Anoa sudah ada, Badak saja," ujar JK saat mengunjungi pameran setelah membuka acara ini.

Panser ini merupakan hasil kerjasama antara Pindad dengan perusahaan dari Belgia, Cockerill Maitanance&Ingeniere SA Defence (CMI). Berbeda dengan Anoa yang merupakan kendaraan angkut personil, Panser Badak ini masuk dalam jenis kendaraan tempur.

"Ini untuk perang, awaknya ada 3. Senjatanya kanon 90 mili. Ini produk baru, baru kita lahirkan. Bedanya dengan Anoa di suspency-nya, untuk nahan tembakan," jelas Humas Pindad, Sena Maulana di lokasi yang sama.

Dalam kerjasama antar 2 produsen alat pertahanan tersebut, Pindad bertugas mengembangkan kendaraan tempurnya dengan basis rancang bangun Anoa yang dimodifikasi dengan mesin diesel 6 silinder berkekuatan 340 tenaga kuda. Body panser Badak ini mampu menahan tembakan amunisi hingga 12,7 mm dengan teknologi double wishbone independent suspension yang berfungsi menjaga kestabilan ranpur saat menembakan kanon 90 mm-nya.

Sementara itu CMI mengambil bagian untuk kanon 90 mm. Kedua perusahaan sepakat untuk melakukan proses alih teknologi dalam memproduksi sistem persenjataan kanonnya tersebut.

"Tahun depan masuk proses produksi sistem senjatanya. Baru ada pertama di Indo manufacture sistem persenjataan kanon sebesar ini dibikin di Indonesia. Dari luar negeri sudah ada permintaan untuk beli sistem kanonnya itu. Mereka dari jaringan CMI, berasal dari Asia," tutur Sena.

Menurut Sena, saingan dari Panser Badak ini adalah ranpur Tarantula dari Korea Selatan. Badak pun disebut lebih unggul dari saingannya tersebut.

"Saingannya Tarantula dari Korsel. Tapi menurut CMI manuvernya lebih tinggi Badak, harganya juga lebih bersahabat. Fokusnya Pindad sekarang jualan ini," tutupnya.

Sanksi pesawat asing pelanggar tak sebanding

Sanksi pesawat asing pelanggar tak sebanding
Satu dari dua Sukhoi Su-30MKI Thunder flight Skuadron Udara 11 TNI AU saat mengejar dan memaksa turun pesawat terbang Gulfstream IV, yang melanggar kedaulatan udara nasional, Senin (3/11). Peluru kendali Vympel R-73 Archer menjadi senjata penggentar utama dalam misi itu. (Dinas Penerangan TNI AU)
... dimasukkan penjara. Itu harus... "
Ibaratnya tekor, itulah besaran denda alias hukuman yang harus dibayar pemilik atau awak pesawat terbang asing pelanggar kedaulatan udara nasional yang dipaksa turun pesawat tempur TNI AU ketimbang biaya operasional TNI.

Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, menegaskan hal itu. Contoh Gulfstream IV yang terregistrasi di Arab Saudi, yang dipaksa turun Thunder flight Sukhoi Su-30MKI Flanker dari Skuadron Udara 11 TNI AU, pada Senin lalu. Gulfstream IV itu dipaksa mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Eltari, NTT.

"Setidaknya butuh dana sebesar Rp400 juta untuk satu pesawat Sukhoi agar bisa terbang selama satu jam. Kemudian setelah berhasil dipaksa mendarat, pesawat-pesawat asing tersebut hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp60 juta," kata Moeldoko, di sela Indo Defence Expo 2014, Jakarta, Kamis.

Ia menilai sanksi yang diberikan tak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah untuk segera melakukan perubahan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Bahkan dia berharap TNI bisa diberi kewenangan dalam hal penindakan.

"Undang-undangnya harus diperbaiki. Kalau untuk penegakan. Biar diserahkan ke TNI. Kami akan tindak tegas itu," kata Moeldoko.

Tidak hanya itu, Moeldoko juga menyarankan, setiap pelaku pelanggar wilayah udara Indonesia harus bisa dihukum lebih berat. "Ya dimasukkan penjara. Itu harus," tutur Moeldoko.

Oleh karena itu, dia siap bertemu dan menyampaikan usulannya terkait perubahan undang-undang itu ke Komisi I DPR.

Sementara itu, TNI AU ingin punya kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang menyergap alias mengintersepsi pesawat terbang asing yang masuk tanpa izin.

Sejauh ini, penjagaan pesawat terbang dan awak pelanggar kedaulatan udara nasional itu dilakukan jajaran Polisi Militer TNI AU didukung dinas intelijen dan pengamanan TNI AU setempat.

"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan teramukulasi secara hukum yang benar," kata Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI IB Putu Dunia, secara terpisah.

Berdasarkan UU Nomor 34/2004 tentang TNI, TNI AU berwenang menyidik terkait pertahanan udara. Yang kurang dipahami publik adalah, kewenangan menyergap pesawat terbang asing pelanggar kedaulatan wilayah udara nasional ada di tangan Komando Pertahanan Udara Nasional Markas Besar TNI.

Adapun unsur kekuatan yang dikerahkan selama ini menggunakan pesawat-pesawat tempur di jajaran TNI AU, yaitu Komando Operasi Udara I dan II. Adalah panglima TNI yang memiliki otoritas memerintahkan pengerahan kekuatan-kekuatan TNI AU itu, yang diturunkan kepada panglima Komando Pertahanan Udara Nasional TNI AU.

Adapun kewenangan penyidikan terhadap awak pesawat terbang pelanggar kedaulatan wilayah udara nasional itu ada di Kementerian Perhubungan.
 

Unit Perdana Helikopter SAR Tempur EC725 Cougar TNI AU Diserahkan Ke PT Dirgantara Indonesia

cougar
Airbus Helicopters di Marignane, Perancis telah menyerahkan helikopter pertama dari enam unit rotorcraft EC725 yang dipesan oleh Indonesia untuk misi Combat SAR(CSAR) atau SAR Tempur Paskhas. Penyerahan ini dilakukan oleh Airbus Helicopters ke pihak PT Dirgantara Indonesia (DI). Dalam transaksi pembelian, PT DI akan berperan untuk menyelesaikan pemasangan serta penyesuaian peralatan penunjang misi di pabriknya di Bandung, Jawa Barat.
Penyerahan unit perdana EC725 Cougar pesanan TNI AU di hadiri anggota Kementerian Pertahanan RI, TNI AU serta perwakilan PT DI. Menurut jadwal yang telah disepakati, helikopter bermesin ganda dengan bobot 11 ton ini akan diserahkan ke pihak TNI AU pada pertengahan tahun 2015. “Kami akan terus bekerja sama dengan Airbus Helicopters untuk memastikan bahwa sisa unit lainnya terkirim tepat waktu, mengingat kemungkinan adanya pesanan tambahan dari TNI AU berupa 10 unit EC725 guna melengkapi skuadronnya menjadi 16 helikopter,” ujar Presiden PTDI, Budi Santoso
TNI AU terbilang familiar mengoperasikan helilopter di dalam keluarga Puma, seperti pada seri AS332 Super Puma dan SA330 Puma, dengan lisensi produksi PT DI sejak lebih dari 30 tahun yang lalu. EC725 Cougar mulai beroperasi pada tahun 2005 dan telah digunakan oleh Perancis, Brazil, Meksiko, Malaysia, dan Thailand. Heli tempur ini sudah battle proven dalam beberapa aksi tempur di Lebanon, Afghanistan dan Mali, sekaligus mendukung peran Prancis selama operasi yang dipimpin oleh NATO di Libya. (HANS)

150 Senapan SPR 2 untuk Kopassus, Dunia Gempar

SPR 2 Pindad
SPR 2 Pindad

Pindad mampu membuat senapan sniper SPR 2 yang membuat dunia militer internasional kaget. Pasalnya, senapan ini mampu menjangkau target dengan jitu dalam jarak lebih dari 2 km.
“Kita sedang bikin 150 pucuk (senapan SPR 2) buat Kopassus, dunia sniper internasional sudah gempar. Senapan SPR 2 ini jangkauannya sampai 2 km,” kata kadep komunikasi Pindad Sena Maulana di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (5/11).
Menurutnya jenis peluru senjata sniper SPR 2 ditakuti banyak negara. Peluru ini mampu menembus kendaraan lapis baja sekalipun.
“Pelurunya 12,7 mm anti material, jenis pelurunya paling ditakuti karena bisa menembus tank dan kendaraan lapis baja. Peluru ini dapat menembus baja lalu terbakar dan meledak di dalam,” terang dia.
Masih menurutnya, senapan sniper SPR 2 ini berawal dari sniper SPR 2 milik TNI yang tak berani diuji coba. Kemudian Pindad berusaha menguji dan akhirnya membuat sendiri.
“Tahun 2003, TNI punya 3 pucuk dari negara lain tapi nggak berani uji karena berat dan besar. Akhirnya kita uji bareng-bareng lalu kita buat sendiri tahun 2006, itu awalnya,” pungkas dia.(Merdeka.com).

Jet Tempur KFX Berbeda dengan IFX

Mock Up Jet Tempur KFX / IFX (gambar: Rafly)
Mock Up Jet Tempur KFX / IFX (photo: Rafly)

Spesisikasi pesawat tempur generasi 4,5 hasil kerja sama Indonesia dengan Korea Selatan, KFX/IFX, bisa jadi akan berbeda antara yang dimiliki Indonesia dan Korea Selatan, walau rancang bangun fisiknya telah final.
“Serangkaian pembicaraan tetap dilakukan walau rancang bangun fisiknya telah ditetapkan. Modelnya bisa dilihat seperti pada Indo Defence 2014 ini,” kata Deputi Manajer Program KFX/IFX Korea Aerospace Industry, Hwang Sungho, di sela pameran industri pertahanan Indo Defence 2014, di Jakarta, Rabu.
Dia juga tidak mengungkap jenis-jenis teknologi –yang dikatakan akan menjadi teknologi “masa depan”– yang akan dibagi kepada Indonesia. Tentang ini, ahli teknologi penerbangan, Dr Mulyo Widodo, akhir 2013 lalu, menyatakan, “Meski sebagian lagi (teknologi) masih dicari, kami percaya Korea bisa meraihnya. Mereka punya peta jalan yang jelas dalam proyek pengembangan jet tempur,” katanya. “Mereka sudah memulainya dengan KT-1, lalu T-50, TA-50 dan setelah itu: FA-50. Lebih dari itu mereka juga punya belasan veteran NASA dan USAF yang jadi tempat bertanya. Mereka kini dosen di sejumlah perguruan tinggi,” kata dia.
Program KFX/IFX yang digagas Presiden Korea Selatan (saat itu), Kim Dae-jung, pada 2001, masih dalam tahap pengembangan walau kesepakatan komposisi pembiayaan antara Indonesia dan Korea Selatan sudah ditentukan, yaitu 20 berbanding 80.
Secara total, berdasarkan perundingan kedua pemerintahan, akan dibuat 120 unit KFX/IFX ini. Hwang juga tidak bersedia menjawab, apakah komposisi “kontribusi” pembiayaan 20:80 itu akan menentukan spesifikasi teknis KFX/IFX yang akan dimiliki Indonesia dan Korea Selatan.
Sempat berkembang “teka-teki” tentang rupa pasti fisik KFX/IFX ini, namun rancangan pasti fisiknya belakangan sudah dipastikan dan model skalanya dipajang di gerai KAI pada Indo Defence 2014 ini. Secara kasat mata, bentuk fisiknya sangat mirip dengan F-22 Raptor; bermesin dua dengan sayap tegak ganda dan rancangan kokpit serta bagian depan fuselage serupa, pun pada kompartemen bomb bay-nya yang tersembunyi.
Dengan begitu, arsenal yang bisa dia bawa disembunyikan sedemikian rupa di dalam ruang bom itu. Ini juga yang menolong tangkap radar cross section-nya menjadi sangat minimal. Teknologi serupa lazim dijumpai pada F-22 Raptor dan F-35 Lighting II.
Perbedaan spesifikasi itu, bisa pada beberapa hal tergantung pada keperluan masing-masing pemilik unit pesawat tempur generasi tercanggih yang digadang-gadang berteknologi stealth dan melongkapi capaian kemampuan Dassault Rafale (Prancis), Eurofighter Typhoon (konsorsium Eropa Barat), walau masih di bawah Lockheed Martin F-35 Lighting II.
Dia katakan, penentuan macam dan sumber piranti avionika, masih belum diputuskan. Banyak ambisi yang ingin ditanamkan pada tubuh KFX/IFX ini, di antaranya penguasaan teknologi stealth, yang pada beberapa tipe pesawat tempur secara terbatas bisa dientaskan dengan aplikasi cat tertentu yang bisa menyerap paparan gelombang radar.
Hwang sangat yakin bahwa Indonesia tetap pada pendiriannya yaitu mewujudkan KFX/IFX ini hingga operasional penuh. Saat ditanya mengapa perwujudannya sejak ide digulirkan memakan waktu lama, dia berujar, “Eurofighter Typhoon juga memerlukan waktu cukup lama untuk bisa beroperasi penuh.” (Antara News).