Jet tempur Sukhoi TNI AU mencetak hattrick dengan menyergap tiga pesawat asing yang melanggar wilayah kedaulatan Indonesia. Dengan tegas TNI AU memaksa pesawat yang tak dilengkapi surat izin mendarat di lapangan udara terdekat.
Dalam dua pekan terakhir, tercatat sebuah pesawat Australia
dipaksa mendarat di Manado. Selanjutnya Sukhoi beraksi di atas Natuna.
Mereka menyergap pesawat latih berbendera Singapura. Pesawat itu dipaksa
mendarat di Pontianak.
Terakhir, giliran pesawat jet pribadi milik Saudi Arabia Airlines disergap di sekitar Kupang. Yang terakhir ini paling seru karena harus kejar-kejaran dengan kecepatan suara.
TNI Angkatan Laut rupanya tak mau kalah dengan rekan-rekan mereka di udara. Armada TNI AL beraksi menangkap lima kapal asing dalam waktu sepekan.
Kapal-kapal asing tersebut sedang mencuri kekayaan laut Indonesia. Mereka juga tak dilengkapi surat-surat resmi dan perlengkapan sesuai ketentuan. Ada juga kapal yang berbendera Indonesia tetapi bekerja untuk pihak asing.
Berikut kisah-kisah penangkapan kapal asing itu seperti disampaikan Kadispenum Puspen TNI Kolonel Inf Bernandus Robert, Selasa (5/11/2014).
1. Tangkap 3 kapal vietnam
KRI Imam Bonjol – 383 di bawah binaan Satuan
Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap tiga kapal ikan. KG 90433
TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK
berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna tanggal 31 Oktober lalu.
“Ketika tertangkap tangan, ketiga kapal Asing tersebut tengah
melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna namun
berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383,” kata
Kolonel Robert.
Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03 23′ 55″ LU
dan 105 44′ 42″ BT. Lalu kapal ikan asing tersebut selanjutnya
diperintahkan untuk merapat ke lambung kiri KRI Imam Bonjol?383 untuk
proses pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil proses pemeriksaan diketahui bahwa ketiga kapal tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.
Selanjutnya mereka dikawal menuju Pangkalan TNI AL terdekat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
2. Kapal Indonesia bernakhoda Thailand
Salah satu kapal asing yang ditangkap yaitu
kapal ikan KM Sudita 11 yang ditangkap pada tanggal 3 November 2014 oleh
KRI Lemadang-632 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan
Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat (Satkat Koarmabar).
Kapal itu terdeteksi di radar KRI Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U ? 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.
KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT. Namun rupanya kapal ini sebenarnya dinahkodai seorang warga Negara Thailand bernama Somphong Miyaem.
Ada 12 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari tujuh orang warga NegaraThailand dan lima orang WNI.
Pada saat dilakukan pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut melakukan pelanggaran dokumen kapal diantaranya; Buku Sijil tidak diisi/kosong, jumlah ABK tidak sesuai dengan Crew List (jumlah di Crew List 10 orang).
Selain itu Buku-buku Pelaut tidak lengkap, Buku Kesehatan kosong, Sertifikat Radio tidak ada dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang seharusnya melakukan penangkapan di Laut China Selatan.
Kapal itu terdeteksi di radar KRI Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U ? 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.
KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT. Namun rupanya kapal ini sebenarnya dinahkodai seorang warga Negara Thailand bernama Somphong Miyaem.
Ada 12 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari tujuh orang warga NegaraThailand dan lima orang WNI.
Pada saat dilakukan pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut melakukan pelanggaran dokumen kapal diantaranya; Buku Sijil tidak diisi/kosong, jumlah ABK tidak sesuai dengan Crew List (jumlah di Crew List 10 orang).
Selain itu Buku-buku Pelaut tidak lengkap, Buku Kesehatan kosong, Sertifikat Radio tidak ada dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang seharusnya melakukan penangkapan di Laut China Selatan.
3. Kapal dari Malaysia ke Batam
Tanggal 31 Oktober 2014, KRI Sanca-815 juga berhasil menangkap kapal KM Cahaya Baru. Kapal ini diduga melakukan pelanggaran pelayaran di wilayah Perairan Indonesia.Kejadian tersebut bermula ketika KRI Sanca-815 sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Selat Singapura mendeteksi secara
visual adanya pergerakan kapal tanpa lampu navigasi pada posisi 01 13
06 U ? 104 03 40 T.Selanjutnya KRI Sanca?815 melakukan proses
Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal
tersebut.
Dari proses penyidikan yang
dilakukan KRI Sanca-815, selain berlayar tanpa lampu navigasi ditemukan
juga pelanggaran berupa Manifest berbeda dengan jumlah muatan yang tercantum pada Port Clearance.
Kapal ikan ini termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot 17 GT berbendera Indonesia yang dinahkodai Hasan dan tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK).
Saat penangkapan KM Cahaya Baru yang berlayar dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia dengan tujuan Batam, diketahui bermuatan berupa buah-buahan segar antara lain duku, pepaya, jambu dan nangka seberat 30,3 Ton.
Kapal ikan ini termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot 17 GT berbendera Indonesia yang dinahkodai Hasan dan tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK).
Saat penangkapan KM Cahaya Baru yang berlayar dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia dengan tujuan Batam, diketahui bermuatan berupa buah-buahan segar antara lain duku, pepaya, jambu dan nangka seberat 30,3 Ton.
www.merdeka.com