Draft revisi undang-undang TNI yang diajukan Menteri Pertahanan
Ryamizard Ryacudu mendapat kritik. Kritik datang dari Panglima TNI
Jenderal Moeldoko. Menurutnya, pengerahan pasukan tak perlu izin Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Draft revisi UU tersebut tengah dimasukkan ke
dalam Prolegnas 2015. “Itu teknis ya. Saya sudah koreksi beberapa hal
yang perlu dibenahi. Contohnya apakah diperlukan pengerahan militer
dalam operasi selain perang, konteks menangani bencana harus izin dulu
dari DPR. Masa perlu, kan enggak perlu,” ujar Moeldoko usai melepas 8
ratus prajurit perdamaian di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/2/2015).
Jenderal Moeldoko menambahkan, dalam draft revisi UU TNI tersebut,
pihaknya juga telah mengajukan pengadaan Komando gabungan wilayah
pertahanan (Kogabwilhan) kepada Presiden Joko Widodo. Adanya Kogabwilhan
ini untuk memudahkan koordinasi TNI dengan membagi komando di tiga
wilayah timur, tengah, dan barat.
“Kami sudah laporkan kepada Presiden dan sudah diterima oleh
sekretaris negara. Sekarang sedang dipelajari dan dipertimbangkan. Kita
tinggal menunggu dari pemerintah,” sambungnya. Dengan begitu, TNI akan
memusatkan pertahanan di wilayah barat untuk sementara waktu, yakni
Sumatera dan Kalimantan. Alasannya, TNI memproyeksikan pengamanan di
wilayah perbatasan Laut Cina Selatan.
“Ke depan, kita proyeksikan sebagai first poin di kawasan Laut Cina
Selatan sehingga bentuk Kogabwilhan itu sangat diperlukan,” jelasnya.
Melalui Kogabwilhan, Moeldoko berharap dapat mensejajarkan unsur
Angkatan Udara (AU), Angkatan Darat (AD), dan Angkatan Laut (AL).
Sementara garis komando Kogabwilhan tetap di bawah koordinasi Panglima
TNI.
“Itu unsur komandonya yang disiapkan. Jadi nanti akan selaras ke
depannya,” katanya. Mengenai adanya gugatan Undang-Undang TNI-Polri di
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan pemimpin. Moeldoko tak
mempersoalkannya dan justru mendukung gugatan tersebut. “Pemilihan
Panglima dan Kapolri disebut tidak usah melalui DPR, sepertinya lebih
enak begitu,” imbuhnya. (okezone.com). JKGR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar