... dimasukkan penjara. Itu harus... "Ibaratnya tekor, itulah besaran denda alias hukuman yang harus dibayar pemilik atau awak pesawat terbang asing pelanggar kedaulatan udara nasional yang dipaksa turun pesawat tempur TNI AU ketimbang biaya operasional TNI.
Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, menegaskan hal itu. Contoh Gulfstream IV yang terregistrasi di Arab Saudi, yang dipaksa turun Thunder flight Sukhoi Su-30MKI Flanker dari Skuadron Udara 11 TNI AU, pada Senin lalu. Gulfstream IV itu dipaksa mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Eltari, NTT.
"Setidaknya butuh dana sebesar Rp400 juta untuk satu pesawat Sukhoi agar bisa terbang selama satu jam. Kemudian setelah berhasil dipaksa mendarat, pesawat-pesawat asing tersebut hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp60 juta," kata Moeldoko, di sela Indo Defence Expo 2014, Jakarta, Kamis.
Ia menilai sanksi yang diberikan tak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah untuk segera melakukan perubahan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Bahkan dia berharap TNI bisa diberi kewenangan dalam hal penindakan.
"Undang-undangnya harus diperbaiki. Kalau untuk penegakan. Biar diserahkan ke TNI. Kami akan tindak tegas itu," kata Moeldoko.
Tidak hanya itu, Moeldoko juga menyarankan, setiap pelaku pelanggar wilayah udara Indonesia harus bisa dihukum lebih berat. "Ya dimasukkan penjara. Itu harus," tutur Moeldoko.
Oleh karena itu, dia siap bertemu dan menyampaikan usulannya terkait perubahan undang-undang itu ke Komisi I DPR.
Sementara itu, TNI AU ingin punya kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang menyergap alias mengintersepsi pesawat terbang asing yang masuk tanpa izin.
Sejauh ini, penjagaan pesawat terbang dan awak pelanggar kedaulatan udara nasional itu dilakukan jajaran Polisi Militer TNI AU didukung dinas intelijen dan pengamanan TNI AU setempat.
"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan teramukulasi secara hukum yang benar," kata Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI IB Putu Dunia, secara terpisah.
Berdasarkan UU Nomor 34/2004 tentang TNI, TNI AU berwenang menyidik terkait pertahanan udara. Yang kurang dipahami publik adalah, kewenangan menyergap pesawat terbang asing pelanggar kedaulatan wilayah udara nasional ada di tangan Komando Pertahanan Udara Nasional Markas Besar TNI.
Adapun unsur kekuatan yang dikerahkan selama ini menggunakan pesawat-pesawat tempur di jajaran TNI AU, yaitu Komando Operasi Udara I dan II. Adalah panglima TNI yang memiliki otoritas memerintahkan pengerahan kekuatan-kekuatan TNI AU itu, yang diturunkan kepada panglima Komando Pertahanan Udara Nasional TNI AU.
Adapun kewenangan penyidikan terhadap awak pesawat terbang pelanggar kedaulatan wilayah udara nasional itu ada di Kementerian Perhubungan.