Otoritas Bandara Juanda,
Surabaya, sempat menyatakan bahwa penerbangan Indonesia AirAsia nomor
penerbangan QZ8501 pada Minggu (28/12/2014) sudah mengantongi izin.
Namun, kurang dari 12 jam, pernyataan tersebut diralat dengan menyatakan
bahwa penerbangan tersebut ilegal.
“AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu
kepada Dirjen Perhubungan Udara sehingga penerbangan Minggu ilegal,”
ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya
Praminto Hadi di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014) sore.
Praminto meralat pernyataannya setelah melakukan koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara pada Senin siang.
Pernyataan terbaru tersebut justru mengundang pertanyaan besar,
bagaimana mungkin sebuah penerbangan disebut ilegal, padahal ia sudah
mendapat izin terbang atau clearance dari ATC (Air Traffic Controller).
Bahkan, menurut informasi yang didapat Kompas.com, penerbangan
Indonesia AirAsia QZ8501 pada hari Minggu sudah dilakukan sejak akhir
bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui
aktivitas itu, tetapi tak ada penindakan atas hal tersebut.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Chappy L Hakim pun mengungkapkan rasa herannya.
“Apabila benar AirAsia terbang di hari yang mereka tidak ada izinnya,
pertanyaan besar adalah bagaimana flight plan-nya bisa di-approve,”
tulis purnawirawan yang kini jadi pemerhati dunia penerbangan nasional
tersebut.
Bocoran rekaman ATC
Izin terbang pun sudah didapat QZ8501 pada saat hari kejadian.
KompasTekno mendapat salinan rekaman ATC Bandara Juanda pada Minggu pagi
tersebut yang berisi izin dari ATC kepada QZ8501 untuk terbang rute
Surabaya-Singapura.
Rekaman dengan judul file “ATC PK AXC-QZ8501 201412272225Z” tersebut
diunggah di Soundcloud oleh pengguna dengan user-ID “digitizing” pada 3
Januari 2014, sesaat setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Rekaman yang bisa diunduh oleh publik tersebut bisa didengar melalui situs Soundcloud.
Sumber dalam KompasTekno yang tidak mau disebut namanya memastikan
bahwa rekaman tersebut adalah rekaman asli ATC Juanda pada Minggu
(28/12/2014). Hal itu dikonfirmasinya berdasar traffic (lalu lintas
pesawat lain) yang dikontrol pada pagi itu.
File tersebut direkam dalam format UTC atau waktu Zulu (GMT +0)
sehingga tanggal yang tertera masih 27 Desember 2014 pukul 22.25 GMT,
yang artinya Minggu 28 Desember 2014 pukul 05.25 WIB.
Dalam rekaman audio berdurasi sekitar 20 menit tersebut, pada menit
ke-10 terdengar suara dari AirAsia QZ8501 (dengan callsign Wagon Air
8501) yang memberitahukan posisinya di-parking stand A9, dengan
registrasi PK-AXC (Alpha X-ray Charlie), jumlah penumpang, dan tujuan
Singapura.
Percakapan tersebut kurang lebih sebagai berikut:
AWQ8501: “Tower, Wagon Air eight five zero one good morning…”
Tower: “Wagon Air 8501 good mornig Juanda Tower, go ahead…”
Tower: “Wagon Air 8501 good mornig Juanda Tower, go ahead…”
AWQ8501: “Eight five zero one (registrasi) alpha x-ray charlie
parking stand Alpha Niner (A9) destination Singapore POB (passenger on
board) one six one, request push and start, wagon air eight five zero
one…”
Tower: “Wagon Air eight five zero one parking stand number Alpha
niner Pushback and start approved heading west runway one zero, exit
sierra two…”
Tak lama kemudian, pada menit ke-4, QZ8501 meminta izin ke ATC untuk
menuju ke landas pacu. ATC kemudian mengarahkan QZ8501 ke runway 10 yang
sedang digunakan saat itu.
Pada menit ke-07.07, ATC kemudian memberikan izin keberangkatan
kepada QZ8501 melalui airways M635 dengan ketinggian jelajah awal 24.000
kaki.
“Wagon Air eight five zero one clear to Singapore, mike six three
five level two four zero initial, RAMPY one alpha departure squawk
number seven zero zero five,” demikian kata petugas ATC yang bersuara
wanita tersebut.
Persetujuan dua negara
Logikanya, jika ATC telah memberikan clearance, flight plan tersebut
telah disetujui dan flight plan hanya bisa dibuat dan disetujui jika
sudah ada izin dan slot di kedua bandara asal dan tujuan.
Secara prosedural, jika ATC telah memberikan izin, tentunya AirAsia
sudah memiliki izin terbang, sebagaimana yang diungkapkan oleh otoritas
Singapura sebagai negara tujuan.
Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) dalam situs resminya
mengatakan bahwa AirAsia QZ8501 memiliki jadwal penerbangan dari
Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12/2014).
Menurut otoritas penerbangan sipil pemerintah negara tersebut,
perizinan rute Bandara Juanda Surabaya di Indonesia ke Bandara Changi di
Singapura bagi maskapai AirAsia pada hari naas tersebut merupakan
kesepakatan kedua negara.
CAAS menegaskan, persetujuan Indonesia-Singapura terhadap jadwal
penerbangan tersebut diberlakukan sejak 26 Oktober 2014 sampai 6 Maret
2015.
“Dengan demikian, penerbangan AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014)
telah disetujui karena ada hak lalu lintas udara yang tertera dalam
perjanjian layanan udara bilateral, dan slot di Bandara Changi yang
tersedia,” tandasnya.
Penyelidikan Polri dan KNKT
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin
terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2
Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional
AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No
AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin
penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute
Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari
Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Namun, informasi mengenai pelanggaran waktu operasional dibantah
AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad
Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.
“Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang,” kata
Sadikin di posko antemortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).
Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menurunkan tim
penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu.
Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite
Nasional Keselamatan Transportasi).
“Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan
kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggung jawab
atas kecelakaan itu,” ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks
Mapolda Jatim Senin siang.
“Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami
terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang
dilanggar dalam UU itu,” lanjut dia.
Pihak AirAsia melalui Ahmad Sadikin mengatakan akan memberikan kerja sama secara penuh dalam penyelidikan tersebut.
(kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar