Rabu, 07 Januari 2015

QZ8501 Disebut Ilegal, Rekaman ATC Juanda Beredar di Internet

AirAsia (ist)

Otoritas Bandara Juanda, Surabaya, sempat menyatakan bahwa penerbangan Indonesia AirAsia nomor penerbangan QZ8501 pada Minggu (28/12/2014) sudah mengantongi izin. Namun, kurang dari 12 jam, pernyataan tersebut diralat dengan menyatakan bahwa penerbangan tersebut ilegal.
“AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara sehingga penerbangan Minggu ilegal,” ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014) sore.
Praminto meralat pernyataannya setelah melakukan koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara pada Senin siang.
Pernyataan terbaru tersebut justru mengundang pertanyaan besar, bagaimana mungkin sebuah penerbangan disebut ilegal, padahal ia sudah mendapat izin terbang atau clearance dari ATC (Air Traffic Controller).
Bahkan, menurut informasi yang didapat Kompas.com, penerbangan Indonesia AirAsia QZ8501 pada hari Minggu sudah dilakukan sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, tetapi tak ada penindakan atas hal tersebut.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Chappy L Hakim pun mengungkapkan rasa herannya.
“Apabila benar AirAsia terbang di hari yang mereka tidak ada izinnya, pertanyaan besar adalah bagaimana flight plan-nya bisa di-approve,” tulis purnawirawan yang kini jadi pemerhati dunia penerbangan nasional tersebut.
Bocoran rekaman ATC
Izin terbang pun sudah didapat QZ8501 pada saat hari kejadian. KompasTekno mendapat salinan rekaman ATC Bandara Juanda pada Minggu pagi tersebut yang berisi izin dari ATC kepada QZ8501 untuk terbang rute Surabaya-Singapura.
Rekaman dengan judul file “ATC PK AXC-QZ8501 201412272225Z” tersebut diunggah di Soundcloud oleh pengguna dengan user-ID “digitizing” pada 3 Januari 2014, sesaat setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Rekaman yang bisa diunduh oleh publik tersebut bisa didengar melalui situs Soundcloud.
Sumber dalam KompasTekno yang tidak mau disebut namanya memastikan bahwa rekaman tersebut adalah rekaman asli ATC Juanda pada Minggu (28/12/2014). Hal itu dikonfirmasinya berdasar traffic (lalu lintas pesawat lain) yang dikontrol pada pagi itu.
File tersebut direkam dalam format UTC atau waktu Zulu (GMT +0) sehingga tanggal yang tertera masih 27 Desember 2014 pukul 22.25 GMT, yang artinya Minggu 28 Desember 2014 pukul 05.25 WIB.
Dalam rekaman audio berdurasi sekitar 20 menit tersebut, pada menit ke-10 terdengar suara dari AirAsia QZ8501 (dengan callsign Wagon Air 8501) yang memberitahukan posisinya di-parking stand A9, dengan registrasi PK-AXC (Alpha X-ray Charlie), jumlah penumpang, dan tujuan Singapura.
Percakapan tersebut kurang lebih sebagai berikut:
AWQ8501: “Tower, Wagon Air eight five zero one good morning…”
Tower: “Wagon Air 8501 good mornig Juanda Tower, go ahead…”
AWQ8501: “Eight five zero one (registrasi) alpha x-ray charlie parking stand Alpha Niner (A9) destination Singapore POB (passenger on board) one six one, request push and start, wagon air eight five zero one…”
Tower: “Wagon Air eight five zero one parking stand number Alpha niner Pushback and start approved heading west runway one zero, exit sierra two…”
Tak lama kemudian, pada menit ke-4, QZ8501 meminta izin ke ATC untuk menuju ke landas pacu. ATC kemudian mengarahkan QZ8501 ke runway 10 yang sedang digunakan saat itu.
Pada menit ke-07.07, ATC kemudian memberikan izin keberangkatan kepada QZ8501 melalui airways M635 dengan ketinggian jelajah awal 24.000 kaki.
“Wagon Air eight five zero one clear to Singapore, mike six three five level two four zero initial, RAMPY one alpha departure squawk number seven zero zero five,” demikian kata petugas ATC yang bersuara wanita tersebut.
Persetujuan dua negara
Logikanya, jika ATC telah memberikan clearance, flight plan tersebut telah disetujui dan flight plan hanya bisa dibuat dan disetujui jika sudah ada izin dan slot di kedua bandara asal dan tujuan.
Secara prosedural, jika ATC telah memberikan izin, tentunya AirAsia sudah memiliki izin terbang, sebagaimana yang diungkapkan oleh otoritas Singapura sebagai negara tujuan.
Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) dalam situs resminya mengatakan bahwa AirAsia QZ8501 memiliki jadwal penerbangan dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12/2014).
Menurut otoritas penerbangan sipil pemerintah negara tersebut, perizinan rute Bandara Juanda Surabaya di Indonesia ke Bandara Changi di Singapura bagi maskapai AirAsia pada hari naas tersebut merupakan kesepakatan kedua negara.
CAAS menegaskan, persetujuan Indonesia-Singapura terhadap jadwal penerbangan tersebut diberlakukan sejak 26 Oktober 2014 sampai 6 Maret 2015.
“Dengan demikian, penerbangan AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014) telah disetujui karena ada hak lalu lintas udara yang tertera dalam perjanjian layanan udara bilateral, dan slot di Bandara Changi yang tersedia,” tandasnya.
Penyelidikan Polri dan KNKT
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Namun, informasi mengenai pelanggaran waktu operasional dibantah AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.
“Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang,” kata Sadikin di posko antemortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).
Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
“Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu,” ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Mapolda Jatim Senin siang.
“Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu,” lanjut dia.
Pihak AirAsia melalui Ahmad Sadikin mengatakan akan memberikan kerja sama secara penuh dalam penyelidikan tersebut.

(kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar