Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Jenderal Moeldoko, mengungkapkan alasannya mengirim personel
TNI ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, tindakan itu
merupakan amanat undang-undang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 7
Ayat 1,” kata Moeldoko dalam akun facebooknya, Moeldoko, Minggu 25
Januari 2015.
Pasal itu, tutur Moeldoko, berbunyi tugas pokok TNI adalah menegakkan
kedaulatan negara termasuk konflik komunal yang terjadi antara kelompok
masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.
“Ini jawaban dari pertanyaan para politisi dan wartawan kenapa TNI
ikut mengamankan gedung KPK,” kata Moeldoko menjawab pertanyaan di
dinding facebooknya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW ditetapkan
sebagai tersangka, tersiar kabar bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan
melakukan penggeledahan ke Gedung KPK. Untuk mengantisipasi hal-hal
yang tidak diinginkan, Samad sudah mengontak Panglima TNI membantu
pengamanan di Gedung KPK.
Pasukan TNI yang diterjunkan berasal dari tiga matra Darat, Laut, dan
Udara. Mereka dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan
Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut, dan Komando
Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara. Namun tidak diketahui
berapa jumlah personel yang diturunkan.(Tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar