Panglima Kodam XVII
Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Fransen Siahaan, mengakui ada anggota
TNI AD setempat yang terlibat dalam penjualan amunisi ke kelompok
kriminal bersenjata (kkb) .
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polisi Militer Kodam
XVII/Cenderawasih,” kata Siahaan, dalam keterangannya kepada wartawan,
di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, terungkapnya keterlibatan anggota TNI AD itu berawal
tertangkapnya anggota KKB di Wamena, 24 Januari lalu. Kemudian tim
khusus Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih bekerjasama
mengungkap lebih jauh karena ada dugaan anggota TNI AD terlibat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara gabungan akhirnya
terungkap keterlibatan Sersan Mayor S bersama beberapa orang rekannya.
“Kami masih terus menyelidiki sejauhmana keterlibatan anggota lain
selain Serma S,” kata Siahaan. Setelah ditelusuri, semua amunisi di
gudang-gudang amunisi kodam itu dalam keadaan lengkap. Pemeriksaan
menyatakan, amunisi senapan serbu personel kaliber 5,56 milimeter itu
dijual seharga Rp10 juta kepada KKB.
Menurutnya, Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menutupi kasus yang
melibatkan anggotanya karena mereka adalah pengkhianat bangsa sehingga
harus dihukum seberat-beratnya. Bisa diklasifikasikan sebagai
pengkhianatan kepada negara.
Dalam hukum militer, menghilangkan senjata, peralatan perang, dan amunisi merupakan kesalahan sangat berat.
“Bahkan bila perlu selain dipecat dari dinas TNI, yang bersangkutan
akan dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” kata Siahaan. Dia juga
menegaskan, yang sudah dipastikan terlibat dalam kasus tersebut selain
Serma S juga Sersan Satu MM.
Sedangkan tiga rekannya yang lain belum dapat dipastikan sejauhmana
keterlibatan mereka , namun semuanya sudah diamankan yakni Sersan Satu
NHS, Prajurit Satu RA, dan Prajurit Satu S.(antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar