Badan
Keamanan Laut akan mendapatkan 10 kapal milik TNI Angkatan Laut sebagai
aset awal dalam tugasnya memberantas penangkapan ikan ilegal atau
“illegal, unreported and unregulated fishing” (IUU Fishing).
“TNI Angkatan Laut akan segera menghibahkan 10 kapal sebagai aset
awal untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut,” kata Menko Bidang
Kemaritiman Indroyono Soesilo usai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat
malam.
Menurut Indroyono, meski Bakamla baru dibentuk berdasarkan Perpres
Nomor 178 Tahun 2014, lembaga tersebut telah beroperasi dengan tujuan
khusus menangani penangkapan ikan ilegal.
“Bakamla ini baru embrio. Kita ingin memperkuat otak sistem informasi
command control yang diintegrasikan. Nantinya informasi di-databank-kan
di Bakamla,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakamla Laksamana Madya Desi
Albert Mamahit mengatakan beberapa pihak terkait sudah menawarkan
sejumlah aset untuk membantu optimalisasi penanganan anti “illegal
fishing”.
“TNI AL akan beri 10 kapal, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
sekitar tiga atau lima kapan, dan Kemenko Kemaritiman mau beri empat
kapal. Harapannya dalam lima tahun ke depan kami sudah bisa punya 50-60
kapal,” katanya.
Selama ini, Mamahit mengatakan Bakamla pada awalnya lembaga itu
mempunyai tiga kapal. Namun, dalam operasionalnya, Bakamla mendapat
bantuan pinjaman kapal dari Ditpolair Polri, TNI AL dan sejumlah pihak
lain.
“Nanti sekitar dua minggu lagi, kami akan mengkoordinasikan 30 kapal
untuk beroperasi ke lokasi di radar yang menurut kami rawan, misalnya
Batam, Manado dan Ambon,” katanya.
Mamahit menambahkan, sesuai perintah Menko Kemaritiman, Bakamla akan
bekerja sama dengan TNI AL, Ditpolair Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai
dalam penangangan “illegal fishing”.
“Kami akan kembangkan kemampuan early warning system yang nanti aspek
operasionalnya akan berdasrkan data di early warning system itu tadi,”
ujarnya.
Kerja sama dengan TNI AL, Ditpoiair Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai
sejalan dengan penetapan acuan untuk menangani “illegal fishing” yang
diusulkan dengan tiga undang-undang yaitu UU Perikanan, UU Pelayaran dan
Perikanan serta UU Kepabeanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan selama ini
banyak kapal asing ilegal yang sulit ditindak karena batasan dalam UU
yang ada.
“Hal seperti ini yang selama ini missing, ada kapal yang salah, tapi
tidak yakin apakah bisa ditangkap dengan UU Perikanan karena misal
ikannya sudah dibuang. Maka kita lakukan kajian untuk menangkap nelayan
ilegal dengan UU lain. Pokoknya kita keluarkan semua jurus untuk
menangkap (kapal ilegal),” tegasnya.
(beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar