Ratusan keramik berupa BKMT dan 22 pelaku pencurian yang diamankan di Mako Lanal Batam.
Aksi pencurian harta karun barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di
perairan Karang Heluputan, Bintan, masih terjadi. Gugus Keamanan Laut
Armada Barat (Guskamlaarmabar) TNI Angkatan Laut, pada Kamis (3/7/2014),
telah mengamankan 675 keramik, 22 pelaku, dua kapal dan alat-alat
selam, saat menjarah BKMT di perairan tersebut.
Komandan Guskamlaarmabar, Laksamana
Pertama Harjo Susmoro, di Mako Lanal Batam mengatakan, aksi pencurian
tersebut berhasil digagalkan oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Beladau
643 yang sedang patroli dan menangkap dua kapal di perairan Helupuran,
KM Sentosa dan KM Jangoi yang sedang melakukan aktivitas penyelaman.
“Saat patroli, KRI Beladau 643
memergoki ada dua kapal yang berada di sebelah selatan Karang Heluputan.
Ketika didekati, ternyata mereka tengah melakukan penyelaman untuk mengambil harta karun. Mereka sempat mencoba kabur, tapi berhasil ditangkap,” kata Harjo, Senin (7/7/2014).
Setelah diamankan kata Harjo,
petugasnya langsung memeriksa dan melakukan penggeledahan kapal. “Kita
berhasil menemukan barang-barang keramik dari kapal-kapal yang
tenggelam. Bentuknya juga berbeda-beda, ada cawan berjumlah 294, 41
piring besar, 320 piring kecil, 1 cangkir, 7 tutup guci, 2 mangkuk, 2
cepuk serta 4 tuup mangkuk,” jelas Harjo.
Jika pengambilannya sesuai dengan prosedur sehingga bisa membuktikan bahwa benda-benda tersebut berasal dari kapal yang tenggelam ratusan tahun silam, menurutnya, nilai semua barang yang berhasil diamankan bisa mencapai Rp4,2 miliar.
“Diperkirakan keramik ini bervariasi
peninggalan sejarahnya. Ada dari peninggalan Dinasti Ming, Dinasti Cing
dan Dinasti Yuan. Yang membuat nilainya tinggi karena setiap benda
hiasannya tidak sama, pasti memiliki perbedaan karena dibuat dengan
tangan,” jelasnya.
Untuk proses selanjutnya, lanjut Harjo,
hasil tangkapan yang diamankan baik pelaku dan barang bukti diserahkan
ke Lanal Batam. “Kita serahkan proses selanjutnya ke Lanal. Setelah itu
harta karun yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan (Disparbud) Batam sebelum dititipkan ke Balai Pelestarian
Cagar Budaya Batusangkar untuk diteliti,” tutupnya.
Sementara untuk 22 tersangka akan
dijerat dengan pasal 26 ayat (4) jo pasal 103, pasal 66 ayat (2) jo
pasal 106 ayat (1) dan pasal 67 ayat (1) jo pasal 107 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling
sedikit Rp250 juta atau paling banyak Rp2,5 miliar.
Kemudian, para pelaku juga dikenakan
pasal 204 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan
paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling
banyak Rp1 miliar. (batamtoday.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar