Kementerian Pertahanan dan TNI tidak
pernah bermain-main dalam pembelian alutsista. Pemerintah sadar
pertanggungjawaban yang begitu besar karena uang yang digunakan untuk
membeli alutsista berasal dari rakyat. Oleh sebab itu, setiap proses
pengadaan alutsista TNI ini diawasi oleh banyak pihak.
Ada banyak institusi yang dilibatkan dalam pengadaan alutsista TNI.
Pihak-pihak tersebut terbagi menjadi organisasi induk, tim evaluasi
spesifikasi teknis, panitia pengadaan, tim evaluasi pengadaan dan tim
perumus kontrak.
Organisasi induk beranggotakan Menteri Pertahanan, Sekjen Kemhan,
Panglima TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan. Secara umum, organisasi ini
memiliki tugas menentukan kebijakan program pengadaan dan rencana
kebutuhan alutsista, monitoring dan proses pengadaan alutsista TNI
tersebut.
Tidak hanya itu, untuk pengawasan dilakukan oleh pihak-pihak Irjen
Kemhan, Irjen TNI, Dirjen Strategi Pertahanan dan Dirjen Perencanaan
Pertahanan. Adapun pejabat pembuat komitmen dilakukan Kepala Badan
Sarana Pertahanan, Mabes TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan. Jadi dengan
melibatkan banyak pihak, maka sangat kecil kemungkinan terjadinya
penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alutsista TNI.
Selain pihak internal Kemhan dan TNI, pihak-pihak lain seperti
Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis
(BUMNIS), Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) dan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) juga dilibatkan untuk senantiasa
berkoordinasi dalam proses pengadaan alutsista.
Begitu pentingnya proses pengadaan alutsista sehingga membuat
Kementerian Pertahanan memperhatikan betul penyusunan kontrak. Dalam
pembelian impor, proses transaksi melalui surat kredit berdokumen atau
letter of credit (L/C). Sistem transaksi ini menjadi penting karena
pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga
mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak pun harus menyerahkan jaminan
pelaksanaan dan jaminan uang muka. Di dalam kontrak pun dapat
dilampirkan beberapa dokumen penting seperti surat pelimpahan wewenang,
pernyataan tentang batas akhir ekspor, embargo dan penggunaan materi
kontrak.
Dengan proses yang demikian penting, maka Kementerian Pertahanan dan
TNI harus membuat kontrak kerja sama dengan pihak produsen senjata.
Kementerian Pertahanan berpedoman pada Standar Dokumen Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah (SDPBJP) dalam menyusun kontrak tersebut.
Kementerian akan membuat klausul khusus jika ada pengaturan kontrak yang
tidak terdapat dalam standar tersebut. Beberapa klausul khusus mencakup
kodifikasi materi sistem nomor sediaan nasional (NSN), klaikan materi,
angkutan dan asuransi, pembebasan bea dan masuk pajak saat alutsista itu
tiba di Indonesia, sampai alih teknologi alias ToT nya.
Begitu banyaknya klausul khusus sehingga mendapat perhatian serius
dari Pemerintah. Hal lain yang menjadi klausul khusus adalah sertifikat
kemampuan dan kondisi khusus sesuai kebutuhan kontrak, dan jaminan
pemeliharaan.
Proses penandatanganan kontrak pun dibatasi waktu. Untuk pengadaan
barang, perbaikan, pemeliharaan suku cadang dan penambahan bekal, paling
lambat tandatangan kontrak di bulan ke enam. Sementara untuk
pengembangan kekuatan alutsista TNI paling lambat dilakukan di akhir
bulan ke-9 tahun anggaran berjalan.
Dengan melibatkan user atau pengguna dalam hal ini dengan setiap
Mabes Angkatan diminta untuk menentukan spesifikasi jenis Alutsista yang
akan diadakan sesuai dengan urgensi, kebutuhan dan skala prioritas
untuk diadakan dengan melihat potensi ancaman yang “Boleh jadi” akan
mengancam kedaulatan Indonesia beberapa tahun ke depan.
Jadi pembelian senjata dalam program MEF TNI ini tidak ujug – ujug
langsung beli suka-suka dan sesuai pesanan pihak tertentu seperti pada
jaman “Orba” dulu. Akan tetapi sudah terorganisir sesuai dengan tingkat
ancaman yang akan menggangu kita.
Selanjutnya rencana pembelian alutsista-alutsista tiap matra ini
masuk kepada kebutuhan operasi di Mabes TNI dan selanjutnya diproses di
Kemhan lewat Tim dibawah kendali Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) yang
dipimpin oleh Sekjen. Kemudian selanjutnya diproses untuk kontrak
perjanjian pinjaman oleh Kemku hingga kemudian pencabutan tanda bintang
di Komisi I DPR. Proses pencabutan tanda bintang itu dibahas oleh High
Level Committee (HLC) dan Tim Panja Alutsista DPR, dan itu diproses
dalam rangka pencabutan tanda bintang di DPR, karena memakai uang APBN
dan uang rakyat.
Keikutsertaan DPR menjadi penting karena proses pembelian senjata
berkaitan dengan keberlangsungan pertahanan negara. Di parlemen, setiap
proses transaksi membutuhkan tanda bintang. Tanda bintang di DPR
menunjukkan berapa besar urgensi pembelian alutsista TNI.
Tetapi harap diingat, untuk alutsista strategis alias “Classifield, Top Secret dan Off the Record” tidak semuanya dijelaskan secara gamblang dan detil baik spesifikasi, jenis, dan jumlahnya kepada DPR karena menyangkut kerahasiaan Negara.
Makanya beberapa waktu lalu Komisi I DPR sempat berang karena merasa
pembelian “enam” unit sukhoi SU. 30 MK2 lebih mahal dari pada harga
pasarannya, padahal di balik semua itu ada “Bakwan” yang tersembunyi di
balik udang.
Pengadaan Alutsista dalam MEF ini juga tetap berpedoman pada prinsip –
prinsip yaitu semaksimal mengutamakan produk dalam negeri. Namun
apabila itu belum memungkinkan dan terpaksa diadakan dari luar negeri
maka akan diupayakan dilaksanakan pengadaan secara G to G, produksi
bersama, disertai alih teknologi (transfer of technology), dilakukan off
set, dijamin keleluasan penggunaannya dan dijamin suku cadangnya.
Terkait pengadaan alutsista dengan mode credit state alias pinjaman
luar negeri, Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan Kementerian
Keuangan. Metode yang dilakukan adalah penunjukan langsung. Metode ini
menjadi penting karena terkait strategi pertahanan, kerahasiaan dan
penanganan darurat.
Kementerian Pertahanan akan melaksanakan sidang Tim Evaluasi
Pengadaan (TEP). Jika melalui pinjaman luar negeri, maka dananya berasal
dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE). Hasil penetapan penyedia
akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian diproses.
Meski penunjukan langsung, namun ada proses ketat seperti penilaian
kualifikasi dan penyampaian penawaran. Kedua proses ini dilakukan agar
pihak yang ditunjuk langsung untuk menyediakan dana pinjaman,
benar-benar kompeten dan memiliki syarat yang dibutuhkan.
Proses pengadaan alutsista TNI tidak segampang yang dibayangkan. Ada
banyak tim yang mengawal proses pengadaan, mulai dari awal hingga akhir.
Seperti tim pengawas negosiasi angkutan dan asuransi, tim satuan tugas,
tim kelaikan, tim inspeksi pra pengiriman barang, tim uji fungsi atau
uji terima, inspeksi komodor, tim pemeriksa (inname dan anname) dan tim
penerima.
Oleh sebab itu, Pemerintah hanya berhubungan dengan pihak-pihak yang
langsung memproduksi senjata di luar negeri. Tidak berhubungan dengan
pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan senjata.
Pembelian alutsista dari luar negeri pun mengacu pada tiga alasan.
Pertama, produksi alutsista dalam negeri belum memenuhi persyaratan.
Kedua, alutsista yang dibutuhkan belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Ketiga, volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Berdasarkan tiga alasan di atas, maka pengadaan alutsista TNI dari
luar negeri tidak bisa dielakkan. TNI tidak mungkin menunggu lama
pengadaan alutsista jika mengandalkan produksi dalam negeri. Pengadaan
impor pun disertai dengan pemilahan barang dan alih teknologi. Pemilahan
barang diperlukan karena harus disandarkan pada asas kebutuhan yang
paling mendasar.
Sementara alih teknologi menjadi penting karena akan meningkatkan
pengetahuan persenjataan modern. Oleh sebab itu, Menteri Pertahanan
Purnomo Yusgiantoro senantiasa meminta masukan Panglima TNI terkait
pengadaan alutsista. Hal itu menjadi penting karena sejatinya yang
menggunakan dan memahami senjata adalah TNI sendiri. Payung hukum yang
digunakan Menhan untuk mengadakan alutsista baru adalah Peraturan
Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan UU No. 16 Th. 2012 TENTANG
INDUSTRI PERTAHANAN.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal yang sangat penting
bagi Kementerian Pertahanan dan TNI. Kementerian ini mengeluarkan
Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI.
Bahkan pada tanggal 6 Januari 2011 yang lalu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro bersama perwira tinggi TNI, BPKP & LKPP mendeklarasikan anti korupsi, yang diapresiasi oleh Komisi I DPR RI karena Kemhan dan TNI menjadi contoh baik pemberantasan korupsi.
Bahkan pada tanggal 6 Januari 2011 yang lalu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro bersama perwira tinggi TNI, BPKP & LKPP mendeklarasikan anti korupsi, yang diapresiasi oleh Komisi I DPR RI karena Kemhan dan TNI menjadi contoh baik pemberantasan korupsi.
Pengendalian dan Sanksi dalam Pengadaan Alutsista
Meski sudah diterapkan peraturan yang ketat, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Pertahanan akan menerapkan sanksi tegas kepada semua pihak yang diduga terlibat dugaan korupsi. Ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada semua pihak yang berusaha bermain-main dalam proses pengadaan alutsista TNI.
Secara umum, ada lima perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi.
Pertama, upaya mempengaruhi panitia pengadaan alutsista TNI sehingga
melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, bersekongkol dengan
Penyedia Alutsista TNI lain untuk mengatur harga. Ketiga, membuat atau
menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar. Keempat,
mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, pengalihan pelaksanaan pekerjaan
utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak
lain.
Sanksi yang dijatuhkan berupa denda dan memasukkannya ke daftar hitam
(black list). Denda yang dijatuhkan kepada penyedia alutsista TNI
sebesar 1/1000 dari harga kotrak untuk setiap hari keterlambatan.
Sementara daftar hitam akan diserahkan ke LKPP. Pihak-pihak yang
sudah masuk daftar hitam tidak diperkenan untuk mengikuti pengadaan
alutsista di masa mendatang. Daftar Hitam Nasional dimutakhirkan setiap
saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
Untuk menghindari sanksi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
wajib memberikan laporan secara berkala terkait realisasi pengadaan
alutsista TNI. Laporan diberikan kepada pengguna anggaran atau kuasa
pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, maka laporan akan ditembus ke
Wakil Menteri Pertahanan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) instansi
terkait. Tembusan ini penting karena posisi Wamenhan sebagai Ketua High
Level Committee (HLC) melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan
Alutsista TNI pada skema pembiayaan dan skema pengadaan.
Laporan yang diterima tidak serta merta diterima begitu saja. Proses
cek dan ricek terhadap laporan tetap akan dilakukan. Audit akan
dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran
dalam pengadaan alutsista TNI. Oleh sebab itu pengawasan terhadap
panitia pengadaan alutsista wajib dilakukan. Pengawasan juga disertai
dengan audit terhadap semua pihak. Audit dilakukan sebelum kontrak
dilakukan dan setelah proses pengadaan selesai. (by pocong syereem)
PENGUJIAN: Ny. Ria Maulidina
BalasHapusNEGARA: Indonesia
CITY: Semarang
MY WHATSAPP NO: +62 821-3272-6590
PINJAMAN PINJAMAN: Rp 500.000.000
BANK BCA
ACCOUNT No: 1750825253
EMAIL: maulidinaria@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN: PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
WHATSAPP NO: +15857083478
NAMA FACEBOOK: karina elena roland
INSTAGRAM: roland karina
Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya berada dalam kekacauan keuangan, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman online terkemuka yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan, tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok scammers karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang ASAP dan itu membuat saya mengirim kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki di bumi dan di surga, mereka terus meminta lebih banyak dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari omong kosong dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak percaya lagi. saya menjadi sangat kurus karena kurangnya makanan yang baik dan 2 anak saya usia 5 dan 8 juga tidak terlihat bagus selama periode COVID19 kuncian ini tidak ada perawatan yang layak sebagai akibat dari keuangan, minggu lask saya melihat teman keluarga lama suami saya dan saya mengatakan kepadanya semua yang saya telah lewati dan dia mengatakan satu-satunya cara dia bisa membantu adalah mengarahkan saya ke agen pinjaman yang baik yang juga membantunya dan dia juga menjelaskan bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia mendapat dorongan oleh pinjaman ini agen KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan suku bunga 2% yang terjangkau dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRASI} dan dia juga memberi saya alamat email yang bereputasi baik ini dan saya menghubungi mereka seperti yang diinstruksikan dan atas rahmat ALLAH YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa ada tekanan atau masalah saya dan inilah mengapa saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan untuk memberi tahu orang-orang bahwa masih ada agen-agen pinjaman yang nyata dan memiliki reputasi online. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)