US Securities and Exchange Commission (SEC) menuduh perusahaan – yang
produk pistolnya populer di kalangan para penegak hukum dan dinas
militer – memfasilitasi penyuapan senilai 11.000 US dollar dalam bentuk
tunai dan pistol gratis kepada para pejabat kepolisian Pakistan pada
tahun 2008, agar memenangkan kontrak untuk menyediakan senjata bagi
negara tersebut.
Satu tahun kemudian, kata US Securities and Exchange Commission,
pegawai Smith & Wesson melakukan atau menyetujui penyuapan di
Indonesia untuk memenangkan sebuah kontrak dengan badan kepolisian
setempat, meskipun kesepakatan kontrak itu akhirnya dibatalkan.
Upaya lainnya untuk menyogok para pejabat melalui pihak ketiga
dilakukan di Turki, Nepal dan Bangladesh, demikian pernyataan SEC.
US Securities and Exchange Commission menemukan bahwa
tindakan-tindakan perusahaan senjata itu, baik yang sukses maupun tidak
untuk memperolah proyek, melanggar undang-undang anti tindakan korupsi
luar negeri atau US Foreign Corrupt Practices Act, yang bertujuan untuk
menghilangkan praktek suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam
persaingan bisnis internasional.
Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan SEC, tapi
mereka sepakat membayar denda 2 juta US dollar dan membuat kesepakatan
di luar pengadilan untuk menyelesaikan tuduhan-tuduhan tersebut.
SEC mengatakan perusahaan itu telah mengambil tindakan dengan menunda
sejumlah transaksi ketika mengetahui adanya penyuapan oleh staf mereka,
dan memecat semua staf penjualan internasional sebagai langkah awal
menjawab masalah ini.
“Ini adalah peringatan bagi usaha skala kecil dan menengah yang ingin
memasuki pasar berisiko tinggi dan memperluas penjualan internasional
mereka,“ kata Kara Brockmeyer dari Divisi Penegakan US Securities and
Exchange Commission.
“Ketika sebuah perusahaan membuat keputusan strategis untuk menjual
produk mereka ke luar negeri, mereka harus memastikan pengawasan
internal sudah ada dan berjalan,” kata dia dalam pernyataannya.ab/hp
(afp,ap,rtr) (dw.de).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar