Sukhoi SU-27/30 MKI Flanker
Dalam beberapa waktu terakhir TNI AU dipaksa melesatkan sepasang SU-30/27 untuk mencegat dan memaksa pesawat asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin mendarat. Berapa biaya yang dihabiskan untuk menggerakkan Flanker tersebut?
Biaya operasional Sukhoi SU-27/30 MKI Flanker sekali melakukan manuver di udara sekitar Rp100 juta untuk setiap unitnya dalam satu jam. Jika dua unit tinggal dikalikan dua dan dikalikan durasi operasinya berapa jam. Untuk pencegatan pesawat asing beberapa waktu terakhir, TNI AU harus menggelontorkan tidak kurang dari Rp400 juta untuk dua pesawat dalam satu kali operasi.
Pesawat Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers tiga kali melakukan penyergapan dan melakukan pendaratan paksa (force down) pesawat asing yang masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin. Kasus pendaratan paksa Gulfstream IV dengan No HZ-103 milik Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari, Kupang, adalah contoh terakhir.
Adapun, denda untuk pesawat asing yang melintas secara ilegal berdasarkan UU Penerbangan hanya Rp 60 juta. Karena itu, TNI AU merasa tekor kalau aturan yang ada tidak diubah. Belum lagi, prajurit TNI AU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Sehingga, hal itu selalu menyulitkan dalam menyelidiki motivasi pilot asing yang melanggar masuk wilayah NKRI.
Jika dihitung-hitung memang tidak sebanding antara biaya dan denda. Tetapi untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa tidak ada kata mahal. Berapapun harus kita bayar daripada kita dilecehkan negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar