Peta perbatasan RI - Timor Leste. (Bobby Andalan (Bali)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengaku sudah sejak lama mengingatkan
Pemerintah tentang kemungkinan tindakan pencaplokan wilayah Indonesia
oleh Timor Leste.
"Beberapa bulan yang lalu saya pernah mendorong pemerintah agar
segera menyelesaikan sengketa-sengketa perbatasan dengan negara-negara
tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Timor Leste," katanya kepada VIVA.co.id di Jakarta pada Selasa, 19 Januari 2016.
Sukamta menjelaskan penyelesaian sengketa perbatasan itu menjadi
penting karena Indonesia segera menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia
(MEA). Konsekuensinya adalah batas-batas negara menjadi absurd atau
samar-samar karena lalu lintas warga negara menjadi lebih intesif. Maka
batas wilayah yang masih disengketakan harus segera diperjelas agar tak
menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut informasi yang tersebar di media, Timor Leste telah
membangun secara permanen sejumlah bangunan di wilayah yang masih
disengketakan antara Indonesia dengan Timor Leste, seperti kantor
pertanian, balai pertemuan, gudang logistik, tempat penggilingan padi,
pembangunan saluran irigasi, dan jalan diperkeras.
"Karena secara de jure (hukum) status wilayah steril itu masih dirundingkan, maka aktivitas de facto (kondisi faktual) di situ tidak dibenarkan," ujar Sukamta.
Politikus PKS itu mencontohkan modus-modus aktivitas de facto
seperti pembangunan fisik dan penduduk yang tinggal di dalamnya sudah
terjadi dalam kasus Sipadan-Ligitan, wilayah Indonesia yang kemudian
dicaplok Malaysia. Secara de facto saat itu, Malaysia memiliki
bangunan-bangunan di situ, sehingga kepemilikan mereka diakui.
"Makanya kita tidak ingin kejadian ini terulang lagi di mana pun,
termasuk Timor Leste. Jadi Indonesia harus tegas. Selesaikan sengketa,
pertahankan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) seratus
persen dari Sabang sampai Merauke," ujar Sukamta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar