Mantan Presiden Soekarno dan Mantan Wakil Presiden, Muhammad Hatta, secara resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufrie, menjelaskan bahwa
sebenarnya Soekarno-Hatta sudah diakui sebagai pahlawan sejak 1987.
Soekarno-Hatta Proklamator dan Pahlawan Nasional |
“Hak
keduanya sebagai pahlawan sudah diberikan pemerintah seperti tunjangan
rutin tiap bulan, biaya sehatan, pemeliharaan rumah, pemugaran makam dan
hak lainnya. Beliau sudah lama diakui menjadi pahlawan,” kata Salim
dalam keterangannya, Rabu.
Menurutnya, jika kini pemerintah melalui Kementerian Sosial mengusulkan nama Soekarno Hatta dan disetujui Presiden penetapannya sebagai pahlawan nasional, maka status tersebut makin menegaskan gelar keduanya.
Sesuai Keppres 81 Tahun 1986 tentang Pahlawan dan Proklamator, lanjutnya, maka status Soekarno Hatta sudah ditetapkan sebagai pahlawan. Keduanya sudah include menyandang pahlawan nasional. Dan sejak 1987, pemerintah mulai memberikan hak keduanya untuk keluarga almarhum. Diantaranya putera Soekarno, Bayu Soekarno Putra menerima tunjangan dari pemerintah.
“Kalaupun tahun ini kembali pemerintah memberikan keduanya gelar pahlawan dan diungkapkan sekarang, selain karena ada usulan dari masyarakat, juga ada keinginan definitif dari MPR. Dan melihat Keppres pahlawan proklamator secara definitif ingin ditegaskan. Jadi penetapan ini bukan sesuatu yang baru dan bukan pula suatu proses,” jelas Mensos.
Pengangkatan gelar Pahlawan nasional kepada seseorang merupakan hak prerogratif presiden yang diatur oleh undang_undang no 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan (GTK). Aturan itu menjadi mekanisme dan prosedur pemberian gelar pahlawan nasional.
Dia mengungkapkan, sebelumnya Kemensos menerima 15 usulan nama calon pahlawan nasional. Dari 15 nama disaring menjadi tinggal 13 nama dan ditetapkan 9 nama calon pahlawan. Namun karena tahun ini pemerintah hanya menetapkan 2 nama saja, 9 nama calon pahlawan ini ditunda hingga ditetapkan secara final.
Adapun 9 nama calon pahlawan yang memenuhi syarat gelar pahlawan nasional diantaranya Kol.(Purn) Alex Evert Kawilarang (Sulut), Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima) dari NTB, I Gustu Ngurah Made Agung (Bali), Prof M Sardjito (Yogya), (Purn) Mohammad Mangoendiprojo (Jatim), Lambertus Nicodemus Palar (Sulut), Franciscus Xaverius Seda (NTT), Sultan Hmayatuddin Muhammad Saidi (Sulteng) dan Abdul Rahman Baswedan (Yogya).
Menurutnya, jika kini pemerintah melalui Kementerian Sosial mengusulkan nama Soekarno Hatta dan disetujui Presiden penetapannya sebagai pahlawan nasional, maka status tersebut makin menegaskan gelar keduanya.
Sesuai Keppres 81 Tahun 1986 tentang Pahlawan dan Proklamator, lanjutnya, maka status Soekarno Hatta sudah ditetapkan sebagai pahlawan. Keduanya sudah include menyandang pahlawan nasional. Dan sejak 1987, pemerintah mulai memberikan hak keduanya untuk keluarga almarhum. Diantaranya putera Soekarno, Bayu Soekarno Putra menerima tunjangan dari pemerintah.
“Kalaupun tahun ini kembali pemerintah memberikan keduanya gelar pahlawan dan diungkapkan sekarang, selain karena ada usulan dari masyarakat, juga ada keinginan definitif dari MPR. Dan melihat Keppres pahlawan proklamator secara definitif ingin ditegaskan. Jadi penetapan ini bukan sesuatu yang baru dan bukan pula suatu proses,” jelas Mensos.
Pengangkatan gelar Pahlawan nasional kepada seseorang merupakan hak prerogratif presiden yang diatur oleh undang_undang no 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan (GTK). Aturan itu menjadi mekanisme dan prosedur pemberian gelar pahlawan nasional.
Dia mengungkapkan, sebelumnya Kemensos menerima 15 usulan nama calon pahlawan nasional. Dari 15 nama disaring menjadi tinggal 13 nama dan ditetapkan 9 nama calon pahlawan. Namun karena tahun ini pemerintah hanya menetapkan 2 nama saja, 9 nama calon pahlawan ini ditunda hingga ditetapkan secara final.
Adapun 9 nama calon pahlawan yang memenuhi syarat gelar pahlawan nasional diantaranya Kol.(Purn) Alex Evert Kawilarang (Sulut), Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima) dari NTB, I Gustu Ngurah Made Agung (Bali), Prof M Sardjito (Yogya), (Purn) Mohammad Mangoendiprojo (Jatim), Lambertus Nicodemus Palar (Sulut), Franciscus Xaverius Seda (NTT), Sultan Hmayatuddin Muhammad Saidi (Sulteng) dan Abdul Rahman Baswedan (Yogya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar