Singapura melarang KRI Usman Harun
melintas di wilayah mereka. Pernyataan ini tegas disampaikan Menteri
Pertahanan Singapura Ng Eng Hen. Apa jawaban Indonesia?. “Ya biar saja,”
kata Menko Polhukam Djoko Suyanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa
(18/2/2014).
Djoko enggan berpolemik soal itu. Dia sendiri heran mengapa soal KRI
Usman Harun dipersoalkan. Kapalnya saja masih dibuat di Inggris.
“Kapalnya saja belum datang kok ribut. Lagian siapa yang bilang mau bawa kapal itu ke Singapura? Aya aya wae,” tambah Djoko.
Sebelumnya, seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa
(18/2/2014), Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen mengatakan , KRI
Usman Harun akan dilarang masuk ke pelabuhan-pelabuhan dan
pangkalan-pangkalan Angkatan Laut Singapura.
“Singapura tak akan mengizinkan kapal militer bernama Usman Harun ini
untuk meminta masuk ke pelabuhan-pelabuhan dan pangkapan-pangkalan
Angkatan Laut,” tutur Ng dalam pidatonya di depan parlemen Singapura.
Ditambahkan Ng, militer Singapura alias SAF juga tak akan bisa melakukan latihan bersama kapal militer Indonesia itu.
“Mustahil bagi SAF (Singapore Armed Forces) sebagai pelindung negara ini untuk berlayar berdampingan atau melakukan latihan bersama kapal ini,” imbuhnya.
Dalam pidatonya yang emosional, Ng menyatakan bahwa Kementerian
Pertahanan dan SAF kecewa atas penamaan Usman Harun tersebut.
Dikatakannya, meskipun tanpa maksud buruk, penamaan menggunakan nama dua
pengebom tersebut tak akan bisa membangun hubungan baik kedua negara.
Ditandaskan pejabat tinggi Singapura itu, keberadaan KRI Usman Harun
di lautan akan menjadi pengingat agresi militer dan kejahatan keji yang
dilakukan kedua marinir Indonesia itu, yang menewaskan dan merusak
kehidupan warga sipil tak bersalah dan keluarga mereka di Singapura.
Reaksi Singapura ini terkait dengan rencana TNI Angkatan Laut memberi
nama Usman-Harun untuk kapal perangnya. Usman dan Harun merupakan dua
pahlawan nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden
050/TK/1968.
Usman bin Said dan Harun bin Muhammad Ali adalah prajurit KKO (kini
Korps Marinir TNI AL) yang dihukum mati Singapura karena mengebom gedung
perkantoran di kawasan Orchard, MacDonald House pada 10 Maret 1965
silam. Serangan itu menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang lainnya. (detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar