Kominfo percaya dengan sistem keamanan operator telekomunikasi itu.
(spiegel.de)
Kementerian Komunikasi dan Infomatika
(Kemenkominfo) menegaskan pihaknya belum mengetahui informasi terkait
isu penyadapan komunikasi lewat telepon seluler yang digunakan pelanggan
dari operator telekomunikasi di Indonesia yang dilakukan Badan Keamanan
Nasional AS (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia.
"Kami belum mengetahui informasi tersebut. Belum jelas juga siapa-siapa yang disadap, kalau menyadap semua nomor aktif yang digunakan, rasanya tidak mungkin," Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, saat dihubungi VIVAnews, Minggu 16 Februari 2014.
Gatot memaparkan, aksi penyadapan telah melanggar UU Telekomunikasi Pasal 40. Dalam UU itu tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Selain itu, aksi penyadapan turut melanggar UU ITE Pasal 31 Ayat satu dan dua.
Kedua ayat itu, pada dasarnya berisi setiap orang dilarang secara sengaja dan tak memiliki hak melakukan interesepsi atas transmisi informasi elektronik.
Apabila dilanggar, pelaku akan dibui selama maksimal 15 tahun sesuai dengan isi UU Telekomunikasi pasal 56. Belum lagi, UU ITE pasal 47 yang menyebut pelaku juga dapat dipenjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp800 juta.
"Penyadapan bukan sesuatu yang sulit. Makanya kedua undang-undang itu memberikan perlindungan," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, sejauh ini pihaknya percaya dengan sistem keamanan yang telah diterapkan oleh operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.
"Saat berita penyadapan komunikasi telepon Presiden SBY dan Ibu Ani, mereka (operator telekomunikasi) tidak ada satupun yang terlibat dalam penyadapan itu, tidak ada indikasi apapun juga yang mengarah pada keterlibatan," ungkapnya.
Seperti diketahui, media Australia hari ini memuat informasi dari koran New York Times soal bocoran dokumen rahasia dari Edward Snowden, mantan kontraktor NSA yang tengah menjadi buronan Washington dan kini menetap di Rusia.
NSA dan Direktorat Intelejen Australia ternyata menyadap komunikasi lewat telepon seluler yang digunakan pelanggan dari operator telekomunikasi di Indonesia.
Informasi itu membantah klaim pihak intelijen Australia yang selama ini mengaku hanya menyasar terduga teroris dan tokoh politik penting di Indonesia.
Dokumen Snowden menunjukkan bahwa dinas spionase elektronik Australia melakukan penyadapan secara massal terhadap jaringan komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia layanan seluler di Indonesia.
Media di Australia termasuk Brisbane Times dan Canberra Times mengulas bahwa berdasarkan dokumen NSA tahun 2012, Australian Signals Directorate, lembaga intelijen siber di Negeri Kanguru, telah mengakses data dalam jumlah besar dari Indosat, untuk menyadap komunikasi pelanggan operator selular itu, termasuk komunikasi para pejabat di sejumlah kementerian di Indonesia.
Dokumen lain yang diperoleh menunjukkan bahwa pada tahun 2013, Australian Signals Directorate mendapatkan hampir 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan oleh operator selular Telkomsel untuk melindungi percakapan pribadi dari pelanggannya. Intelijen Australia juga membongkar semua enskripsi yang dilakukan Telkomsel.
Data pengguna telepon seluler pada 2012 menunjukkan bahwa Telkomsel memiliki 212 juta pelanggan atau sekitar 62 persen, smeentara Indosat memiliki 52 juta pelanggan, atau 15 persen. Kedua operator ini menguasai 77 persen pelanggan seluler di Indonesia.
"Kami belum mengetahui informasi tersebut. Belum jelas juga siapa-siapa yang disadap, kalau menyadap semua nomor aktif yang digunakan, rasanya tidak mungkin," Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, saat dihubungi VIVAnews, Minggu 16 Februari 2014.
Gatot memaparkan, aksi penyadapan telah melanggar UU Telekomunikasi Pasal 40. Dalam UU itu tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Selain itu, aksi penyadapan turut melanggar UU ITE Pasal 31 Ayat satu dan dua.
Kedua ayat itu, pada dasarnya berisi setiap orang dilarang secara sengaja dan tak memiliki hak melakukan interesepsi atas transmisi informasi elektronik.
Apabila dilanggar, pelaku akan dibui selama maksimal 15 tahun sesuai dengan isi UU Telekomunikasi pasal 56. Belum lagi, UU ITE pasal 47 yang menyebut pelaku juga dapat dipenjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp800 juta.
"Penyadapan bukan sesuatu yang sulit. Makanya kedua undang-undang itu memberikan perlindungan," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, sejauh ini pihaknya percaya dengan sistem keamanan yang telah diterapkan oleh operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.
"Saat berita penyadapan komunikasi telepon Presiden SBY dan Ibu Ani, mereka (operator telekomunikasi) tidak ada satupun yang terlibat dalam penyadapan itu, tidak ada indikasi apapun juga yang mengarah pada keterlibatan," ungkapnya.
Seperti diketahui, media Australia hari ini memuat informasi dari koran New York Times soal bocoran dokumen rahasia dari Edward Snowden, mantan kontraktor NSA yang tengah menjadi buronan Washington dan kini menetap di Rusia.
NSA dan Direktorat Intelejen Australia ternyata menyadap komunikasi lewat telepon seluler yang digunakan pelanggan dari operator telekomunikasi di Indonesia.
Informasi itu membantah klaim pihak intelijen Australia yang selama ini mengaku hanya menyasar terduga teroris dan tokoh politik penting di Indonesia.
Dokumen Snowden menunjukkan bahwa dinas spionase elektronik Australia melakukan penyadapan secara massal terhadap jaringan komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia layanan seluler di Indonesia.
Media di Australia termasuk Brisbane Times dan Canberra Times mengulas bahwa berdasarkan dokumen NSA tahun 2012, Australian Signals Directorate, lembaga intelijen siber di Negeri Kanguru, telah mengakses data dalam jumlah besar dari Indosat, untuk menyadap komunikasi pelanggan operator selular itu, termasuk komunikasi para pejabat di sejumlah kementerian di Indonesia.
Dokumen lain yang diperoleh menunjukkan bahwa pada tahun 2013, Australian Signals Directorate mendapatkan hampir 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan oleh operator selular Telkomsel untuk melindungi percakapan pribadi dari pelanggannya. Intelijen Australia juga membongkar semua enskripsi yang dilakukan Telkomsel.
Data pengguna telepon seluler pada 2012 menunjukkan bahwa Telkomsel memiliki 212 juta pelanggan atau sekitar 62 persen, smeentara Indosat memiliki 52 juta pelanggan, atau 15 persen. Kedua operator ini menguasai 77 persen pelanggan seluler di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar